Sebelumnya telah kami sampaikan mengenai pandanganIbnu Taimiyah terkait kerangka maslahat seperti yang beliau tulisdalam kitab majmu. Terkati hal ini bisa dirujuk tulisan sebelumnya yang berjudul, “Begini Ibnu Taimiyah Melihat Kerangka Maslahat”.
10 point yang disebutkan oleh Ibnu Taimiyah merupakan persepsi dan kaedah terpenting dalam pembahasan maqashid syariah. Haya perlu diharisbawahi bahwa dalam penerapan ijtihad maqashidi ini harus memperhatikan kaedah yang berlaku. Jangan sampai mengatasnamakan maslahat jemudian mengorbankan dan melampaui nas. Karena pada prinsipnya, nas adalah poros dari rujukan ilmu maqasid.
Kita juga harus memberikan perhatian terhadap tsawabit dan mutaghayyirat dalam syariat. Ada hal-hal yang tetap dan tidak dapat berubah serta tidak bisa dipengaruhi oleh ruang waktu, namun ada juga persoalan yang bersifat elastis dengan mengacu pada maslahat hamba. Persoalan tadi terkadang dapat berubah serta menyesuaikan dengan situasi dan kondisi hamba.
Untuk menentukan mana persoalan yang tidak dapat berubah dan mana perkara yang bisa berubah, mana yang tsawabit dan mana yang mutaghayyirat, para ulama mujtahidun melakukan kajian induktif terhadap dalil dalil syariat serta melihat indikator (qarain) dan pratanda dalam setiap hukum syariat. Pengetahuan atas suatu indikasi dalam nas ini pennting, mengingat terdapat nas yang mempunyai makna hakiki, ada pula nas yang mempunyai makna majazai. Ada nas yang sifatnya masih umum, ada pula nas yang sifatnya khusus. Ada nas yang mutlak, ada yang muqayyad, ada yang global, ada pula yang spesifik. Semua itu ada porsinya masing-masing dan punya ketetapan hokum masing-masing.
Perkara-perkara yang tidak dapat berubah dengan perubahan ruang waktu, kondisi dan tradisi, perkara-perkara yang dianggap sebagai persoalan yang sudah bersifat aksiomatis dan memang tidak bisa direvisi atau dilakukan peninjauan ulang dengan dalih demi maslahat manusia, perkara tadi oleh ulama ushul disebut dengan masalah qat’iyat. Sementara perkara yang masih ada kemungkinan berubah sesuai dengan ruang aktu, kondisi dan tradisi dan masih ada kemungkinan terjadi perbedaan makna dengan melihat pada sisi maslahat manusia, perkara tadi oleh ulama ushul disebut dengan zhanniyat.
Di antara qat’iyat yang tidak dapat berubah adalah, perkara yang terkait dengan urusan akidah, ibadah, ukuran-ukuran tertentu yang sudah ditentukan oleh syariat seperti pembagian waris, masa idah, kafarat dan hudud, prinsip-prinsip dasar muamalat, semua perkara dianggap qat’i berdasarkan berita mutawatir dan ijmak serta perkara yang terkait dengan etika seorang muslim seperti larangan berdusta, sumpah palsu, kodupsi dan sejenisnya.
Perkara yang bersifat qat’iy menjadi “ruang tertutup’. Dengan kata lain bahwa mujtahid tidak dapat melakukan tafsirat ulang atas pemahaman nas tadi. Maslahat manusia, teerakomodir dari nas qat’iy dan bukan sebaliknya, nas qat’iy yang dipaksa menyesuaikan dengan maslahat manusia yang sifatnya subyektif.
Selain qat’iyat di atas, terdapar perkara zanniyat yang masih ada ruang lingkup ijihad. Di antara perkara zhaniyat tersebut adalah:
1) Sarana yang dapat membantu untuk menyebarkan akidah Islam. Jika pada masa Nabi, sarana dakwah banyak bertumpu dengan lisan, seperti dialog, ceramah, pendidikan langsung dan lain sebagainya, maka masa setelahnya berkembang dengan berbagai macam sarana, seperti karya tulis ilmiah. Untuk saat ini, sarana dakwah sudah semakin bervariasi, dari penggunaan media modern seperti televisi, radio, internet, whatsapp, facebook, telegram, tv jejaring, youtube dan lain sebagainya. Semua sarana terebut, bisa berubah sesuai dengan perkembangan zaman.Setiap da’i dapat menggunakan berbagai macam sarana sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
2). Sarana yang dapat membantu ntuk mempermudah melakukan ibadah, seperti dengan speaker sewaktu azan, menentukan bulan-bilan haji dengan penanggalan yang bertumpu pada ilmu hisab, atau seperti membangun jembatan dan jalan layang untuk tempat thawaf, sai dan lempar jumrah dengan tujuan untuk menghindari desakan masa akibat jamaah yang membludak sehingga dapat menghindari berbagai bencana yang mungkin terjadi. Dengan ini, ibadah haji dapat berjalan dengan lancer dan aman.
3.) Detail-detail urusan muamalat. Contoh, terkait kewajiban melaksanakan amar makruf dan nahi munkar. Dalam prakteknya, dakwah amar makruf dan nahi munkar dpat dilakukan dengan berbagai macam sarana sesuai dengan situasi dan kondisi dalam suatu masyarakat. Juga dapat disesuaikan dengan perkembangan tegnologi modern. Contoh lain terkait dengan cara memilih pimpinan umat Islam (khalifah) yang dapat disesuaikan dengan perkembangan masyarakat kita saat ini. Contoh lain terkait dengan pengembangan ekonomi umat, ini terkait dengan upaya mensejahterakan masyarakat. Ia dapat dilakukan dengan berbagai macam cara dan sarana yang memungkinkan. Detail detail persoalan tadi, masih memerlukan ijtihad maqashidi.
=======================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899


