Assalamu alaikum
Ust, apakah boleh shalat pakai sepatu?
Jawab:
Waalaikum salam
Boleh shalat memakai sandal atau sepatu dengan syarat keduanya bersih dari najis. Jika ada kotoran, cukup dibuang kotorannya, diusap di keset atau lainnya. Dalilnya adalah sabda nabi Muhammad saw berikut:
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ، فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا
“Jika salah seorang diantara kalian masuk masjid, maka balikkanlah sepatu (sandal)nya. Jika ternyata sepatu tersebut terkena najis, maka buanglah najis tersebut lalu shalatlah dengan memakai sepatu tersebut” [HR Ahmad dan Abu Dawud)


