Friday, April 26, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Hukum Hutang Untuk Kurban

Assalalamu alaikum

Adwan ustadz ini ada yang tanyam, didahulukan mana. Bayar hutang dengan berkurban (catatan, orang ini pernah kurban)

Dan apakah boleh berkurban dengan hutang uangnya?

 

Jawab:

Sesungguhnya perintah berkurban adalah bagi orang yang mampu dan punya kelebihan rezki. Hal ini sesuai dengan sabda nabi, hadis riwatar Abu Hurairah  berikut ini:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Artinya: “Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Berkurban sendiri merupakan amalan sunnah, bukan wajib. Sementara itu, membayar hutang adalah wajib, sebagaimana sabda rasulullah saw berikut ini:

 

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ

 

Artinya: “Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi. (HR. Ahmad)

 

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

 

Artinya: “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya hutang?”  Mereka menjawab: “Ya, dua dinar. Beliau bersabda,“Shalatlah untuk sahabat kalian.” (HR. Abu Daud)

 

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

 

Artinya: “Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.” (HR. Ibnu Majah)

 

Perkara wajib harus didahulukan dari perkara sunnah. Maka membayar hutang harus didahulukan dari ibadah kurban. Manusia sendiri tidak tau, kapan nafas akan berahir. Hendaklah jika ada harta, bersegera membayar hutang agar kita segera lepas tanggungan kita dihadapan manusia yang bearti juga lepas tanggung jawab kita di hadapan Allah.

 

Adapun berkurban dengan berhutang, jika ia yakin bisa melunasi hutangnya, missal ia mempunyai gaji bulanan yang cukup, namun gaji belum turun dan baru akan turun usai ibadah kurban, maka ia boleh berhutang untuk berkurban. Namun jika ia tidak mempunyai penghasilan yang pasti, hendaklah tidak berhutang. Wallahu a’lam

 

===========================

Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

6 + seventeen =

*