adakah dalil yang shahih imam masjid yang tidak pernah lakukanqunut subuh, saat adabanyak musafir ikut jamaah subuh, imam memberi kesempatan makmum melakukan qunut subuh. Banyak terjadi setelah jamaah subuh makmum yang biasa qubut subuh shalat lagi. atas jawabannya terimakasih
Waalaikum salam
Keberadaan imam, sesungguhnya untuk diikuti oleh makmum. Maka makmum tidak diperkenankan mendahului atau menyelisihi imam. Dalilnya sebagai berikut:
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ
“Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. Apabila ia ruku’, maka ruku’lah. Dan bila ia mengatakan ‘sami’allahu liman hamidah’, maka katakanlah,’Rabbana walakal hamdu’. Apabila ia sujud, maka sujudlah. Dan bila ia shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan duduk semuanya”. [Muttafaqun ‘alaihi]
Adapun terkait qunut subuh, seluruh ulama madzhab tidak ada yang menganngap ia bagian dari rukun shalat. Di madzhab Syafii, qunut dianggap sebagai sunnah. Sementara madzhab lain berpendapat bahwa qunut subuh tidak disyariatkan. Artinya bahwa ia terkait perkara furu yang masih terjadi perbedaan pandangan.


