border=
 border=

Perbedaan Semantik Dan Maqshid Dari Sisi Epistem

dsah

Dilihat dari sisi epistem pun, ilmu maqashid berbeda dengan ushul fikih pada umumnya. Biasanya, ushul fikih menggunakan epistem bayan yang menempatkan bahasa Arab dengan berbagai cabangsnya sebagai sumber pengetahuan. Bahasa Arab menjadi kunci berbagai simbul yang muncul dalam struktur teks. Berangkat dari teori kebahasaan tersebut, kemudian dirangkai dan dibuat berbagai kaedah ushuliyyah yang kemudian dijadikan sebagai sarana untuk memahami al-Quran dan sunnah. Kaedah kebahasaan yang terangkum dalam ilmu ushul fikih bayan, dering disebut dengan kaidah ushul fikih. Kaedah ini lantas menjadi sebuah metodologi ijtihad yang menelurgan beragam hukum fikih. Kaedah tadi erkait degan relasi antara lafal dengan makna. Ia adalah semantik dalam bahasa arab atau dilalatul alfaz.

Ilmu ini lebih bersentuhan secara langsung dengan kajian teks. Oleh karena itu, ia lebih layak jika disebut sebagai kajian teks melalui teks. Ijtihad model ini merupakan upaya para mujtihid untuk memahami makna yang berada di balik teks wahyu, melalui simbul kebahasaan yang tertera dalam teks. Lantas kesimpulan hukum yang dihasilkan, diterapkan kedalam realitas kehidupan manusia.

Tentu saja model ijtihad seperti ini berbeda dengan ilmu ijtihad maqashidi. Ijtihad semantik lebih bergerak dari sisi teks dengan menggunakan simbul bahasa untuk mencari makna, juga melalui kajian induktif terhadap teks bahasa yang kemudian memunculkan berbagai kaidah ushuliyah. Sementara itu, ilmu maqashid yang lebih melihat kepada makna bahasa atau sepirit yang terkandung dalam sebuah bahasa. Jadi yang dilihat adalah mana-makna itu dan apa yang dikehendaki oleh makna, bukan relasi antara lafal dengan makna.

Ilmu maqasid melihat bahasa sebagai pintu masuk menujuk spirit teks, dan bukan sekadar makna teks. Spirit inilah yang keudian dirangkai dan disistematiskan yang selanjutnya disebut dengan maqashid syariah, yaitu tujuan dasar Allah menurunkan wahyu.

Jika dalam ilmu semantik, perbedaan jumlah mubtada khabar, taqdim dan takhir dalam struktur kalimat, bahkan satu huruf ba saja dapat berimplikasi terhadap perbedaan ulama dalam mengambil kesimpulan hukum, berbeda dengan ilmu maqashid yang tidak menonjolkan pengaruh bahasa terhadap makna. Maqashid lebih kepada sisi maslahat seorang hamba. Ia lebih kepada manusian dan realitas kehidupan mereka.

Ilmu maqashid lebih kepada epistem burhan, yaitu menggunakan nalar sebagai sumber pengetahuan. Ada kedekatan antara logika yang digunakan oleh ilmu maqashid dengan logika Arestotelian, yaitu berangkat dari kuliyyat, kemudian bergerak menuju juziyyat. Bahkan terkait pembagian daruriyat pun, imam syathibi menggunakan istilah kulliyatul khamsah. Istilah ini juga umum dipakai oleh para pakar mantiq dalam bagian tashawwurat. Logika Aresto juga tidak melihat pada sisi partukular abjat yang menyusun sebuah kata, namun melihat dari sisi-sisi makna dan maksud dari suatu ungkapan. Ini persis seperti yang dikaji oleh para ulama ushul ketika membahas tentang maqashid syariah, termasuk Imam Syathibi dalam kitab muwafaqatnya

Perbedaan lainnya, jika ilmu semantik lebih menitikberatkan teks, kemdudian kesimpulan hukum dari teks dijadikan sebagai acuan normatif dalam kehidupan, sebaliknya ilmu maqshid lebih melihat pada persoalan realita, atau konteks manusia. Dari sana lantas dicari solusi hukuim dengan teori yang sudah ada, kepada al quran dan sunnah. Dari sini tidak heran jika dilihat bahwa ilmu maqashid cenderung lebih kontekstual. Karena ia memang lebih bersentuhan dengan realita.

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *