Maslahat secara bahasa bearti manfaat. Maslahat adalah setiap perkara yang membawa kebaikan. Sementara itu, mafsadah maknanya adalah kerusakan dan mudarat. Artinya, segala sesuatu yang membawa keburukan dan mudarat adalah mafsadah. Jadi mafsadah merupakan kebalikan dari maslahat.
Menurut Ibnu Asyur, maslahat adalah segala sesuatu yang membawa kebaikan dan kekuatan. Menurut Ibnu Taimiyah, maslahat adalah suatu perbuatan yang menurut mujtahid kemungkinan besar akan membawa manfaat dan tidak bertentangan dengan hukum syariat.
Menurut al-Khawarizmi, maslahat adalah perlindungan terhadap tujuan ditetapkannya hukum syariat dengan menutup semua pintu yang dapat membuka mafsadat bagi hamba.
Iz Ibnu Abdussalam membagi maslahat menjadi empat macam, yaitu pertama, semua kenikmatan. Kedua, sarana menuju kenikmatan. Ketiga, kebahagiaan, keempat sarana menuju kebahagiaan.
Beliau membagi mafasid juga menjadi empat macam, yaitu kesakitan, kedua, semua sarana yang kiranya dapat membawa seseorang pada rasa sakit, ketiga kesedihan dan keempat semua sarana yang dapat membawa seseorang kepada kesedihan.
Baik manfaat dan mafsadah, menuru tIz Ibnu Abdussalam dibagi menajdi dua, yaitu pertama, yang terkait dengan urusan dunia dan kedua, terkait dengan urusan akhirat.
Kesenangan seperti yang disampaikan oleh Iz Ibnu Abdussakam adalah suatu kesenangan yang biasa dirasakan oleh seorang hamba. Ia sifatnya maknawi karena tidak terindera. Ia terkait dengan perasaan manusia itu sendiri.
Senada dengan Iz Ibnu Abdussalam, Imam Syathibi juga memaknai kesenangan dengan yang sifatnya maknawi. Dalam ktiab al muwafaqat beliau berkata, “Yang kami maksudkan dengan maslahat adalah segala sesuatu yang dapat menopang kehidupan manusia, memenuhi kebutuhan dirinya dan akalnya sehingga ia mendapatkan berbagai macam manfaat”.
Iz Ibnu Abdussalam juga membagi maslahat menjadi dua macam, pertama, maslahat haqiqi yaitu kesenangan dan kenikmatan sesungguhnya. Kedua majazi, yaitu sarana yang dapat mengantarkan manusia untuk mendapatkan sebuah kenikmatan.
Menurut beliau bisa saja suatu sarana menuju maslahat adalah mafsadah, meski demikian oleh syariat dianjurkan untuk dikerjakan. Ia boleh dikerjakan tadi, bukan karena karena ia mengandung mafsadah, namun karena ia merupakan sarana menuju manfaat. Contoh, memotong tangan orang yang terkena racun demi menyelamatkan jiwanya. Ditakutkan jika tangan tidak dipotong, racun akan menjalar ke seluruh tubuh sehingga akan berakibat fatal terhadap keselamatan jiwabnya.
Memotong tangan seseorang jelas mengandung mafsadah (mudarat dan bukan sesuatu yang baik). Hanya saja, ia harus dilakukan. Ia adalah sarana yang dapat menyelamatkan seseorang untuk mendapatkan maslahat yang lebih besar.
Berjihad di jalan Allah juga mafsadah. Ia dapat mengakibatkan seseorang mengalami luka-luka, cacat bahkan bisa terbunuh di medan perang. Meski demikian, berjihad dianjurkan demi untuk mendapatkan maslahat yang lebih besar, yaitu eksistensi agama yang akan membawa kebahagiaan umat manusia di dunia dan akhirat.
Pelaksanaan hukuman qishsh bagi pembunuh. Hukuman mati ini jelas merupakan suatu mafsadah. Hanya saja ia harus dilakukan karena untuk menggapai maslahat yang lebih besar yaitu menjaga kestabilan dan keamanan di suatu masyarakat. Jika pelaku pembunuhan tidak dihukum mati, maka bisa saja akan terjadi mudarat yang jauh lebih besar. Inilah mengapa hukum qishash ini dalam al-Quran dikatakan sebagai “kehidupan”. Artinya bahwa dengan memberikan qisash terhadap satu orang penjahat, akan menyelamatkan ribuan nyawa yang ada di masyarakat.
Masih banyak contoh lainnya terkait mafsadah yang merupakan sarana menuju manfaat dan dibolehkan untuk dilaksanakan oleh syariat, seperti hukuman potong tangan bagi pencuri, rajam bagi pezina, hukum cabuk bagi pemabuk dan lain sebagaimnya. Semua hukuan itu diperintahkan syariat untuk dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan maslahat yang sebenarnya.
Pelanggaran terhadap eksistensi agama, seperti penghinaan dan merendahkan agama, oleh syariat pelakuknya dijatuhi hukuman mati. Pelecehan terhadap agama, selain merupakan pelanggaran terhadap nilai ketuhanan yang paling agung, ia juga pelecehan atas esensi terpenting yang terkait dengan keimanan seorang muslim. Perbuatan ini merupakan tindakan kriminal yang langsung menohok lubuk hati terdalam bagi setiap insan muslim. Pembiaran atas pelaku tindak criminal penista agama, sama artinya membiarkan manusia melakukan perbuatan onar di muka bumi yang berdampak pada ketidaktabilan masyarakat. Insan muslim akan tergerak hatinya untuk membela agamanya dengan segala kekuatan yang ia miliki. Penistaan agama bukan persoalan sepele. Ia adalah tindakan amoral yang jika dibiarkan, agama akan mudah diinjak-injak dan dilecehkan.
Berbagai hukuman yang ditetapkan oleh syariat kepada para pelanggar maqashid syariah, tujuan utamanya adalh untuk menjaga hak-hak hamba. Syariat menginginkan agar setiap orang dapat melaksanakan hokum dengan tentang (hifdzuddin), kehidupan ekonominya mapan (hifzhul mal), keamanannya terjamin (hifzhunnafs), mendapatkan pendidikan yang layak (hifzul aql), dan juga dapat hidup dalam keluarga secara sakinah, mawadah dan rahmah (hifzhul ird).
Maqashid syariah, pada dasarnya melindungan maslahat manusia dan menjaga hak-hak setiap hamba. Pelanggaran terhadap maqashid syariah, bearti pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang paling esensisal. Untuk itu, segala sesuatu yang kiranya dapat menjurus pada pelanggaran atas maqashid syariah harus ditutup (sad adz-dzariah). Wallahu a’lam
================
Telah dibuka pendaftaran Pondok Almuflihun untuk Tahfez dan Ngaji Turas Islam. Informasi lebih lanjut, hubungi Ust Toyib Arifin (085868753674). Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899 web: almuflihun.com


