Rekonstrusi ilmu ushul fikih sesungguhnya sudah mulai mencuat sejak lama. Bahkan bisa dikatakan bahwa Ibnu Hazm dan Imam Syathibi sudah mengusulkan hal ini, seperti ushulan pembahasan kalam dan bahasa dipisahkan dari kajian ilmu ushul fikih.
Untuk rekonstruksi ilmu ushul fikih di era kontemporer, pernah juga diwacanakan oleh Dr. Hasan Turabi. Ia menganggap bahwa ushul fikih saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Baginya, ushul fikih klasik merupakan jawaban terhadap problematika umat yang berkembang pada saat itu yang masih sangat sederhana. Sementara permasalahan kontemporer semakin luas dan sangat kompleks. Jika memang ilmu ushul fikih adalah jawaban atas realitas sosial kemasyarakatan yang dipengaruhi ruang dan waktu, maka untuk menjawab berbagai tantangan yang terus meluas dibutuhkan ushul fikih yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman.
Hanya saja menurut Dr. Ali Jum’ah, apa yang dilontarkan oleh Dr. Hasan Turabi baru sebatas wacana dan usulan terhadap rekonstruksi mengenai ilmu ushul fikih dan belum menyentuh kepada rekonstruksi dalam ushul fikih. Dr. Hasan Turabi tidak menjelaskan tema mana saja yang sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian dan juga tema apa yang perlu ditambahkan agar lebih sesuai dengan situasi dan kondisi.
Menurut Dr. Ali Jum’ah bahwa ilmu ushul fikih merupakan cabang ilmu yang bersumber dari tiga cabang ilmu sekaligus, yaitu ilmu kalam, ilmu bahasa dan ilmu fikih. Sementara itu, bahasa Arab merupakan ilmu yang diterima secara turun temurun (naqliyyah). Bahasa Arab, yang menjadi bahasa al-Quran dianggap sudah final. Maka untuk merubah makna teks bahasa atau struktur dalam tatanan bahasa Arab menjadi sesuatu yang tidak mungkin.
Di samping ilmu bahasa, ilmu kalam juga tidak terpengaruh terhadap ruang dan waktu. Mengenai eksistensi ketuhana, sifat Tuhan, mukjizat, surga dan neraka, sama sekali tidak terpengaruh oleh perubahan zaman. Kaitannya dengan ilmu fikih, ilmu ushul fikih juga mencakup kajian mengenai kaidah fiqhiyyah yang diambil dari kajian induktif dari hukum fikih.[1]
Berbeda dengan Dr. Hasan Turabi, Dr. Salim al-Awa menginginkan agar rekonstruksi dapat dimuali dari analisa kritis terhadap penerapan ilmu ushul fikih tersebut. Dengan kata lain, ia masih sepakat terhadap kandungan ilmu ushul fikih klaik, hanya saja ketika berhadapan dengan realita yang berbeda, maka ushul fikih harus menyesuaikan diri sehingga akan menghasilkan fikih yang berbeda pula. Ilmu ushul fikih klasik masih dapat memberikan jawaban terhadap realitas kontemporer tanpa harus merubah bahkan menghancurkan kerangka dasar ilmu ushul fikih itu sendiri.[2]
Dr. Ali Jum’ah sendiri cenderung sepakat dengan rekonstruksi ilmu ushul. Hanya saja beliau memberikan beberapa catatan, diantaranya adalah:
- Ilmu ushul fikih yang sampai kepada kita saat ini memberikan kajian cukup luas. Di dalamnya terdapat berbagai definisi mengenai tema-tema tertentu, kaidah dan perosalan-persoalan tertentu. Jika dilihat lebih lanjut, para ulama terdahulu memberikan definisi sangat mendetail, seperti mengenai al-‘âm, al-kithab dan seterusnya. Mengadakan perubahan dalam tataran ini sangat sulit, jika tidak dikatakan sebagai sesuatu yang mustahil.
