Seperti dikatakan sebelumnya bahwa dalil akal, harus terdiri dari mukadimah.
Mukadimah sendiri terdiri dari dua bagian. Pertama maudhu: yaitu sesuatu dihukumi.
Kedua mahmul: yaitu yang mengukumi sesuatu
Dalam ilmu bayan, maudhu mirip dengan mubtada dan mahmul mirip dengan khabar
Contoh: Muhammad berdiri.
Muhammad: maudhu
Berdiri: mahmul
Maudhu bisa berupa syahsiyah (personal) atau kuliyah (seluruh). Keduanya bisa positif atau negatif
Contoh maudu syahsyiyyah
(+): Muhammad berdiri.
Muhammad: maudu syahsyiyyah
(-) Muhammad bukanlah kayu
Contoh kulliyyah:
(+) Semua manusia, suka makan
Semua manusia: maudu kuliyah
(-) Semua manusia tidak bisa terbang
Maudu juga bisa bersifar juz’i (partikulat/sebagian). Ia juga bisa (+) atau (-)
Contoh:
(+) Sebagian hewan adalah manusia
(-) Tidak semua hewan adalah manusiam
Maudhu, juga bisa tanpa menggunakan kata ‘semua’ atau “sebagian’. Ia hanya berupa kalimat berita biasa. Ini namanya qadhiyah muhmalah. Contoh: manusia adalah hewan.