Tadz bagaimana dengan doa pagi dan petang bila dibaca oleh wanita yang sedang haid apa juga tidak di perbolehkan?
Jawab:
Terkait doa atau dzikir yang bukan bagian dari al-Quran, para ulama membolehkan. Sementara jika dzikir tadi terkait dengan bacaan al-Quran, terjadi khilaf antara para ulama. Syafiiyah melarang, sementara menurut madzhab Maliki membolehkan. wallahu a’lam
==========
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489
Dapatkan berbagai konten islami di aplikasi Tanya Jawab Agama yang dapat didownload di PlayStore:https://play.google.


