Setelah Nabi Muhammad saw. wafat, pertama kali yang melakukan ijtihad adalah para sahabat. Di antara para sahabat yang banyak mengeluarkan fatwa adalah Asiyah, Umar, Ali, Zaid bin Tsabit, Ibnu Masud dan Abdullah bin Umar.
Piranti ijtihad sangat mereka kuasai; bahasa Arab sebagai bahasa al-Qur’an dan sunnah adalah bahasa mereka, al-Qur’an turun di antara mereka. Mereka juga hidup bersama Nabi Muhammad saw. Dengan kata lain, mereka sangat memahami karakter al-Qur’an dan as-sunnah. Mereka mengetahui asbâbu an-nuzûl ayat al-Qur’an dan asbâbul wurûd sunnah Nabi. Mereka langsung menerima sunnah dari Rasulullah saw. Mereka sangat memahami maqâshid syariah. Di tambah lagi dengan kecerdasan dan kejernihan hati serta semangat mereka untuk menebarkan ilmu pengetahuan.
Piranti ijtihad itu selanjutnya disebut ilmu ushul fikih. Hanya saja, ia belum menjadi cabang ilmu yang independen. Ia masih menjadi ilmu yang berada dalam dada mereka.
Selanjutnya, ijtihad diteruskan oleh tabiin. Mereka banyak mendapatkan ilmu pengetahuan dan metode ijtihad dari para sahabat. Dari kalangan tabiin, muncul para ulama besar seperti Said Ibnu Musayyab di Madinah, Hasan dan Ibnu Hasan di Basrah, Atha bin Abi Rabbah di Mekah, Thawus di Yaman, Ibrahim an-Nakh’i di Mekah dan lain sebagainya. Di masa ini pula, Umar bin Abdul Aziz, khalifah Bani Umayyah memerintahkan para ulama untuk membukukan kitab-kitab hadis. Kodifikasi hadis tersebut berimplikasi positif pada ilmu-ilmu lain dan menjadi pendorong kuat dalam perkembangan ilmu fikih dan ushul fikih.[1]
Selanjutnya mulai terjadi penerjemahan buku-buku dari luar Islam. Selain itu, bangsa Arab juga mulai berinteraksi dan bercampur dengan bangsa selain Arab. Ini juga berdampak dalam perkembangan bahasa Arab. Orang non Arab yang masuk Islam juga banyak yang mempelajari dan mendalami bahasa Arab. Bahasa Arab sendiri semakin bergeser dari bahasa yang dipakai pada masa Nabi Muhammad.
Dari sini para ulama lantas banyak membukukan ilmu-ilmu bahasa. Karena dalam berijtihad juga membutuhkan piranti bahasa, maka para ulama mulai mendalami bahasa. Adalah imam Syafii, yang meletakkan secara sistematis ilmu bahasa sebagai kerangka ijtihad. Imam Syafii tidak hanya mengkaji masalah gramatikal bahasa saja, namun juga melihat justifikasi hukum yang dapat diambil dari ilmu bahasa. Dari sini berkembanglah ilmu semantik dalam ushul fikih (dilâlatul alfâdz). Ilmu semantik ini banyak menelurkan kaidah ushuliyyah lughawiyyah. Tidak hanya itu, berbagai piranti ijtihad juga mulai ditulis oleh imam Syafii. Beliau adalah ulama pertama yang membukukan ilmu ushul fikih. Beliau memberi judul kitabnya dengan ar-Risâlah.
Meskipun kitab tersebut dianggap kitab pertama dalam ilmu ushul, namun penyajiannya sudah sangat sistematis dan mendalam. Imam Syafii tidak hanya memberikan teori-teori ijtihad yang lepas dari ilmu fikih, namun juga banyak memberikan contoh praktis. Dalam bukunya nampak sekali relasi antara ilmu ushul fikih dengan fikih praktis.[2]
Setelah kitab ar-Risâlah, para ulama mulai banyak yang menuliskan kitab ushul fikih, baik dengan sistem seperti kitab ar-Risâlah, maupun yang berbeda dengannya, baik kitab-kitab yang memberikan dukungan, mengoreksi kembali, atau bahkan menolak sama sekali.
Selain ar-Risâlah Syafii, juga muncul kitab ushul fikih lain yang lebih dekat dengan fikih, yaitu ushul fikih Hanafi. Jika Syafii membangun ilmu fikihnya berangkat dari kerangka teoritis lalu menghasilkan hukum fikih, maka sebaliknya, para ulama Hanafiyah membangun ushul fikihnya dari hukum-hukum fikih yang sudah dihasilkan oleh sang Imam. Tidak heran jika pada awalnya, ushul fikih mereka terkesan justifikasi terhadap madzhab fikih sang Imam. Namun seiring dengan perjalanan waktu, ushul fikih Hanafiyah mengalami perkembangan luar biasa seperti yang ditulis oleh Abu Zaid ad-Dabusi (wafat. 430) dalam kitabnya Taqwîmul Adillah.
Di kalangan pengikut Syafii sendiri mulai banyak bermunculan kitab-kitab ushul fikih, seperti yang ditulis oleh Qadhi al-Baqilani. Dalam penulisan bukunya, al-Baqilani banyak mengikuti gaya para ulama kalam yang beraliran Asyariah. Al-Baqilani bisa dikatakan sebagai ulama Asyariah pertama yang memasukkan ilmu kalam dalam ushul fikih. Persoalan kalam pertama masuk dalam ilmu ushul fikih oleh kalangan ulama muktazilah.
Gaya penulisan model al-Baqilani tentu berbeda dengan gaya penulisan imam Syafii. Al-Bagilani banyak menitikberatkan pada pendalaman teori-teori ushul fikih dan bercorak filosofis. Contoh praktis hanya dijadikan sebagai penguat teori-teori yang sudah diletakkan. Ushul fikih pasca al-Baqilani banyak menganut dan meniru gaya penulisan beliau sehingga sering disebut dengan ushul fikih kalam. Di antara ulama ushul yang sangat kental dengan pembahasan kalam adalah Qadhi Abdul Jabbar dalam kitabnya al-‘Ahd dan Husain al-Bashri dalam kitabnya al-Mu’tamad fî ushul Fiqh. Keduanya beraliran muktazilah dan bermadzhab Syafii.
Pada abad ke lima hijriyah, muncul imam Juwaini. Kitab ushul fikih beliau, al-Burhân fî Ushûlil Fiqh tidak hanya taklid terhadap ilmu ushul fikih yang sudah dituliskan oleh para imam sebelumnya, namun juga memberikan berbagai tema-tema tambahan. Para ulama menganggap bahwa beliau adalah ulama ushul pertama yang memasukkan ilmu maqâshid dalam ilmu ushul fikih. Beliau juga ulama pertama yang membagi maqâshid syariah menjadi tiga, yaitu darûriyât, hâjiyât dan tahsîniyât. [3]
Setelah imam Juwaini, lalu datang imam al-Ghazali. Beliau adalah murid dari imam Juwaini. Beliau juga banyak berijtihad dalam ilmu ushul fikih. Imam al-Ghazali merupakan ulama ushul pertama yang memasukkan ilmu mantik ke dalam ilmu ushul fikih. Dalam menyajikan tema-tema bahasan, kitab al-Mustasfâ lebih sistematis dibandingkan dengan kitab ushul sebelumnya.[4]
Ilmu ushul fikih juga dikembangkan oleh ulama setelahnya, yaitu Izzuddin Abdul Aziz bin Abdussalam. Beliau adalah ulama pertama yang memberikan kajian mendalam mengenai maslahat. Bukunya yang berjudul Qawâ’idul Ahkâm fî Mashâlihil Anâm dianggap sebagai inspirasi dalam perkembangan ilmu maqâsid syrî’ah.[5]
Lalu datang imam al-Qarafi,[6] Ibnu Taimiyah[7] dan Ibnul Qayyim. Ketiganya juga ulama besar yang banyak memberikan sumbangsih dalam perkembangan ilmu ushul fikih. Kitab I’lamul Muwaqqiin karya Ibnul Qayim adalah buku ushul fikih yang banyak melihat dari sisi maslahat sekaligus memberikan berbagai macam contoh praktis.[8]
Sementara itu di Andalus, muncul Ibnu Hazm. Beliau adalah ulama bermadzhab Zhahiri yang menguasai berbagai cabang ilmu keislaman. Dalam ilmu ushul fikih, beliau juga banyak memberikan kontribusi yang sangat besar. Bahkan banyak ulama yang menyatakan bahwa kitab al-Ihkâm fî Ushûli’l Ahkâm setara dengan kitab ar-Risâlah karya imam Syafii. Ibnu Hazm dianggap peletak dasar ilmu ushul fikih zhahiri atau ushul fikih burhani. Dalam penulisan kitabnya, beliau berbeda dengan para ulama-ulama lainnya. Jika pada umumnya para ulama ushul banyak menggunakan epistem bayan, maka Ibnu Hazm menggunakan epistem burhan. Jika para ulama banyak menggunakan ilmu semantik sebagai dasar ijtihad, Ibnu Hazm menggunakan logika aristetolian. Ibnu Hazm juga menggunakan berbagai macam istilah ushul yang tidak dipakai oleh para ulama ushul pada umumnya. Ibnu Hazm lebih melihat pada sisi makna daripada lafal dari suatu lafal.[9]
Dalam kitabnya, Ibnu Hazm juga tidak banyak menyinggung persoalan kalam. Karena ia dianggap bukan bagian dari ilmu ushul fikih. Ibnu Hazm juga tidak terfokus pada teori, namun selalu mengaitkan teori dengan contoh-contoh praktis. Di sini terlihat sekali upaya Ibnu Hazm untuk melakukan pembaharuan dalam ilmu ushul fikih.[10]
Kemudian, muncul ulama besar dan dianggap sebagai peletak ilmu maqâshid syariah. Beliau adalah imam asy-Syathibi. Memang benar bahwa ilmu maqâshid sudah disinggung oleh para ulama sebelumnya, seperti imam Juwaini, imam Ghazali, Izzuddin Ibnu Abdussalam dan ulama lainnya. Namun beliau lebih rinci dan sistematis. Kitab al-Muwâfaqât adalah buku fenomenal yang menjadi rujukan utama dalam ilmu maqâshid.
Jika kitab-kitab ushul fikih sebelumnya banyak membahas persoalan kalam, maka sebaliknya, imam Syatibi sama sekali tidak membahasnya. Menurut beliau, memang persoalan kalam bukan bagian dari ilmu ushul fikih sehingga ia layak dibuang dari pembahasan ilmu ushul fikih. Selain tentang mâqashid syariah, imam Syathibi juga banyak mengkaji tentang maqâshid al-mukallaf.[11]
Pasca imam Syathibi, tidak banyak terdapat ulama yang melakukan ijtihad dalam ilmu ushul fikih. Masa-masa setelahnya adalah masa kejumudan dan taklid. Karya agung imam Syathibi juga tidak banyak disinggung oleh para ulama. Jika pun ada tokoh yang ingin membangkitkan ilmu ushul, tidak sebanding dengan arus deras para ulama yang menganggap ijtihad sudah ditutup.
Kebangkitan keilmuan Islam baru muncul sekitar paruh abad delapan belas. Di masa ini pula, ilmu ushul fikih mulai dikaji dan didalami kembali. Wacana rekonstruksi dalam berbagai cabang ilmu dapat terlihat jelas dari tokoh pembaharu Mesir Refa’ah Thahthawi dalam bukunya “Al-Qaul Assadîd fi Attajdîd wa Attaqlîd” yang dicetak pada tahun 1287 H.
Kemudian wacana rekonstruksi ilmu ushul makin meluas pada awal abad 20-an di kalangan para dosen Dârul ‘Ulum Universitas Kairo. Hanya saja wacana rekonstruksi baru berkisar pada kajian ulang terhadap sistematika penulisan ilmu ushul fikih. Menurut Syaikh al-Khadhariy bahwa pengajaran ilmu ushul fikih klasik yang banyak memiliki matan dan hawâsyiy, tidak akan banyak memberikan manfaat bagi siswa. Ia menginginkan agar sistematika penulisan ilmu ushul fikih diperbaharui dan dipermudah. Dari buku tersebut kemudian diikuti oleh ulama lain dalam menulis buku ushul fikih secara sederhana dan sistematis. Di antaranya adalah Abdul Wahab Khilâf,[12] Abu Zahra,[13] Abdul Karim Zaidan[14] dan lain sebagainya.
Rekonstruksi model ini sama sekali tidak mendapatkan tantangan dari para ulama. Hanya saja sebagian para ulama merasa pesimis terhadap hasil pendalaman ilmu ushul dengan model seperti ini. Mereka menganggap bahwa kajian terhadap ilmu ushul fikih klasik justru lebih memberikan manfaat, melihat kajian ushul fikih klasik cenderung lebih detail dan mendalam. Maka di samping model penulisan karya ushul fikih secara sistematis dan sederhana, namun sebagian ulama tetap terpaku pada model penulisan klasik seperti yang ditulis oleh syaikh Abdullah Daraz.
Sementara kaitannya dengan penambahan tema dalam ilmu ushul, sebagian ulama menganggap bahwa penambahan tersebut akan sulit dilakukan. Mereka menganggap bahwa kajian terhadap ilmu ushul sesungguhnya telah final. Dengan kata lain, ilmu ushul fikih yang ada saat ini telah mencakup berbagai tema sentral berkaitan dengan penggalian hukum.
Namun sebagian ulama menganggap bahwa penambahan dan perubahan dalam berbagai tema ushul fikih merupakan sesuatu yang mungkin terjadi, seperti yang diungkapkan oleh Abdullah Ashshiddiq al-Qhammariy. Ushul fikih adalah metodologi yang berkembang bersamaan dengan perjalanan waktu. Sementara persoalan yang dihadapi umat juga semakin kompleks.
Pada tahun 70-an, berkembang wacana mengenai rekonstruksi ilmu ushul fikih kaitannya dengan kerangka dasar ilmu ushul fikih itu sendiri. Di antara yang melontarkan ide ini adalah Dr. Hasan Turabi. Ia menganggap bahwa ushul fikih saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Baginya, ushul fikih klasik merupakan jawaban terhadap problematika umat yang berkembang pada saat itu yang masih sangat sederhana. Sementara permasalahan kontemporer semakin luas dan sangat komplek. Jika memang ilmu ushul fikih adalah jawaban atas realitas sosial kemasyarakatan yang dipengaruhi ruang waktu, maka untuk menjawab berbagai tantangan yang terus meluas dibutuhkan ushul fikih yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman.[15]
Namun demikian, menurut Dr. Yusuf al-Qaradhawi, ada hal-hal tertentu yang tidak dapat berubah, yaitu dua sumber hukum Islam al-Qur’an dan as-Sunnah serta kaidah-kaidah fikih yang dihasilkan dari dua sumber tersebut. Al-Qur’an sebagai wahyu Tuhan secara langsung, adalah sumber dari segala sumber hukum pertama dalam Islam. Dari sana pula berbagai landasan hukum dapat diketahui. Sementara Sunah yang merupakan wahyu Tuhan secara tidak langsung, adalah sumber hukum kedua. Dua hal inilah yang dijadikan rujukan awal para fuqaha’ dalam menentukan hukum fikih. Sumber hukum syar’iy lainnya merupakan hasil interpretasi para ulama ushul terhadap keduanya. Merubah keduanya sama artinya dengan merubah Islam itu sendiri. Klaim mengenai nâsîkh dan mansûkh dalam al Qur’an harus dilandasi dengan argumentasi kuat, karena kesalahan dalam menentukan nâsîkh dan mansûkh akan berimplikasi pada perubahan hukum syar’iy.
Sunah sebagai sumber hukum kedua juga harus dikaji secara kritis. Kesalahan dalam memahami Sunah dapat berakibat pada pemberian fatwa yang keliru. Apalagi sebagian Sunah adalah dzanniyu’l wurûd, sehingga jika tidak hati-hati dalam penggalian hukum dapat terjerumus dengan menggunakan hadits dha’if ataupun maudhû’. Kaitannya dengan kandungan nash, sama sekali tidak diperkenankan mengadakan reinterpretasi atas nash-nash yang qath’iy, baik nash yang berkaitan dengan al-ghaibiyât, attasyrî’iyât, maupun al akhlaqiyât.
Selain di atas hal lain yang tidak boleh dirubah adalah kaidah fikih yang dihasilkan dari nash qath’îy, seperti lâ dharâr walâ dhirâr, al umûr bi maqâshidihâ, al taklîf bi hasbi’l was’iy dan lain sebagainya. Kaidah dasar figh inilah yang sering dijadikan timbangan penggalian hukum.
