border=
 border=

Hukum Aqli: Sifat Wajib, Mustahil, dan Jaiz

Lanjutan Poin 19
Prie tegese ngimanake gusti Allah. Tegesipoen ngimanaken Gusti Allah poeniko ngestokaken saestonipoen Goeti Allah poenika kagongan sifat 41, kaperang dados tiga: 2. sifat wadjib, 2. sifat mochal 3. sifat djaiz.
Sifat wadjib 20, sifat mochal 20 poenika kaperang dados sekawan, 1. Sifat nafsiyah 2. Sifat salbijah, 3. sifat maani. 4. Sifat ma’nawiyah
-+—-
Bagaimana beriman kepada Allah. Iman kepada Allah maknanya adalah berkeyakinan bahwa Allah swt mempunyai sifat 41 yang dibagi menjadi 3 yaitu 1) sifat wajib, 2) sifat mustahil 3) sifat jaiz.
Sifat wajib ada 20, sifat mustahil ada 20 dan sifat jaiz ada 1.
Kemudian sifat-sifat tadi dibagi 4 yaitu:
1. Sifat nafsiyah. 2. Sifat salbiyah. 3. Sifat maani. 4. Sifat ma’nawiyah
-+++++
أَقْسَامُ حُكْمِ العـَـقْلِ لَا مَحَـالَهْ
هِيَ الوُجُوبُ ثُمَّ الاسْتِحَـالَهْ
* ثُمَّ الجَـوَازُ ثَالِـثُ الأَقْـسَـــامِ
فَافْهَـمْ مُنِــحْتَ لَذَّةَ الأَفْهَــامِ
Dalam kitab al kharidah al Bahiyah disebutkan sebagai berikut
Hukum akal itu dibagi menjadi tiga
Wajib, istihalah dan jawaz
Jika anda paham hal ini, maka anda akan diberi kenikmatan pemahaman
Islam adalah agama terakhir dan sempurna. Ajaran Islam dapat diterapkan kapan dan dimanapun. Meski nas yang terbatas dan persoalan manusia yang tak pernah terbatas, namun hukum islam tetap mampu menembus ruang waktu dan sesuai dengan kondisi perkembangan umat manusia.
Dalam rangka untuk melakukan ijtihad dan sebagai standar berfikir supaya selalu dalam jalur yang benar serta logis, para ulama membagi hukum menjadi dua, yaitu hukum syar’i ran aqli. Hukum syar’i berupa teks Al-Qur’an dan hadits Rasulullah, sementara sumber hukum aqli, berupa penalaran dan pemahaman terhadap Al-Qur’an dan hadits itu sendiri.  Hukum aqli, menurut Syekh Muhammad bin Ahmad bin Arafah ad-Dasuki (wafat 1230 H) dimaksud sebagai hukum yang penetapannya disandarkan kepada akal yang sempurna. Dengan hukum aqli, kita dapat mengetahui bahwa suatu perkara pasti terjadi, mungkin terjadi dan mustahil akan terjadi. Hukum aqli juga dapat membuktikan sesuatu terjadi dikarenakan faktor lain sehingga ia tidak wujud secara kebetulan, namin melalui illat (sebab) tertentu.
Misal, keberadaan alam raya, tentu ada yang menciptakan. Karena ia butuh pencipta maka keberadaannya tergantung oleh Sang Pencipta. Jika Sang Pencipta mau mewujudkan, tentunalam raya akan ada. Jika Sang Pencipta tidak mau mewujudkan, maka alam raya tidak akan pernah ada. Keberadaan alam raya yang sangat bergantung dengan Sang Pencipta itu namanya imkanul wujud atau jaizul wujud.
Sementara Sang Pencipta, itu ada sejak azal. Ia harus ada dan selalu harus ada. Ia tak boleh dicipta dan tak boleh sirna. Ia pun tak boleh bergantung kepada yang lain. Karena sifat-sifat ini, maka ia disebut dengan Wajibul wujud. Keberadaannya mesti ada dan selamanya akn ada tanpa ada permulaan.
Sebaliknya Sang Pencipta ini tidak boleh ada dua. Karena jika ada dua, maka akan terjadi benturan keinginan dari Sang Pencipta. Dunia bisa jdi ada atau tidak ada tergantung dari dua Pencipta. Dan ini mustahil. Karena yang terjadi justru kebinasaan. Sesama pencipta akan benteok karena merasa paling berkuasa atas ciptaannya. Maka dua Tuhan ini, mustahil ada dan tidak boleh ada.
Dengan pertimbangan logis di atas maka para ulama membagi hukum akan tersebut menjadi tiga yaitu wajib, jaiz dan mustahil.
Terkait jal ini, imam Dasuki dalam kitab Matan Ummil Barahin, menyampaikan sebagai berikut:
فَالْوَاجِبُ مَا لَا يُتَصَوَّرُ فِي الْعَقْلِ عَدَمُهُ، وَالْمُسْتَحِيْلُ مَا لَا يُتَصَوَّرُ فِي الْعَقْلِ وُجُوْدُهُ، وَالْجَائِزُ مَا يُتَصَوَّرُ فِي الْعَقْلِ وُجُوْدُهُ وَعَدَمُهُ
Artinya, “Wajib adalah setiap sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal ketiadaannya. Mustahil adalah setiap sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal keberadaannya. Sedangkan yang dimaksud Jaiz adalah setiap sesuatu yang bisa diterima oleh akal keberadaan dan ketiadaannya.”
Terkait hukum akal ini juga ditegaskan oleh Imam ad-Dardiri dalam sebuah nazham di kitab al-Khatidah Al-Bahiyah dengan mengatakan:
وَوَاجِبٌ شَرْعًا عَلَى الْمُكَلَّفِ * مَعْرِفَةُ الله العَلِيِّ فَاعْرِفِ * أَيْ يَعْرِفُ الْوَاجِبَ وَالْمُحَالَ ** مَعْ جَائِزٍ فِي حَقِّهِ تَعَالَى
Artinya, “Wajib secara syariat Islam bagi orang mukallaf * untuk mengetahui Allah Yang Maha Luhur * yaitu dengan cara mengetahui sifat wajib bagi Allah, sifat muhal ** serta sifat jaiz bagi Allah swt.”
Tiga hukum aqli di atas tujuannya adalah untuk menegaskan kembali perihal keesaan Allah. Dia adalah Zat Yang Maha Tunggal, tanpa sekutu, tanpa teman. Keberadaannya tidak ada awal, dan tidak ada akhir. Allah mempunyai sifat-sifat kesempurnaan yang tidak dimiliki oleh mahluk. Wallahu a’lam
+++++++++
Syarah aqaidul iman: R Haiban Hadjid
….
Ponpes Al-Muflihun memberikan kesempatan bagi Anda untuk berzakat, berwakaf dan berinfak untuk pembangunan ruang kelas baru santri. Kirimkan dana anda melalui LazizMu KLL Ponpes Al Muflihun:
Bank Syariah Indonesia (ex.  BSM – Kode Bank 451)
7730 5030 77
(An KLL Ponpes Al Muflihun Zakat)
 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *