Perbedaan dalam menggunakan piranti hukum berimplikasi pada perbedaan mereka dalam memberikan ketetapan hukum fikih. Perbedaan kesimpulan hukum tidak hanya terjadi antara mereka yang menggunakan atau tidak menggunakan al-dzarî`ah atau sadd dzarî`ah, bahkan antara sesama mereka yang menggunakan metode ini dalam beberapa kasus juga memiliki implikasi hukum yang berbeda. Di bawah ini, penulis sedikit akan memberikan contoh praktis ketetapan hukum yang dihasilkan dari polemik kaidah al-dzarî`ah atau sadd al-dzarî`ah, baik persoalan tersebut sudah menjadi konsensus antara ulama atau masih dalam perdebatan, baik yang berkaitan dengan menutup sarana atau yang berkaitan dengan membuka sarana.
1. Jika dilihat dari empat bagian sebagaimana diungkapkan Imam Syathibi di atas, jumhur ulama yang mengakui hujjiyyah sadd al-dzarî`ah sepakat pada 3 poin bagian pertama. Namun terjadi silang pendapat di antara mereka pada poin bagian keempat. Persoalan muncul dari suatu pertanyaan, apakah perbuatan tersebut dianggap sebagai sarana menuju perbuatan riba sehingga sarana harus dilarang, ataukah tidak sehingga sarana dibolehkan. Bagi yang melarang lebih melihat pada kemungkinan madharat yang akan ditimbulkan, sementara bagi yang membolehkan melihat pada prinsip dasar dibolehkannya suatu akad. Imam Abu Hanifah dan Imam Syafii melihat pada prinsip kedua, yaitu dibolehkannya suatu perbuatan sehingga sarana menuju ke arah sana tidak diharamkan. Dengan demikian, akad jual beli atau salîm tidak dianggap fasâd. Bagi mereka, fasâd kemungkinan besar tidak terjadi. Dalam hal ini, perbuatan tersebut dibolehkan, karena ketetapan hukum haram atau menggugurkan suatu perbuatan ditinjau dari kerusakan yang ditimbulkan. Suatu perbuatan yang prinsip awalnya dibolehkan, tidak dapat berubah menjadi haram jika tidak terdapat indikator yang dapat dijadikan sebagai justifikasi.
Imam Malik dan Imam Ahmad dengan melihat pada madharat yang mungkin ditimbulkan pada akhirnya memberikan ketetapan hukum haram. Akad jual beli atau salîm dianggap batal. Ketetapan hukum tersebut diambil sebagai upaya antisipasi terhadap mafsadah, meskipun pada prinsipnya, esensi perbuatan tersebut dibolehkan. Mereka lebih berpedoman pada kaidah fiqhiyyah:
دفع المضار مقدم على جلب المنافع
Artinya : Menghindari madharat lebih didahulukan dibanding dengan upaya untuk mencapai manfaat.[1]
2. Ibnu Hazm membolehkan anak menjadi saksi bagi kasus yang menimpa orang tuanya di depan peradilan. Bagi Ibnu Hazm, tidak ada nas sharîh yang melarang mereka yang memiliki sifat `adâlah (orang baik-baik)untuk menjadi saksi. Sementara jumhur ulama melarangnya sebagai upaya antisipasi kemungkinan terjadinya kesaksian palsu atau pembelaan subyektif dari sang anak.[2]
3. Larangan ber-khalawat dengan wanita yang bukan mahramnya untuk menghindari perbuatan zina.
- Larangan safar wanita tanpa ditemani oleh suaminya untuk menghindari mafsadah yang mungkin ditimbulkan.
- Dibolehkan membayar uang tebusan bagi tahanan kaum muslimin. Pada prinsipnya, dilarang memberikan harta kepada musuh Islam karena dapat memperkuat posisi dan pertahanan mereka, selain juga dapat mengakibatkan madharat bagi kaum muslimin. Meski demikian, membayar tebusan dibolehkan untuk memberikan kebebasan bagi segolongan kaum muslimin. Membebaskan mereka juga dapat menguatkan barisan kaum muslimin. Ketetapan hukum tersebut diambil dengan membuka al-dzarî`ah.
- Dibolehkan bagi kaum muslimin membayar sejumlah harta kepada pemerintahan yang memusuhi umat Islam untuk mendapatkan jaminan keamanan dan menjaga eksistensi mereka, jika kondisi kaum muslimin di daerah tersebut dalam posisi lemah.
- Mazhab Hambali dan Hanafi membolehkan memberi uang suap untuk mengangkat tindak kezhaliman jika tidak ada jalan lain selain dengan suap. Namun jika ada cara lain yang lebih baik, atau minimal sepadan tanpa harus melakukan suap, maka suap menjadi tidak boleh.[3]


