border=
 border=

Tentang Pengobatan dengan Cara Bekam

Tanya:
1.Bagaimana hukum dari berbekam?
2. Apakah memang ada hukum sunnah pada tanggal tertentu?
3. Apakah bekam tidak termasuk dalam menganiaya diri karena dilakukan dengan cara menusuk atau menyayat kuli? (Mhd Natsir, Medan)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Berbekam boleh dengan dalil berikut:

فَاءُ فِي ثَلاثَةٍ شَرْبَةِ عَسَلٍ وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ وَكَيَّةِ نَارٍ وَأَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الْكَيِّ

Kesembuhan itu ada pada tiga hal: minum madu, sayatan pisau bekam, dan terapi besi panas (Kay). Namun aku melarang umatku melakukan Kay. (HR. Bukhori)

Beliau juga bersabda:

إِنَّ أَمْثَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ وَالْفَصْدُ

“Sesungguhnya metode pengobatan yang paling ideal bagi kalian adalah hijaamah (bekam) dan al-fashdu (venesection).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tidak ada anjuran berbekam pada tanggal-tanggal tertentu. Adapun hadis yang terkait dengan berbekam pada tanggal dan hari-hari tertentu, menurut pandangan banyak ulama adalah hadis lemah.

bekam itu bagian dari pengobatan seperti operasi juga pengobatan. Meski bekam dan operasi menyayat anggota tubuh, keduanya dibolehkan dan bukan bagian dari penyiksaan diri. Wallahu a’lam.

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *