Friday, May 3, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Hukum Wanita Menjadi Wali Bagi Dirinya Sendiri

wiwit-heri-7Mengenai masalah ini, terjadi silang pendapat di kalangan para ulama:

a.  Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa wanita tidak boleh menikahi dirinya sendiri. Dia juga tidak boleh mengungkapkan lafal ijab kabul dengan dirinya sendiri. Sederhananya, wanita tidak boleh menjadi wali bagi dirinya sendiri.

b.  Madzhab Maliki berpendapat bahwa wanita tidak boleh menjadi wali bagi dirinya sendiri atau menjadi wali bagi orang lain, baik dia masih kecil, masih perawan, sudah berakal atau sudah janda.

c. Madzhab Hambali berpendapat bahwa wanita tidak boleh menjadi wali bagi dirinya sendiri, dan tidak boleh menjadi perwakilan wali nikah bagi orang lain. Apabila dia tetap ngotot menjadi wali, maka pernikahan dianggap tidak sah.

d. Madzhab Hanafi berpendapat bahwa wanita yang sudah baligh yang berakal, boleh menjadi wali bagi dirinya sendiri. Dia juga boleh menjadi wali bagi orang lain.

e.  Madzhab Ja’fari berpendapat bahwa nikah dianggap sah dengan ucapan ijab dari salah satu mempelai dan kabul dari mempelai yang lain. Bisa saja orang yang mengucapkan ijab adalah suami, atau walinya atau wakilnya, dan yang mengucapkan kabul adalah istri, atau walinya, baik dia mukallaf atau tidak.[1]

 

Gambaran masalahMadzhabHukum
Wali Perempuan dalam Akad NikahSyafii, Hambali dan MalikiTidak sah
Hambali dan Ja’fariSah

 



[1]                      Ibid., hal. 96

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

three × two =

*