Yaitu anak kecil yang belum balig tapi sudah mengerti dan berakal.
Mengenai rusyd ini, di kalangan madzhab Syafii sendiri terjadi silang pendapat. Sebagian mengatakan bahwa rusydu termasuk syarat wali. Alasannya, seseorang tidak mungkin menjadi wali, manakala dia belum dapat berfikir dengan baik. Sementara menurut madzhab Hambali, Hanafi, Maliki dan sebagian ulama dari kalangan Syafiiyyah menganggap bahwa rusyd dan juga safîh (pemboros) bukan termasuk syarat dari wali nikah.
| Gambaran masalah | Madzhab | Hukum |
| Rusydu | Sebagian madzhab Syafii | Termasuk syarat wali |
| Hanafi, Hambali, Maliki dan sebagian madzhab Syafii | Bukan termasuk syarat wali |

