Fikih Qaradawi juga realistis, artinya menyelaraskan hukum sesuai dengan realitas sosial dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan antara maslahah dengan mafsadah. Qaradawi sangat menjauhi permasalahan fikih yang bersifat mengada-ada (al-ahkâm al-iftiradhiyah) dan selalu menjauhi permasalahan klasik yang sudah tidak ditemukan dalam realitas kontemporer. Qaradawi juga tidak tertarik dengan pembahasan fikih klasik yang cenderung melebar sehingga permasalahan sederhana menjadi berbelit-belit.[1]
Agar fikih lebih realistis, Qaradawi sangat memperhatikan apa yang ia sebut dengan fikih muwâzanah. Dan yang dimaksud dengan fikih muwâzanah adalah:
- Menimbang antara satu maslahah dengan maslahah lainnya dari perkara yang paling sederhana sampai pada perkara yang rumit serta pengaruhnya dalam realitas sosial.
- Menimbang satu mafsadah dengan mafsadah lainnya. Tujuannya adalah agar dapat diketahui mana prioritas dan mana yang bukan prioritas.
- Menimbang antara maslahah dengan mafsadah jika diantara keduanya terjadi benturan. Dari sini dapat diketahui kapan kita mendahulukan menutup jalan menuju mafsadah dari pada mencapai maslahah (dar’u mafsadah muqoddamun alâ jalbi’l maslahah). Kapan mafsadah boleh dikerjakan demi maslahah yang lebih abadi (tughtafaru al mafsadah al mu’aqqotah li jalbi’l maslahah al mu’abbadah)[2]
1. Menimbang antara Satu Maslahat dengan Maslahat Lainnya
Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa kebutuhan manusia dapat digolongkan ke dalam tiga tingkatan, yaitu dhorûriyât, hajiyât dan tahsîniyât. Melihat kenyataan ini, maka fikih muwâzanah selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Mendahulukan dharûriyât dari tahsîniyât dan hajiyât.
- b. Mendahuluakn hajiyât dari tahsîniyât dan mukmilât.
- Dharûriyât juga mempunyai tingkatan-tingkatan tertentu. Maka eksistensi agama lebih didahulukan dari pada eksistensi jiwa dan harta. Dan eksistensi jiwa lebih didahulukan dari pada harta.
- d. Mendahulukan maslahat yang sudah pasti dari maslahat yang masih belum pasti. (tuqaddamu al-maslahah al-mutayaqqinah ‘alâ al-maslahah al-madznûnah aw al mauhûmah).
- Mendahulukan maslahat besar dari maslahah kecil (tuqaddam al maslahah al kabîroh alâ al maslahah al shoghîroh)
- Mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi.
- Mendahulukan kepentingan yang lebih abadi dari pada kepentingan yang bersifat temporal (tuqaddam al maslahah al-dâ’imah alâ al-maslahah al-‘arîdhah aw al-munqati’ah)
- Mendahulukan maslahat yang lebih penting dari pada maslahat yang bersifat sampingan.[3]
2. Menimbang antara Satu Mafsadah dengan Mafsadah Lainnya
Mafâsid –sebagaimana juga mashalih mempunyai tingkatn-tingkatan tertentu. Mafsadah yang dapat menggugurkan dhorûriyât, tentunya tidak setara dengan mafsadah yang dapat menggugurkan hâjiyât atau tahsîniyât. Mafsdah yang dapat merusak harta tentu tidak sama dengan mafsadah yang dapat merusak jiwa dan agama. Melihat tingkatan-tingkatan mafsadah tersebut maka para ulama meletakkan kaidah-kaidah fikih yang berkaitan erat dengan dharûriyât.
- a. Tidak boleh membuat suatu kedaratan dan tidak boleh saling berbuat kemadaratan (la-dharara wala dhirar).
- Sedapat mungkin dharurat dapat disingkirkan (al dloror yuzâlu bi qodri’l imkân)
- Tidak boleh menghilangkan atau menghapus dharurat dengan mengedepankan dharûrat yang mempunyai satu tingkatan, atau bahkan dapat menimbulkan madharat yang lebih besar (al dlororu la yuzâlu bi dhorori mitslihi aw akbar minhu)
- Jika ada dua madharat dalam satu perkara, maka dilaksanakan satu madharat yang paling ringan (yurtakabu akhoff al dlororoini wa ahwanu al syarîroini)
- Menanggung dharûrat yang lebih kecil untuk menghindari munculnya dharûrat yang lebih besar (yutahammalu al dhororu al adnâ li daf’i al dlorori al a’lâ).[4]
3. Menimbang antara Maslahah dan Mafsadah Jika Terjadi Benturan
Jika dalam satu permasalahan terdapat maslahah dan mafsadah, madhorot dan manfaat, maka solusinya adalah dengan menimbang mashlahah dan mafsadah antara keduanya. Jika maslahah lebih berat, maka ia harus lebih dikedepankan, dan jika madharat lebih berat, maka ia harus ditinggalkan. Dari sini muncul beberapa kaidah fikih:
- Menutup kerusakan lebih didahulukan dari pada menggapai manfaat
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
- Diampuni malaksanakan mafsadah yang lebih kecil demi meraih maslahah yang lebih besar.
المفسدة الصغيرة تُغتفر من أجل المصلحة الكبيرة
- Jangan meninggalkan maslahat yang sudah pasti hanya karena menghindari mafsadah yang belum pasti.
ﻻ ﺘﺘﺭﻙ ﻤﺼﻠﺤﺔ ﻤﺤﻘﻘﺔ ﻤﻥ ﺃﺠل ﻤﻔﺴﺩﺓ ﻤﺘﻭﻫﻤﺔ
Fikih muwâzanah mempunyai peranan penting dalam realitas sosial dan mempunyai kaitan erat dengan fikih prioritas. Ia juga mempunyai kaitan dengan fikih maqashid, karena bagaimanapun juga semua hukum syar’i mempunyai ‘illah tertentu, bahwa dibalik zhohir nas terdapat tujuan tertentu yang berusaha diwujudkan oleh hukum syar’i.
Lebih penting dari itu adalah membedakan antara tujuan yang baku dengan sarana (wasilah) yang dapat berubah sesuai dengan tempat dan waktu. Fikih prioritas juga mempunyai kaitan dengan fikih nusus, dalam artian selalu mengaitkan antara fikih prioritas dengan fikih maqashid kuliyah dan kaidah umum dengan mengembalikan juziyât kepada kuliyât dan furu’ pada ushul. Juga harus dibedakan antara nas yang qoth’î dengan nas yang zhonnî, antara yang muhkamah dengan yang mutasyabihah.[5]
Dengan memperhatikan keterkaitan antara fikih muwâzanah, awlawiyah, maqashid dan lain sebagainya, maka hukum Islam akan selalu sesuai dengan perkembangan zaman. Hukum Islam tidak jumud sebagaimana diklaim oleh sebagian orang dan selalu realistis.

