Bagian sadd al-dzarî`ah Imam Syathibi membagi sadd al-dzarî`ah dilihat dari besar kecilnya maslahat atau mafsadah yang ditimbulkan menjadi empat bagian: 1. Suatu perbuatan yang pasti (qath’iy) dapat menimbulkan mafsadah, seperti orang yang membuat sumur di tengah jalan, atau membuat lobang di rumahnya yang dapat meruntuhkan dinding rumah tetangga. Dalam hal ini ada dua poin yang harus diperhatikan. Pertama, perbuatan yang pada prinsipnya dibolehkan, karena memang mengandung manfaat bagi pelakunya. Kedua: madharat yang ditimbulkan bagi orang lain. Jika terjadi benturan antara manfaat pribadi dengan madharat yang akan menimpa oang lain, maka dirajihkan pada sisi madharat. Tentu saja ini sesuai dengan kaidah fiqhiyyah yang berbunyi: دفع المضار مقدم على جلب المنافع Artinya: Menghindari madharat lebih didahulukan dibanding dengan upaya untuk mencapai manfaat. Jika seseorang menggali lubang di rumahnya dan berakibat dapat merobohkan rumah tetangga, maka sebagian ulama yang melihat pada poin kedua berpendapat bahwa dia wajib mengganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan. Sementara ulama lain yang lebih melihat pada poin pertama mengatakan bahwa ia tidak berhak menanggung ganti rugi. 2. Suatu perbuatan yang terkadang (nâdiran) dapat menimbulkan mafsadah, seperti menjual makanan yang biasanya tidak berdampak pada madharat, atau menanam anggur, meski ada kemungkinan bahwa anggur dapat dibuat khamar. Dalam hal ini, melakukan perbuatan tersebut hukumnya boleh. 3. Suatu perbuatan yang kemungkinan besar (ghâliban) dapat menimbulkan mafsadah. Dalam hal ini, lebih baik sarana menuju perbuatan ditutup sebagai sikap hati-hati. Contoh: menjual senjata pada waktu terjadi fitnah dan menjual anggur pada pembuat khamar. Menjual barang dalam kondisi seperti ini hukumnya haram. 4. Suatu perbuatan sering menimbulkan mafsadah. Meski demikian, mafsadah yang ditimbulkan tidak sampai pada tingkatan praduga (dzann) yang pasti (qath’iy). Contoh: jual beli yang dapat dijadikan sebagai sarana untuk melakukan perbuatan riba, atau akad salîm yang dimaksudkan untuk melakukan perbuatan riba. Pada bagian keempat ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama antara yang melarang dan membolehkan. Ibnu al-Qayyim membagi al-dzarî`ah dilihat dari nilai yang dihasilkan menjadi dua: 1. Sarana yang dapat menimbulkan mafsadah, seperti meminum khamar yang dapat menyebabkan mabuk 2. Sesuatu yang sesungguhnya dibolehkan atau disunnahkan oleh syariat, namun digunakan untuk menghasilkan sesuatu yang diharamkan, baik secara langsung atau tidak langsung. Contoh pertama: orang menikah dengan tujuan tahlîl atau jual beli dengan tujuan melakukan perbuatan riba. Contoh kedua: mengumpat Tuhan sembahan orang musyrik didepan mereka. Bagian ini juga di bagi menjadi dua: a. Maslahat yang dihasilkan lebih besar dibanding dengan mafsadah. b. Mafsadah yang dihasilkan lebih besar dibandingkan dengan maslahat. Dengan demikian, maka al-dzarî`ah dilihat dari nilai yang ditimbulkan dapat dibagi menjadi empat bagian: 1. Suatu perbuatan yang pada prinsipnya menghasilkan mafsadah, seperti meminum minuman keras yang dapat menyebabkan mabuk. 2. Suatu perbuatan yang pada prinsipnya dibolehkan, namun dijadikan sebagai sarana untuk melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan mafsadah, seperti akad nikah dengan tujuan tahlîl dan akad jual beli dengan tujuan riba. 3. Suatu perbuatan yang pada prinsipnya boleh dan tidak dimaksudkan untuk menghasilkan sesuatu yang dapat menimbulkan mafsadah, namun pada ghalibnya sering menimbulkan mafsadah. Contoh: mengumpat Tuhan sembahan orang-orang musyrik di hadapan mereka. 4. Suatu perbuatan yang pada prinsipnya dibolehkan, namun terkadang dapat menimbulkan mafsadah. Hanya saja, maslahat yang ditimbulkan jauh lebih besar. Contoh: memandang orang yang akan dilamar (makhthûbah).
Check Also
Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim
Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