Persoalannya, terkadang apa yang dikehendaki ulama salaf tidak dapat dipahami oleh khalaf. Untuk itu, perlu dibentuk mu’jam mushthalahât ushûliyyah yang dapat menerangkan secara jelas mengenai berbagai definisi dan persoalan ushul lainnya.
- Kaitannya dengan kaidah ushul, seperti al-amru yufîdu’l wujûb illa idzâ sharafathu qarînah (kata perintah menunjukkan makna wajib terkecuali terdapat indikator yang menunjukkan kepada makna lain). Kaidah seperti ini sangat membantu dan dapat memberikan sumbangan yang sangat besar terhadap proses ijtihad. Pada dasarnya kaidah tersebut diambil dari kajian induktif dari kaidah-kaidah teks bahasa. Untuk mempermudah pemahaman, diperlukan tabel dan juga contoh praktis. Dengan demikian, kaidah ushul tidak hanya berkutat dalam tataran teoritis, namun juga dapat diterapkan secara langsung dalam contoh praktis.
- Perlunya pendalaman ilmu semantik, karena ilmu ini barkaitan erat dengan makna bahasa, apakah suatu bahasa memiliki makna haqîkiy atau majâziy, ‘âm atau khâsh dan demikian seterusya. Dalam ilmu semantik akan dikaji secara mendetail mengenai makna teks bahasa. Teks bahasa merupakan kumpulan dari kata-kata. Sementara makna bahasa akan sangat dipengaruhi oleh struktur dari susunan kata-kata tersebut.
- Ilmu ushul fikih perlu dibukukan sesuai dengan susuanan dan model pembukuan kontemporer. Ushul fikih juga perlu dipermudah dan disederhanakan dengan menghindari berbagai perdebatan lafazh ulama klaik yang kiranya tidak berpengaruh pada penetapan hukum.
- Sedapat mungkin ilmu ushul fikih dapat mengambil pelajaran dari metodologi ilmu sosiologi, dan demikian juga sebaliknya, ilmu sosiologi dapat mengambil pelajaran dari metodologi ilmu ushul fikih.
- Sementara dari segi kandungan dapat diadakan kajian ulang sebagai berikut:
- Memasukkan ilmu maqâshid, ilmu qawâ’id, furuq dan al-takhrîj dalam ilmu ushul fikih supaya lebih kelihatan dalam tataran praktis.
- Membuang al-dakhîl. Maksudnya adalah menghindari kajian yang tidak berkaitan erat dengan ilmu ushul. Ilmu lain yang berkaitan jauh dengan ilmu ushul dapat dibukukan secara independen seperti ilmu kalam, logika dan ilmu bahasa.
- Membuat daftar isi agar dalam berinteraksi dengan ilmu ushul fikih semakin mudah.
- Menyusun kembali ilmu ushul fikih secara sederhana setelah membuang al-dakhîl. Menerangkan perbedaan pendapat dari ulama ushul serta mencantumkan pendapat yang dianggap paling râjih.
- Mengembangkan tema kandungan ilmu ushul:
- Menerangkan piranti-piranti yang perlu digunakan dalam mengeluarkan permasalahan furû’iyyah (takhrîju’l furû’), mengaitkan dengan kaidah fiqhiyyah dan disertakan keterangan mengenai manfaat yang dapat diambil dari berbagai perbedaan pendapat tersebut.
- Menjadikan maqâshid syar’iy sebagai sandaran dalam fatwa.
- Mengembangkan dan mengkaji kembali sumber-sumber hukum dan metodologi yang perlu digunakan (mashâdir-manâhij-adawât).
- Ijma dan ijtihad dirubah dalam bentuk lembaga-lembaga formal.
- Menggunakan metodologi ilmu ushul fikih dalam ilmu-ilmu sosial.
- Menggunakan metodologi ilmu-ilmu sosial dalam ilmu ushul fikih.
- Memanfaatkan berbagai cabang ilmu baru yang dapat membantu dalam pengembangan ilmu ushul fikih. [3]
Problematika Ijtihad Kontemporer
Ijihad secara etimologi berasal dari kata ijtahada yang berarti bazhzhala dan thalaba, yaitu bersunggu-sungguh dan meminta sesuatu. Secara terminologi adalah seorang faqih bekerja keras untuk menghasilkan suatu ketetapan hukum syar’i yang bersifat zhanniy. [4]
Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa rukun ijtihad ada dua, yaitu al-mujtahid dan al-mujtahid fîh. Menurut beliau bahwa hukum ijtihad adalah fardhu kifâyah. Jika dalam suatu kaum sudah ada orang yang melakukan ijtihad, maka akan menggugurkan kewajiban bagi kaum secara keseluruhan. Namun sebaliknya, jika dalam suatu kaum tidak ada seorangpun yang mampu berijtihad, maka seluruh kaum tersebut akan menanggung beban dosa.
Ijtihad sendiri merupakan sesuatu yang sangat urgen. Hal ini dapat dilihat dari dua hal:
- Zhanniyatu al-nushûsh. Artinya bahwa sebagian besar dari nash syar’i memiliki lebih dari satu makna.
- Nash-nash syar’i sangat terbatas sementara relalitas yang dihadapi umat manusia tidak terbatas. [5] Dari sini maka dapat dikatakan bahwasanya fungsi ijtihad adalah memberikan kesinambungan terhadap ketetapan hukum syar’i yang telah terputus bersama dengan berhentinya wahyu. [6]
Jika dikatakan bahwa ijtihad merupakan kesinambungan terhadap ketetapan hukum syar’i, apakah kemudian menjadi keharusan bahwa ijtihad harus selalu sampai kepada hakekat kebenaran? Sebagaimana yang disinyalir oleh imam Syafi’i, bahwa ijtihad adalah usaha maksimal yang dilakukan oleh mujtahid untuk mencari hakekat kebenaran. Hanya saja, kebenaran yang sesungguhnya hanya berada di sisi Allah. Maka tidak dibenarkan bagi seorang mujtahid untuk menyalahkan secara mutlak terhadap hasil ijtihad orang lain yang berbeda. [7]
Ada beberapa kendala yang sering dihadapi oleh para mujtahid, diantaranya adalah:
- Bahwa nash-nash syar’i sangat terbatas sementara problematikan yang dihadapi umat manusia tidak terbatas.
- Terpisahnya berbagai cabang ilmu dan piranti ijtihad.
- Problematika ijtihad dalam tataran praktis. Artinya kajian mengenai ilmu ushul lebih banyak pada tataran teoritis, namun tidak menyentuh langsung dengan contoh praktis.
- Problem dalam memahami nash al-Qur’an
- Problem dalam memahami al-Hadits.
- Problem dalam memahami konteks dan indikator (qarînah) yang terdapat dalam suatu nash.
- Problematika dalam ilmu ushul fikih itu sendiri, baik dari segi metodologi penulisan, independensi ilmu ushul dari ilmu fikih, sampai pada permasalahan perdebatan kaidah dalam ilmu ushul.
- Probelm perubahan adat dan tradisi.
- Problem dalam memberikan susunan ilmu ushul fikih secara sistematis.
- Problem mengenai argumentasi yang dapat disepakati bagi para mujtahid. Implikasi persoalan di atas nampak jelas kaitannya dengan ta’ârud dan tarjîh.
- Probelm kiyas dalam tataran praktis.
Persoalan yang juga sering menjadi polemik dikalangan para ulama ushul adalah mengenai ijtihad Rasulullah Saw. Menurut beliau, sebenarnya problem ataupun pertanyaan seputar ijtihad Rasul merupakan pengaruh dari filsafat Yunani. Menurutnya, dalam filsafat Yunani terjadi perdebatan apakah seorang yang mampu melakukan kajian komperhensif terhadap suatu permasalahan dan dapat mencari hakekat kebenaran secara pasti (qath’iy), sementara di sisi lain, terdapat metodologi lain yang dapat mengantarkan pada hakekat kebenaran namun tidak pasti (zhanniy), apakah kemudian ia dibolehkan meninggalkan cara pertama dan melaksanakan ijtihad dengan cara kedua?
