border=
 border=

Mengganti Keyakinan Fikih Klasik?

 

Silustrasi-_110719111515-312eri counter fikih kebhinekaan. artikel ke-24

Di halaman 101, Muhammad Azhar menulis sebagai berikut:

Urgensi dari perspektif epistemology keilmuan fikih kebhinekaan ini adalah dalam rangka menghindari ketidaktahuan (ignorance) konsepsi fikih kebhinekaan, dan mengganti keyakinan fikih (Islamic judicial belief)  yang masih berkutat pada pemahaman fikih klasik yang sudah tidak memadai dan tidak akomodatif terhadap dinamika pluralitas kewarganegaraan dan kebangsaan tanah air saat ini.

 

Mari kita lihat. Penulis secara lugas menyampaikan bahwa tujuan dari fikih kebhinekaan adalah untuk mengganti fikih klasik, karena menurutnya tidak akomodatif. Jadi, perlu fikih baru yang lebih akomodatid.

 

Benarkah fikih klasik tidak akomodatif? Dalam kajian ushul fikih, seperti yang sudah kami singgung sebelumnya, ada persoalan yang sifatnya qat’iyyat, yaitu persoalan yang tidak dapat dirubah hingga akhir masa. Nas yang sifatnya qat’iy ini namanya tsawabit atau tetap. Ia hanya ada satu makna saja. nas tsawabit ini terkait dengan persoalan ketuhanan, hal-hal ghaibiyat, fikih praktis yang sifatnya qat’iy seperti shalat, puasa, haji, pembagian waris, hudud dan lain-lain, dan juga nas yang terkait dengan etika.

 

Apakah demi fikih kebhinekaan, kita akan merubah keyakinan kita kepada sang Pencipta, merubah tata cara shalat, puasa dan haji? Apakah kita juga akan merubah etika kita dengan Allah, manusia, alam raya dan juga dengan diri kita sendiri?

 

Merubah nas yang sifatnya tsawabit seperti yang terdapat dalam fikih Islam, sama artinya dengan menghancurkan fikih Islam. Bahkan sama halnya dengan menghancurkan ajaran Islam secara keseluruhan. Jadi, tidak selamanya bahwa berkutat pada fikih klasik, bearti anti dengan kebhinekaan.

 

Terkait dengan hokum muammalah, dalam kenyataannya, masih banyak bahasan fikih klasik yang sesuai dengan realitas kontemporer. Bahkan system perbankan syariah yang saat ini berkembang di berbagai belahan dunia, umumnya masih berkutat dan merujuk pada tema-tema dalam fikih klasik, seperti mudharabah, murabahan, muzara’ah, dan lain sebagainya.

 

Fikih klasik bahkan telah meninggalkan ensiklopedi pemikiran Islam yang luar biasa. Ia butuh digali dan diwacanakan kembali untuk kemudian disesuaikan dengan konteks kontemporer, bukan justru ditinggalkan sama sekali. Fikih klasik menjadi pijakan umat untuk membangun fikih kontemporer yang lebih sesuai dengan konteks umat saat ini.

 

Realitanya, ulama besar dunia seperti Qaradhawi yang telah menghasilkan banyak pemikiran keislaman kontemporer dan bukunya sering dijadikan rujukan umat Islam dunia, selalu menjadikan fikih klasik sebagai pijakan. Bukan hanya Qaradhawi, ulama besar lain seperti Wahbah Zuhaili, Jaser Audah, Ramadhan Al-Buthi dan lainnya, selalu berpijak melalui fikih klasik itu. Kenyataannya, pemikiran mereka tetap sesuai dengan kehidupan umat Islam kontemporer. Bahkan mereka memberikan berbagai solusi atas persoalan umat saat ini. Mereka tidak membangun pemikiran baru dari nol. Mereka tetap berkutat pada fikih klasik, namun tetap modern.

 

 

=====================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

 

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *