Saturday, April 27, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Hukum Shalat Di Masjid Yang Sampingnya Ada Kuburan

Kepada ust Wahyudi

Ada beberapa orang yang tidak mau sholat di masjid yang di belakang nya ada makam/ kuburan.

Apakah memang ada larangan?

Di Jawa banyak masjid yang di belakangnya ada makam.

Masjid agung Temanggung.

Masjid petir Ngadirejo

Dan masih banyak lagi.

Nuwun

 

Jawab:

Boleh shalat di masjid yang belakangnya atau sampingnya ada makamnya. Hal ini karena makam terpisah dari masjid sehingga masjid tetap suci.

Yang menjadi khilaf di kalangan para ulama adalah shalat di atas pekuburan, ada yang mengharamkan, memakruhkan dan ada pula yang membolehkan selama pekuburan suci. Dalil-dalil yang menjadi perdebatan para ulama, adalah sebagai berikut:

الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

Bumi seluruhnya adalah masjid (tempat untuk shalat), kecuali kuburan dan kamar mandi. [HR. Ahmad)

 

Pendapat pertama dari hadis di atas adalah bahwa kuburan dan kamar mandi haram untuk shalat.

Pendapat  kedua adalah bahwa ilat keharaman, karena unsur najis. Hal ini melihat bahwa antara kuburan dengan kamar mandi terdapat huruf athaf waw, yang artinya setara. Kamar mandi jelas najis, dan kuburan dianggap sama najisnya dengan kamar mandi. Jika untus atau ilat najis tidak ada, maka ia menjadi suci sehingga shalat di kuburan boleh. Hal ini dikuatkan dengan sabda nabi berikut:

جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِى ، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِىَ الْغَنَائِمُ ، وَكَانَ النَّبِىُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً ، وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً ، وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ »

.

Artinya: “Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku diberikan lima perkara, tidak seorangpun nabi-nabi sebelumku diberikan lima hal terserbut; aku diberi kemenangan dengan rasa takut yang dimiliki oleh musuh dalam perjalanan sebulan, dijadikan untukku bumi sebagai masjid dan suci siapa saja dari umatku yang mendapati shalat maka shalatlah (ditempat itu), dihalalkan untukku kambing, dahulu seorang nabi diutus kepada kaumnnya secara khusus, aku diutus kepada seluruh manusia dan diberikan kepadaku syafaat.  (HR. Bukhari dan Muslim)

 

 

Namun ada juga yang mengharamkan secara mutlakd engan melihat keumuman hadis berikut:

 

لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا

Janganlah duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadapnya. (Muslim)

اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ، وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا

Laksanakanlah sebagian shalat kalian di rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya kuburan. (HR. Bukhari)

Kesimpulannya, jika kuburan di luar masjid, maka seluruh ulama sepakat hokum shalat di dalam masjid tersebut boleh. Kuburan Baqi sendiri yang merupakan pekuburan ribuan para sahabat, letaknya persisi di samping masjid Nabawi dan tidak ada satu pun ulama yang menolaknya. Wallahu a’lam

 

===========

Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489

 

 

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

twelve − two =

*