Sebelumnya telah kami sampaikan ringkasan terkait kerangka maqashid menurut Ibnu Taimiyah. Berikut kami sampaikan ringkasan kerangka ilmu maqashid perspektif Ibnu Asyur. Beliau sendiri adalah ulama besar asal Tunis yang wafat tahun 1973. Beliau pakar ilmu maqashid dan dianggap sebagai pembaharu ilmu maqashid abad ini.
Secara ringkas Ibnu Asyur menyebutkan poin penting urgensi ilmu maqashid bagi seorang mujtahid, setidaknya dalam 5 kondisi berikut:
1. Ilmu maqashid sangat penting bagi seorang mujtahid untuk mepahami hukum syariah, baik secara bahasa, lafal maupun naql yang biasa dijadikan sebagai istidlal dalam fikih.
2. Ilmu Maqashid penting ketika seorang mujtahid mendapati beberapa dalil yang saling bertentangan. Jika ia telah melakukan penelitian kemudian menemukan salah satu dalil yang dianggap rajah, maka seorang mujtahid harus mengikuti dalil yang rajah tersebut. Jika tidak dan kenyataannya antara dalil-dalil tadi sama-sama kuat, hendaknya dilakukan kompromi antar dalil.
3. Ilmu maqashid sangat penting dalam system ijtihad kiyasi, yaitu melakukan kiyas terhadap suatu hukum yang tidak tertulis dalam nas, dengan hukum sejenis yang sudah ada dalam nas karena illat tertentu yang dianggap sama.
4. Ilmu Maqashid penting tatkala menentukan suatu hukum yang terjadi di masyarakat, sementara hukum tersebut belum disebutkan secara sharih dalam nas. Oleh karena itu, untuk melakukan kiyas juga tidak dimungkinkan.
5. ilmu maqashid penting ketika mujtahid merasa kebingungan ketika menghadapi suatu hukum karena illat hokum belum diketahui secara pasti. Hukum tersebut juga tidak ada dalam nas. Jika dikiyaskan juga sulit karena tidak ada hukum asalnya.
=======================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899


