Sebelumnya sudah kami sampaikan mengenai adh-dharuriyatul khamsah bagian kedua, yaitu melindungi jiwa. Kami sampaikan bahwa salah satu sarana untuk melindungi jiwa agar tetap eksis (min janibil wujud) adalah dengan mengkonsumsi makanan yang baik-baik. Kali ini, kami akan melanjutkan bagian selanjutnya, yaitu tidak mengkonsumsi makanan yang berbahaya.
Jiwa manusia adalah amanat Allah yang harus dijaga. Jiwa manusia bukan menjadi milik kita yang dapat kita gunakan sekehendak kita. Ada aturan dari Allah terkait cara menjaga tubuh kita agar selalu sehat sehingga dapat digunakan untuk beribadah kepada-Nya. Salah satu sarana agar tubuh tetap fit adalah dengan larangan untuk mengkonsumi makanan atau minuman yang berbahaya dan menimbulkan mudarat bagi tubuh manusia.
Dalam al-Quran, Allah berfimran:
ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث
Artinya: “(Allah) Menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS. al-‘Araf: 157)
الطيبات adalah makanan yang baik-baik dan mengandung manfaat bagi tubuh manusia. الخبائث adalah makanan yang menjijikkan dikarenakan jika dikonsumsi dapat menimbulkan mudarat bagi manusia. Mantuq dari ayat di atas secara sharih menggunakan lafal ويحرمyaitu diharamkan. Dengan kata lain bahwa segala yang dapat menimbulkan mudarat bagi manusia, apapun jenisnya baik makanan atau minuman maka ia dilarang untuk dikonsumsi.
Dalam al-Quran, Allah menyebutkan secara langsung mengenai jenis makanan yang haram dikonsumsi, di antaranya adalah daging babi. Hewan satu ini mengandung bakteri mematikan, cacing pita dan virus berbahaya lainnya. Ia sangat berbahaya bagi tubuh manusia. Selain daging babi, bangkai dan darah juga diharamkan. Keduanya sama-sama barang kotor dan berbahaya yang dapat menimbulkan banyak penyakit pada diri manusia.
Terkait hal ini, Allah berfirman:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al Baqarah: 173)
Untuk minuman, Allah mengharamkan minuman keras. Firman Allah:
ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْآ اِنَّمَا اْلخَمْرُ وَ اْلمَيْسِرُ وَ اْلاَنْصَابُ وَ اْلاَزْلاَمُ رِجْسٌ مّنْ عَمَلِ الشَّيْطنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ اْلعَدَاوَةَ وَ اْلبَغْضَآءَ فِى اْلخَمْرِ وَ اْلمَيْسِرِ وَ يَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَ عَنِ الصَّلوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ. المائدة:90-91
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al-Maidah : 90-91)
Selain itu, segala jenis racun yang dapat merusak, di antaranya narkoba dengan berbagai jenisnya dan racun. Firman Allah:
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Artinya : Dan janganlah kamu jatuhkan dirimu dalam kehancuran
Bukan hanya mengkonsumsi, membuat, menjualbelikan dan mengedarkan barang-barnag yang diharamkan.
Termasuk yang diharamkan Allah adalah makan atau minum berlebihan. Meski makanan itu bermanfaat, namun jika berlebihan justru menimbulkan banyak penyakit. Firman Allah:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al A`raaf : 31)
Hadis Rasulullah saw:
ما ملأ آدمي وعاء شرا من بطنه بحسب ابن آدم لقيمات يقمن صلبه فإن كان لابد فاعلا فثلث لطعامه وثلث لشرابه وثلث لنفسه ) رواه الإمام أحمد والترمذي وغيرهما )
“Tidaklah seorang anak Adam (manusia) mengisi bejana (kantong) yang lebih buruk daripada perutnya. Cukuplah baginya beberapa suap yang bisa menegakkan tulang sulbinya. Jikalau memang harus berbuat, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Imam Ahmad dan at-Tirmidzi
Hadis nabi berkut:
لا ضرر ولا ضرار
Artinya : Tidak ada dharar dan dhirar.
Menurut Ibnu Hajar, seperti yang tertuang dalam kitab Fathul Mubin Syarah kitab Arbain Nawawi karangan Ibnu Hajar al-Haitami disebutkan makna dharar adalah perbuatan yang merugikan dan membahayakan orang lain. Naming ia mengandung manfaat bagi pelakunya. Sedangkan dhirar adalah perbuatan yang merugikan dan membahayakan orang lain dan ia juga tidak bermanfaat bagi pelakunya.
================
Telah dibuka pendaftaran Pondok Almuflihun untuk Tahfez dan Ngaji Turas Islam. Informasi lebih lanjut, hubungi Ust Toyib Arifin (085868753674). Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899 web: almuflihun.com


