Thursday, April 25, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Hukum Suami Tidak Bekerja

Assalamu alaikum

Saya mau Tanya apa hokum jika suami tidak bekerja tapi kami punya usaha salon wanita yang mana usaha ini saya yang atur. Tapi saya sebagai istri ikhlas jika suami tidka kerja yang penting jalankan ibadha. Mohon pencerahannya.

Waalaikum salam

Sesungguhnya hak nafkah ada pada suami sebagaimana firman Allah berikut ini:


الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allâh telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. [An-Nisâ/4:34]

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf”. [Al-Baqarah/2:233]

Rasulullah saw bersabda.

وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

Dan hak mereka (istri-istri) atas kalian adalah menafkahi mereka dan menyandangi mereka dengan cara-cara yang baik [HR. Muslim, no.1218]

kewajiban tersebut selalu melekat pada suami, kecuali jika istri merelakan maka kewajiban tersebut bisa gugur. JIka Anda rela suami tidak bekerja, maka tidak mengapa. Wallahu a’lam (Ust. Wahyudi Abdurrahim, Lc. M.M)

 

===

Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim Lc, M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

 

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

sixteen + ten =

*