border=
 border=

Meminta Talak Suami Yang Nikah Sirri

Sy sedikit bercerita dan meminta jawaban. Sy adalah perempuan yg dinikah siri dan istri kedua dr suami saya, suami sy menikah lagi kesekian kalinya tanpa sy tau namun sudah meminta ijin istri pertama. Yg saya tanyakan apa hukumnya suami yg menikah lg tanpa sepengetahuan sya (istri kedua) ? Dan apa hukumnya suami tdk bisa adil, karna sdh 2 bln ini sy tdk mndapat nafkah batin, perhatian dan saya diacuhkan, sakit dirumah sakit pun sy tak ditengok. Dosakah saya meminta talak ? Dan bisa kah saya ditalak kondisi baru saja melahirkan ? Terima kasi

Waalaikum salam

Di madzhab syafii, nikah harus ada, wali, saksi, mahar dan ijab qabul. Selama hal ini terpenuhi, bearti nikahnya syah. Adapaun nikah sirri, sesungguhnya tidak dianjurkan secara administrasi Negara, karena dapat berdampak buruk kepada wanita. Missal terjadi sesuatu pada wanita seperti talak atau suami meninggal, maka si wanita sulit untuk dapat menerima hak-hak yang mestinya harus dia dapatka, seperti hak nafkah, hak waris, hak memomong anak dan lain sebagainya. Oleh karena itu, bagi yang belum menikah, sebaiknya tidak melakukan nikah siri.

Adapun jika anda sudah terlanjur nikah siri, maka secara agama pernikahan anda sah. Anda bisa menuntut hak anda pada suami anda, namun tidak bisa mengadu ke pengadilan.

Terkait poligami, benar bahwa Islam membolehkan poligami, maksimal hingga empat istri. Hanya saja, syarat poligami sangat ketat yaitu agar suami dapat berbuat adil.

Hal ini ditegaskan oleh Allah dalam firmanNya sebagaimana berikut:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

“Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahlah dengan seorang wanita saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada sikap tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa: 3).

Adil di sini mencakup banyak hal di antaranya adalah terkait dengan adil sandang, pangan, termasuk juga giliran bermalam. Jika suami tidak dapat bersikap adil, ancamannya cukup berat sebagaimana hadis dari Abu Hurairah ra sebagai berikut:

مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ يَمِيلُ لِإِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَدُ شِقَّيْهِ مَائِلٌ

“Siapa yang memiliki dua istri, namun dia hanya mementingkan salah satunya, maka dia akan datang pada hari kiamat, sementara salah satu sisi badannya condong. (jawa: sengkleh).” (HR. Ahmad, An-Nasai, Ibn Majah)

Salah satu sarana untuk dapat berbuat adil, tentu dengan sikap terbuka seorang suami kepada para istrinya. Suami izin atau memberitahu istri pertama jika hendak menikah lagi. Juga sesudah menikah, suami memberikan jadwal menginapnyang jelas.

Hal ini agar antara suami dan istri-istrinya mendapatkan tujuan dari pernikahan, yaitu untuk mencapai keluarga sakinah, mawadah dan rahmah sebagaimana firman Allah berikut:

وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar Rum:21)

Tentu tujuan dari pernikahan ini tidak akan terwujud jika pernikahan dilaksanakan secara diam-diam. Adapun pernikahan tersebut, selama memenuhi syarat rukun pernikahan, seperti akad, mahar, saksi dan wali, sesungguhnya sah. Apalagi telah didaftarkan di KUA dengan bukti ada buku nikah dan KK.

Saran kami, komunikasikan hal ini dengan baik bersama dengan suami Anda. Meminta penjelasan (tabayyun) alasan pernikahan, mengapa dilakukan secara diam-diam dan lain sebagainya. Barangkali dari sini ada solusi. Jangan libatkan siapapun, karena ini masuk urusan rumah tangga Anda.

Jika ternyata menemui jalan buntu, bisa melibatkan dua keluarga kalian, dari keluarga suami dan istri. Jika tetap buntu, Anda bisa minta fatwa dari Pengadilan Agama.

Adapun tentang talak, agar anda tidak meminta talak kepada suami anda. Hal ini, karena perpisahan atau perceraian adalah sesuatu yang sangat dicintai setan dan dimurkai Allah. Sabda nabi Muhammad saw sebagai berikut:

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ

“Halal yang paling dibenci Allah adalah thalak.” (HR. Abu Daud)

Juga sabda Nabi Muhammad saw berikut:

إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِىءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِىءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ – قَالَ – فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ نِعْمَ أَنْتَ

“Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, ‘Saya telah melakukan godaan ini.’ Iblis berkomentar, ‘Kamu belum melakukan apa-apa.’ Datang yang lain melaporkan, ‘Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, ‘Sebaik-baik setan adalah kamu.’” (HR. Muslim 2813).

Nabi Luth, istrinya kafir, namun tidak diceraikan. Istri Fir’aun itu mukmin, sementara firaun kafir namun tidak ada dalam sejarah, sang istri minta cerai kepada firaun. Keluarga tetap mereka pertahankan. Hal ini menunjukkan bahwa keluarga sangat penting. Jika ada masalah, insyaallah ada solusi yang bisa diselesaikan. Jika ada konflik, bisa dimusyawarahkan bersama. Jika tidak bisa, bisa panggi perwakilan dari keluarga istri dan perwakilan dari keluarga suami untuk ikut berembuk, sebagaimana firman Allah Surat An-Nisa Ayat 35 berikut berikut:

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Artinya: Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Semoga suami Ibu bisa bersikap dil dan memberikan hak dan kewajibannya kepada Ibu. Semoga suami bisa menuntut keluarga menuju surge. Amin wallahu a’lam

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *