border=
 border=

‘Isyârah an-Nash

kaligrafi 1Isyârah secara etimologi berarti menunjukkan sesuatu dengan isyarat tangan atau yang lainnya. Dan yang dimaksud dengan Isyâratu al-nash adalah petunjuk lafazh terhadap makna yang tidak dimaksudkan secara langsung oleh lafazh.[1] Atau, isyâratu al-nash adalah makna yang ditunjukkan lafazh bukan dari ungkapan dalam lafazh, namun makna tersebut muncul karena bias dari ungkapan lafazh. Dengan demikian, makna isyâratu al-nash dapat dipahami dari konteks pembicaraan, bukan dari makna lafazh.[2]

Petunjuk makna dari lafazh dalam ungkapan kalimat terkadang nampak jelas (zhâhir) sehingga dapat dipahami dengan mudah, namun terkadang tersembunyi sehingga untuk mengetahui maksud nash membutuhkan analisa lebih mendalam. Antara satu mujtahid dengan lainnya memiliki tingkatan daya analisa yang berbeda. Dari sini berimplikasi pada variasi ijtihad baik dari pakar tafsir, atau ahli fiqih.

 

Contoh firman Allah:

وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf”. (QS: Al-Baqarah: 233).

 

Ayat ini dapat dipahami bahwa kewajiban seorang ayah adalah memberi nafkah kepada istri. Dari ayat tersebut juga dapat dipahami bahwa garis keturunan dinisbatkan kepada ayah, bukan ibu. Hal ini dapat diketahui dari huruf al (ال) dari firman Allah  ( وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ )di mana dalam bahasa Arab ditetapkan sebagai huruf yang menunjukkan makna tertentu (li’l ikhtishâsh). Sementara jalur nasab secara otomatis dinisbatkan kepada ayah dengan melihat makna sebagaimana yang dimaksud dari huruf al  (ال) tadi. Mengambil ketetapan hukum dari ungkapan kalimat terhadap makna yang melekat pada ungkapan lafazh disebut isyârah.[3]

Namun dari segi isyâratu al-nash, ayat di atas dapat dipahami beberapa makna:

Pertama: bahwa yang wajib memberikan nafkah terhadap anak adalah ayah. Karena jalur keturunan tidak dapat dinisbatkan pada selain ayah, maka kewajiban nafkah juga tidak dapat ditanggung orang lain selain ayah.

Kedua: seorang ayah boleh mengambil harta milik anaknya secukupnya sesuai dengan kebutuhan.

Contoh lain:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ

Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu”. (QS. Al-Baqarah: 187)

 

Dari ungkapan ayat tersebut (‘ibâratu al-nash) dapat dipahami bahwa bercampur dengan istri dibolehkan sampai bagian akhir malam (menjelang imsak). Jika demikian, maka secara otomatis seorang yang berpuasa jadi junub, maka di satu sisi ia berpuasa, namun di sisi lain ia junub. Karena bercampur dengan istri hukumnya boleh, meski sampai akhir waktu, berarti junub tidak membatalkan puasa seseorang. Secara ringkas, dari segi ‘ibâratu al-nash ayat tersebut menunjukkan bahwa bercampur dengan istri sampai akhir malam hukumnya mubah Dan dari segi ‘isyâratu al-nash menunjukkan bahwa junub tidak membatalkan puasa.[4]

 

 

 

 



[1] Dr. Muhammad Salim abu ‘Ashi, op. cit., hal. 40

[2] Muhammad Abu Zahrah, Ushûlu’l Fiqh, Dâr al-Fikr al-‘Arabî, Kairo, tanpa tahun, hal. 130

[3] Dr. Muhammad Salim abu ‘Ashi, op. cit., hal. 41

[4] Dr. Abdul Karim Zaidan, hal. 356

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *