Assalamu alaikum. maaf Pak saya bertanya, apakah boleh melakukan puasa sunah sedang saat itu sedang mempunyai hutang puasa ramadhan? terimakasih
Waalaikum salam.
Boleh dan sah seseorang puasa sunnah sementara ia masih punya hutang puasa ramadhan, dengan catatan waktu untuk qadha ramadhan masih luas. Dalilnya firman Allah berikut:
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).
Pada hari yang lain, maksudnya mengqadha puasa waktu kapan saja asal waktu untuk mengqadha masih mencukupi. Hanya saja, lebih baik mendahulukan qadha puasa dibandingkan puasa sunnah. Hal ini karena qadha puasa adalah wajib. Maka yang wajib harus lebih didahulukan dari pada yang sunnah. Wallahu a’lam