Namun tidak semua pembahasan dalam ilmu ushul bersifat qath’îy, bahkan sebagian besar lainnya bersifat dzannîy. Selain itu, banyak kajian ilmu ushul yang belum mendapat tanggapan serius oleh para ulama, seperti masalah sunnah tasyrî’iyah dan ghairu tasyrî’iyah, ilmu maqashid, fikih Sahabat dan Tabi’in serta kajian atas metodologi mereka dalam penggalian hukum.[16]
Belakangan, kajian terhadap ilmu ushul fikih semakin berkembang. Berbagai universitas Islam mulai banyak menelurkan disertasi yang spesifik pada kajian ilmu ushul fikih. Mulai ada upaya-upaya untuk melakukan rekonstruksi ilmu ushul fikih, baik dengan mengkaji ulang mengenai materi, sistematika penulisan ataupun gaya penyajian.[17]
[1] Abu Fadhli Abdu as-Salam bin Muhammad bin Abdul Karim, At-Tajdîd wal Mujaddidûn fî Ushûlil Fiqh, Al-Maktabah al-Isâmiyyah bil Qâhirah, cet III, 2007 hal. 52-53
[2] Imam Muhammad bin Idris as-Syafii, Ar-Risâlah, Tahkik Ahmad Muhammad Syakir, Musthafa al-Babi al-Halabi wa Awlâduhu, Mesir, al-Qâhirah 1940
[3] Imam al-Haramain Abu al-Ma’ali al-Juwaini, Al-Burhân fî Ushûli’l Fiqh, tahkik, Dr. Abdul Azhim ad-Daib, Dâr al-Wafâ’ Mesir, cet III, 1999
[4] Abu Hamid bin Muhammad al-Ghazali, Al-Mustashfâ min ‘Ilmi’l Ushûl, Dâr Shâdir, Beirut, cet I, 1995.
[5] Izzuddin Abdul Aziz bin Abdussalam, Qawâ’idul Ahkâm fî Mashâlihil Anâm, Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut
[6] Ahmad bin Idris ash-Shanhaji al-Qarrafi, Anwârul Burûq fî Anwâ’i al-Furûq, Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet I, 1998
[7] Ali Taimiyah, Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah, ayah dan kakeknya, Al-Muswaddah fî Ushûli Fiqh, pengantar, Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, Mathbaah al-Madani.
[8] Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, ‘Ilâmul Muwaqqi’în an Rabbil ‘Alamîn, Tahkik Ishamuddin ash-Shababithi, Dâr al-Hadîts, cet I, 2006
[9] Ali Ibnu Ahmad Ibnu Ahmad Ibnu Hazm al-Andalusi, Al-Ihkâm fî Ushûli’l Ahkâm, Dâr al-Afaq al-Jadîdah. Beirut, cet II, 1983
[10] Lihat juga, Dr. Nuruddin al-Khadimi, Ad-Daîl Inda azh-Zhahiriyyah, Dâr Ibnu Hazm, cet I, 2000
[11] Abu Ishaq asy-Syathibu, Al-Muwâfaqât, Dâr al-Hadîs, cet I, 2006
[12] Abdul Wahab Khilaf, ‘Ilmu Ushûlil Fiqh, Maktabah ad-Da’wah al-Islâmiyyah, Kairo, cet II
[13] Muhammad Ahmad Abu Zahra, Ushûlil Fiqh, Dâr al-Fikri al-Arabi, Kairo
[14] Dr. Abdul Karim Zaidan, Al-Wajîz fî Usûlil Fiqh, Mu’assasah ar-Risâlah, Beirut, 1989
[15] Dr. Hasan Abdullah at-Turabi, Qadhâyâ at-Tajdîd, Nahwu Manhajin Ushûliyin, Beirut, cet I, 2000
[16] Selengkapnya, lihat, Dr. Yusuf al-Qaradhawi, Al-Ijtihad fi Syariah al-Islamiyyah, Darul Qalam, cet I 1996, hal 233-243
[17] Upaya rekonstruksi terhadap ilmu ushul fikih tidak hanya terjadi di kalangan Islam sunni, namun juga berkembang di kalangan syiah. Lihat, Irsyâdul Fuhûl Ilâ Tahqîqil Haq min Ilmil Ushûl, Muhammad bin Ali Asy-Syaukani dalam kitabnya, yang beraliran syiah Zaidiyah, atau Al-Ma’âlim al-Jadîdah lil Ushûl karya Sayyid Baqir Shadar yang beraliran syiah Ja’fariyah. Lebih lengkapnya, lihat, Dr. Hasan Hanafi, Minannash ilâ al-Wâqi’, jilid I, Takwîn an-Nash, Markaz al-Kitâb li an-Nasyr, cet I, 2004 hal. 261-302

