Friday, May 3, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Hukum Shalat Jumat Bagi Yang Sakit

Seorang yang sehat wajib melaksanakan shalat jumat tapi suatu saat sakit g bisa ke masjid untuk shalat jumat. shalat zuhurnya tetap empat rekaat atau cukup dua rekaatn?

Shalat jumat wajib bagi setiap muslim laki-laki yang balig, berakal, sehat dan merdeka. Hal ini sesuai dengan hadis rasulullah saw berikut ini:

 

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ إِلاَّ أَرْبَعَةٍ عَبْدِ مَمْلُوكٍ ، أْوِ امْرَأَةٍ ، أَوْ صَبِىٍّ ، أَوْ مَرِيضٍ

 

“Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim kecuali empat orang yaitu budak yang dimiliki, perempuan, anak kecil, dan orang sakit” (HR. Abu Dawud)

 

Maka bagi yang tidak memenuhi syarat di atas, ia tidak wajib melaksanakan shalat jumat. Terkait dengan sakit, maksudnya adalah orang sakit yang ketika hadir untuk shalat jumat justru menimbulkan masyaqqah (kondisi amat sulit danmemberatkan) bagi dirinya. Artinya bahwa tidak semua orang sakit tidak wajib shalat Jumat. Sakit ringan tetap wajib shalat jumat.

Bagi orang sakit yang tidak dapat melaksanakan shalat jumat, maka baginya harus melaksanakan shalat zhuhur, yaitu empat rekaat. Wallahu a’lam

 

==========
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489

Dapatkan berbagai konten islami di aplikasi Tanya Jawab Agama yang dapat didownload di PlayStore:https://play.google.com/store/apps/details?id=com.aridzon.tanyajawabagama

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

ten + 10 =

*