Ust, kalau sudah wudhu, terus kena air kencing anak, apakah wudhunya batal, dan jika shalat, apakah shalatnya sah?
Jawab:
Terkena najis, seperti terkena air kencil anaknya, tidak membatalkan wudhu. Yang bersangkutan hanya diharuskan untuk membersihkan tempat yang terkena najis hingga hilang najisnya. Ciri-ciri hilang najis, sudah tidak ada baunya, tidak ada bentuk atau warnanya atau tidak ada rasanya.
Jika najis sudah tidak melekat lagi baik di badan atau pakaian, maka dipersilahkan untuk melaksanakan shalat tanpa harus mengulang wudhunya. Wallahu a’lam
===============
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899 web: almuflihun.com