border=
 border=

Hukum Nazar Saat Hamil

Assalamu alaikum

Mau Tanya sebelum hami dulu aku pernah bilang jikalau saya hamil aku mau nazar inmi? 1 tahun setelah itu aku hamil. Menginjak 3 bulan kehamilanku, aku keguguran, janinnya menminggal. Apakah nazarku sudah tidak berlaku? 1 tahun keguguran, aku hamil lagi, apakah nazarnya sudah mati karena hamil p[ertama aku keguguran?

 

Jawab:

Waalaikum salam

JIka seseorang telah bernadzar, maka ia wajib melaksanakan nadzarnya sebagaimana firman Allah berikut inmi:

Allah Ta’ala berfirman,

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29)

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ

“Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270)

إِنَّ الأبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا (٥)عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا (٦)يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا (٧)

“Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur, (yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 5-7)

kecuali jika nadzarnya untuk maksiat, maka ia wajib membatalkan nazarnya tersebnut.

Adapun nadzar mengenai hamil yang kemudian keguguran, maka bergantung pada niat waktu dia nadzar. Jika dia nazarnya hamil secara mutlak, apakah ia sampai lahir atau tidak, maka ia harus menjalankan nazarnya itu. Namun jika yang ada dalam hatinya, maksudnya adalah saya kalu hamil, maksunya hamil dan sampai melahirkan, maka jika bayi keguguran, maka ia tidak wajib memenuhi nazarnya.  Hal inmi sesuai dengan hadis nai berikut ini:

ٍعَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.” (HR. Bukhari, Muslim,

Jika ia telah memenuhi nazar yang pertama, maka sudah gugurlah nazar tersebnut. Jika dia hamil lagi, ia tidak perlu nazar lagi. Kecuali jika dia mengatakan, jika tiap kali saya hamil, maka saya kan melaksanakan ini. Maka tiap hamil ia harus melaksanakan nazarnya. Yang tau tentang nmiat, tentu anda sendiri, sehingga anda bisa menentukan nazar mana yang harus dilaksanakan. Wallahu a’lam. (Ust. Wahyudi Abdurrahim, Lc. M.M)

 

===

Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim Lc, M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

 

 

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *