Saturday, May 18, 2024
Artikel Terbaru

Author Archives: wahyudi

Al-Arifun Dalam Manhaj Irfani

Sebelumnya telah kita singgung mengenai bayan, burhan dan irfan. Untuk irfan juga sudah kita sampaikan mengenai beberapa kata kunci, seperti ahwal, maqamat, musyahadah, hudur dan lain sebagainya.   Dengan konsep irfani, kami akan menyinggung sedikit mengenai derajat tertinggi  mereka, yaitu al-arif billah.   Menurut para al-arifun, Allah mempunyai banyak rahasia. Meski demikian, banyak yang tidak mengerti mengenai rahasia Allah tersebut. ... Read More »

Indahnya Menuntut Ilmu di Masjid Al-Azhar

Al-Azhar merupakan masjid dan universitas. Keduanya menyatu dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Jika universitas merupakan bentuk dari pelajaran formal, maka masjid menjadi pelajaran tidak formal. Di dalamnya  terdapat banyak ruang kelas tempat belajar para santri dari seluruh dunia. Jadwal tersusun rapi dan sangat padat. Pelajaran mulai selepas subuh hingga bakda isya. Semua cabang ilmu keislaman diajarkan, dari fikih dari 4 mazhab, ... Read More »

Solusi Menghindar Dari Jebakan Bayan, Burhan dan Irfan

 Dalam peta epistemologi pemikiran Islam klasik, setidaknya ada tiga epistem yang biasa digunakan oleh ulama kita, yaitu bayan, burhan dan irfan. Bayan mejadikan bahasa sebagai sumber pengetahuan, burhan menjadikan logika aristetolian sebagai sumber pengetahuan sementara irfan menjadikan intuisi sebagai sumber pengetahuan. Jika kita menengok ke gerakan Islam Muhammadiyah, dalam Manhaj Tarjih juga dituliskan mengenai tiga istilah tadi, hanya dengan makna ... Read More »

Pengajian Bulanan Ushul Fikih Alumni PCIM Cairo

Jumat lalu (6/3/14), alumni PCIM Cairo mengadakan pengajian perdana ilmu ushul fikih di Markaz Ma’had Ushuli Yogyakarta. Pengajian yang dimulai dari jam 09.00 hingga 23.00 tersebut, dihadiri oleh para alumni dari berbagai daerah, seperti Surabaya, Semarang, Boyolali, Banjarnegara dan Yogyakarta.  Rencananya, pengajian ushul fikih akan dilaksanakan sekali dalam sebulan.   Sejak di Cairo, mereka memang sudah terbiasa dengan kajian dan ... Read More »

Apakah Hukum Fikih Bisa Berbeda-Beda?

Dalam sebuah diskusi, ada yang melontarkan pertanyaan berikut: “Bisakan dalam satu teks hukumnya bisa berbeda-beda? Misalnya teks hadits tentang menipiskan kumis dan memelihara jenggot. Menipiskan kumis (sunnah), memelihara jenggot (wajib)?   Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan di atas, perlu kita ketahui beberapa hal berikut: Dalam menentukan kesimpulan hukum, hendaknya dilihat terlebih dahulu, apakah teks terkait merupakan teks yang qathil wurud ... Read More »

Dilâlah an-Nash

Ulama ushul juga menyebutnya sebagai “fahwa’l khitâb”. Syafi’iyah menyebutnya sebagai  “mafhûm muwâfaqah”. Disebut demikian karena makna yang ditunjukkan oleh lafazh (madlûl lafdz) yang tidak tercantum dalam nash, sesuai dengan makna lafazh ketika diucapkan. Dilâlah al-nash menurut Hanafiyah disebut sebagai dilâlatu al-dilâlah. Dilâlatu al-nas adalah pengertian secara implisit tentang suatu hukum lain yang dipahami dari pengertian nash secara eksplisit (‘ibaratu al-nas) ... Read More »

Syarat Wajib Wali; Rusydu

Yaitu anak kecil yang belum balig tapi sudah mengerti dan berakal. Mengenai rusyd ini, di kalangan madzhab Syafii sendiri terjadi silang pendapat. Sebagian mengatakan bahwa rusydu termasuk syarat wali. Alasannya, seseorang tidak mungkin menjadi wali, manakala dia belum dapat berfikir dengan baik. Sementara menurut madzhab Hambali, Hanafi, Maliki dan sebagian ulama dari kalangan Syafiiyyah menganggap bahwa rusyd dan juga safîh ... Read More »

‘Isyârah an-Nash

Isyârah secara etimologi berarti menunjukkan sesuatu dengan isyarat tangan atau yang lainnya. Dan yang dimaksud dengan Isyâratu al-nash adalah petunjuk lafazh terhadap makna yang tidak dimaksudkan secara langsung oleh lafazh.[1] Atau, isyâratu al-nash adalah makna yang ditunjukkan lafazh bukan dari ungkapan dalam lafazh, namun makna tersebut muncul karena bias dari ungkapan lafazh. Dengan demikian, makna isyâratu al-nash dapat dipahami dari ... Read More »

Pembagian Mukadimah

Seperti dikatakan sebelumnya bahwa dalil akal, harus terdiri dari mukadimah. Mukadimah sendiri terdiri dari dua bagian. Pertama maudhu: yaitu sesuatu dihukumi. Kedua mahmul: yaitu yang mengukumi sesuatu Dalam ilmu bayan, maudhu mirip dengan mubtada dan mahmul mirip dengan khabar Contoh: Muhammad berdiri. Muhammad: maudhu Berdiri: mahmul Maudhu bisa berupa syahsiyah (personal) atau kuliyah (seluruh). Keduanya bisa positif atau negatif Contoh ... Read More »

Mengapa Pemikiran Politik Islam Klasik?

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa dalam kajian pemikiran politik Islam, untuk saat ini kami fokuskan pada pemikiran politik Islam klasik. Jika kemudian timbul pertanyaan, bukankah pemikiran politik Islam klasik bagian dari sejarah masa lalu? Jawabnya adalah benar bahwa pemikiran politik Islam klasik memang bagian dari masalalu. Meski demikian, tidak ada salahnya jika pemikiran masa lalu itu kita telaah kembali. ... Read More »