bagaimanakah nikah anak yang orang tuanya murtad? walinya bagaimana?
Jawab:
Di madzhab Syafii, nikah harus ada wali dengan dalil berikut:
da Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ.
“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali.” (HR. Tirmidzi)
Syarat wali harus muslim. Jika ayahnya murtad, atau kafir maka ia tidak boleh adi wali. Solusinya adalah wali hakim yaitu KUA dengan dalil sebagai berikut:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ.
“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.” (HR. Tirmidzi).wallahu a’lam


