Thursday, April 25, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Hukum Muadzin Yang Tergesa-gesa Iqamat

Bagaimana hukumya seorang iman yg terlalu tergesa gesa untuk iqomah , sedangkan jamaah masbuk masih banyak?

 

Jawab:

Sebenarnya tidak ada masalah. Hanya saja, kita harus melihat tujuan utama dari adzan yaitu untuk mengumpulkan jamaah agar dapat shalat berjamaah bersama. Hal ini seperti dalam firman Allah berikut ini:

 

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ الله وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya, “Hai orang-orang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah. Tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9).

Diseru untuk shalat jumat, yaitu dengan panggilan adzhan sehingga jamaah baik yang sedang berdagang atau dalam kesibukan lainnya, dapat meninggalkan aktivitasnya dan segera pergi ke masjid. Meski konteks ayat di atas terkait dengan shalat jumat, namun prinsipnya adalah sama, bahwa tujuan adzan untuk mengingatkan umat Islam agar melaksanakan shalat berjamaah. Jika adzan dan dilanjutkan qamat sementara jamaah belum datang, maka tujuan dari adzna belum terpenuhi.

Adzan juga punya hikmah lain di antaranya disebutkan dalam hadis berikut:

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوْا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوْا….

”Seandainya orang-orang mengetahui besarnya pahala yang didapatkan dalam adzan dan shaf yang awal kemudian mereka tidak dapat memperolehnya kecuali dengan berundi niscaya mereka rela berundi untuk mendapatkannya…” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Agar orang bisa berlomba-lomba untuk mendapatkan shaf awal, tentu harus memberikan kesempatan bagi jamaah agar dating ke masjid. Jika adzan langsung qamat, sementara jamaah belum dating, maksud tujuan ini tidak tercapai.

Maka idealnya, diberi jarak antara adzan dan qamat, misalnya 10-15 menit. Takmir masjid bisa membuat jadwal yang sesuai terkait jarak waktu adzan dan iqamah, sehingga dapat diketahui imam, muadzin dan jamaah. Wallahu a’lam

 

===========

Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489

 

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

five × four =

*