Saturday, April 27, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Al-Mukhashshash al-Muttashîl: Ghâyah (Tujuan)

gdsa

Ghâyah (tujuan) adalah batas akhir dari sesuatu atas ketetapan hukum sebelumnya, serta menafikan ketetapan hukum sesudahnya. Shîghah yang digunakan adalah اٍلى dan حتى  . Kemudian ketetapan hukum sesudahnya harus bertentangan dengan hukum sebelumnya. Ghâyah tersebut dapat berada pada satu kalimat saja, atau terletak setelah beberapa kalimat. Jika ia terletak setelah satu kalimat, menunjukkan bahwa kalimat setelahnya berada di luar ketetapan hukum dari lafazh yang bersifat umum, serta mengkhususkan hukum pada kalimat sebelumnya.

Contoh:

أنفق علي الطلاب الكلية اٍلى أن يتخرجوا

Artinya: Berilah beasiswa untuk mahasiswa sampai mereka selesai kuliah.

 

Jika ghâyah bermacam-macam, sementara ia terletak setelah satu kalimat saja, maka ketetapan hukum harus dilihat sesuai dengan posisinya. Jika ghâyah ditujukan kepada semua, karena disebutkan dengan waw ‘athf, maka ketetapan hukum berlaku pada kalimat sebelum dua kalimat tersebut.

Contoh:

أنفق علي الطلاب الكلية اٍلى أن يتخرجوا و يسافرو اٍلى بلادهم

Artinya: Berilah beasiswa untuk mahasiswa sampai selesai kuliah dan pulang ke negeri mereka masing-masing.

 

Contoh di atas dapat dipahami bahwa beasiswa tidak boleh diputus sampai mereka selesai kuliah, dan bahkan sampai mereka pulang ke negerinya masing-masing. Jadi beasiswa tidak boleh diputus meski telah menyelesaikan studi, namun belum pulang ke negeri mereka.

Jika kalimat terletak setelah badal, karena dicantumkan dengan menggunakan huruf al-takhyîr, maka ketetapan hukum berlaku bagi salah satu dari dua ghâyah tersebut.

Contoh:

أنفق علي الطلاب الكلية اٍلى أن يتخرجوا أو يسافرو اٍلى بلادهم

Artinya: Berilah beasiswa untuk para mahasiswa sampai mereka selesai kuliah, atau pulang ke negeri mereka masing-masing.

 

Sementara contoh di atas memberikan pilihan terhadap ketetapan beasiswa tadi. Beasiswa boleh diputus setelah mereka selesai kuliah, atau juga sampai mereka pulang ke negeri mereka masing-masing.

Para ulama berbeda pendapat seputar ghâyah, apakah ia juga masuk dalam batas tujuan ataukah tidak. Sebagian ulama berpendapat bahwa ia masuk dalam batas tujuan, sementara sebagian lain berpendapat bahwa ia tidak masuk dalam batas tujuan.

Contoh:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku”. (QS. Al-Maidah: 6).

 

Bagi mereka yang berpendapat bahwa ghâyah masuk dalam batas tujuan, berarti siku masuk  dalam batasan yang harus dibasuh. Sementara bagi mereka yang berpendapat bahwa ghâyah tidak masuk dalam batasan, bearti siku tidak wajib dibasuh.[1]

Malikiyah berpendapat bahwa mukhashshash âm ada 15, yaitu:

  1. Al-Qur’an dengan al-Qur’an.
  2. Sunnah mutawâtirah dengan Sunnah mutawâtirah.
  3. Al-Qur’an dengan Sunnah mutawâtirah.
  4. Al-Qur’an dengan khabar ah
  5. Al-Qu’ran dan Sunnah dengan perbuatan dan kesepakatan Nabi.
  6. sifat.
  7. Ghâyah.
  8. Istifhâm.
  9. Indera.[2]

 

[1] Dr. Abdul Karim Zaidan, op. cit., hal. 314-317

[2] Muhammad Udaib Shalih, Tafsîru al-Nushûsh fî’l Fiqhi’l Islâmiy, jilid I, Maktabah Islâmiy, Beirut, cet. III, 1983, hal. 98

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

one × three =

*