Pertanyaan seperti ini kemudian berkembang di dunia Islam, yaitu apakah Rasulullah yang memiliki nash qath’iy dari Allah dibolehkan melakukan ijtihad yang bersifat zhanniy?
Menurut Dr. Ali Jum’ah, sesungguhnya Rasululluh Saw sama sekali tidak melakukan ijtihad. Apa yang difatwakan Rasulullah merupakan wahyu Allah. Jadi tugas Rasul hanyalah sebagai seorang yang menyampaikan apa yang diperintahkan Allah semata. Hanya saja pada satu waktu Allah akan memberikan peringatan mana yang lebih prioritas untuk dikerjakan oleh Rasulullah Saw. [8]
Penutup
Dr. Ali Jum’ah termasuk pioner dalam kajian ilmu ushul fikih kontemporer. Baginya, ilmu ushul fikih merupakan metodologi yang dapat berkembang sesuai dengan tempat dan waktu. Sebagai satu metodologi, tentu saja ilmu ushul fikih sangat terpengaruhi oleh kondisi sosial yang melatarbelakangi pembentukan ilmu tersebut. Mengingat bahwa sejak pembukuan awal ilmu ushul hingga saat ini telah berlangsung selama sekian abad, maka sudah menjadi satu keniscayaan untuk kemudian mengembangkan, mengkaji ulang dan menyesuaikan ilmu ushul sesuai dengan konteks kekinian. Maka rekonstruki ilmu ushul mejadi satu keniscayaan. Hanya yang dibutuhkan kemudian adalah standar yang jelas sehingga rekonstruksi ilmu ushul dapat berjalan sesuai dengan harapan.
Berbagai cabang ilmu lain yang kiranya dapat menjadi sumbang sih dalam pengembangan ilmu ushul dapat dijadikan sebagai masukan konstruktif. Keterbukaan terhadap berbagai cabang ilmu baru menjadi suatu keniscayaan. Jika dahulu imam Ghazali tidak segan memasukkan logika Yunani dalam kajian ilmu ushul, maka sudah selayaknya kita meniru jejak beliau. Tidak ada salahnya jika ilmu ushul mengadopsi berbagai metodologi luar seperti ilmu sosial dan lain sebagainya selama itu dapat menguatkan bangunan ilmu ushul fikih. Di samping itu, ilmu ushul fikih juga dapat melebarkan sayap, tidak hanya berkutat pada kajian fikih end sich, namun juga lebih progresif kepada garapan lain seperti ilmu-ilmu sosial. Dengan demikian diharapakan bahwa ushul fikih tidak jumud dan rigit, namun tetap mampu manjadi metodologi yang dapat diandalkan bagi perkembangan peradaban Islam kedepan.
[1] Di sini perlu dibedakan antara kaidah fiqhiyyah dengan kaidah ushûliyyah. Kaidah fiqhiyyah merupakan kajian mengenai kaidah umum (qadhâyâ kuliyyah) yang mencakup berbagai persoalan hukum fikih. Sementara kaidah ushûliyyah lebih bergerak dalam tataran analisa mengenai sumber hukum, sejauh mana sumber hukum tersebut dapat dijadikan sebagai hujjah syar’iyyah, urutan-urutan sumber hukum dalam beristidlâl, syarat-syarat istidlâl dan juga metodologi dan kaidah tertentu dalam beristidlâl. Lebih lengkapnya lihat, Prof. Dr. Bakar Ismail, Al-qawâid al-Fiqhiyyah baina al-Ishâlah wa al-tawjîh, Dar al-Manân, 1997, hal. 13
[2] Dr. Ali Jum’ah, Qadhiyatu tajdîd Ushûli’l Fikih, Dâru’l Hidâyah, 1993, hal. 21
[3] Dr. Ali Jum’ah, Âlyâtu’l Ijtihâd, al-Risâlah, cet. I 2004, hal. 52
[4] Ibid., hal. 9
[5] Ibid., hal. 10
[6] Ibid., hal. 15
[7] Ibid., hal. 41
[8] Ibid., hal. 93-94


