Biografi Singkat Dr. Ali Jum’ah
Dr. Ali Jumah dilahirkan di kota Bani Suwef 1952. Pada tahun 1973, beliau berhasil meraih gelar Bachelor (BA) dari fakultas ekonomi universitas Ainu al-Syams. Tahun 1979 memperoleh gelar License (Lc) dari Universitas al-Azhar, pada tahun 1985 meraih gelar Magiser (MA) dari kuliah Syariah wa’l Qanun di Universitas al-Azhar, dan pada tahun 1988 meraih gelar Doktor (Dr) juga dari universitas yang sama.
Beliau adalah guru besar ilmu ushul fikih kuliah Dirâsât Islâmiyyah wa ‘Arabiyyah di Universitas al-Azhar. Sejak tahun 1995, beliau masuk menjadi anggota Lajnah Fatwa di lembaga al-Azhar. Tahun 1996 ikut bergabung menjadi anggota Lajnah Fikih di Majlis A’la li Syu’ûni’l Islâmiyyah. Sejak tahun 1992, beliau menjabat sebagai penasehat akademi dan direktor kantor Kairo pada The International Institute of Islamic Though (IIIT). Sejak tahun 1993 diangkat menjadi wakil direktor pada Markaz Shâlih Abdullah Kâmil untuk ekonomi Islam di Universitas al-Azhar.[1] Sejak tahun 2003, beliau menjabat sebagai Mufti negara untuk Republik Arab Mesir.
Beliau juga ikut aktif dalam penerbitan berbagai jurnal ilmiah seperti: al-Muslim al-Ma’âshir, Rabithah al-Jâmi’ah al-Arabiyyah, jurnal al-Islam, dan jurnal Kuliyah al-Dirâsât al-Islâmiyyah wa al-Arabiyyah. Beliau sering mengikuti berbagai seminar baik atas nama pribadi atau mewakili Imam Akbar Syeikh al-Azhar di berbagai negara seperti Inggris, Spanyol, Philiphina, Rusia, Amerika, Malaysia, Jepang dan lain-lain.
Beliau sangat produktif khususnya dalam bidang ilmu ushul fikih. Di antara karya beliau adalah: al-Musthalah al-ushûliy, Qadhiyyatu tajdîd ushûli’l Fikih, al-Hukmu al-Syar’iy ‘inda al-Ushûliyyîn, al-Madkhal li dirâsat al-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, Alâqatu ushûli’l Fikih bi al-Falsafah, Mabâhits al-Amr inda Ushûliyyîn, al-Ru’yâ wa Hujjiyatuhâ al-Ushûliyyah, al-Nadhariyât al-Ushûliyyah, al-Naskhu ‘inda al-Ushuliyyîn, dan lain-lain.[2]
Relasi antara Ilmu Ushul Fikih dengan Filsafat
Menurut Dr. Ali Jum’ah bahwa ilmu ushul fikih merupakan cabang ilmu yang murni lahir dari dunia Islam, dan bukan cabang ilmu yang diadopsi dari bangsa lain. Hanya dalam perkembangan selanjutnya, ushul fikih mengalami banyak perkembangan termasuk juga memasukkan cabang ilmu lain yang berasal dari luar ke dalam ilmu ushul fikih. Pertanyaan selanjutnya, apakah ilmu ushul fikih juga terpengaruh oleh filsafat? Jika ada, sejauh mana perkembangan filsafat dalam ilmu ushul fikih?
Menurut Dr. Ali Jum’ah, ilmu ushul fikih tidak dapat dilepaskan dari filsafat. Metodologi sebagai piranti ilmu pengetahuan merupakan bagian dari filsafat, sementara ilmu ushul fikih juga merupakan suatu metodologi. Konklusinya adalah bahwa ilmu ushul fikih bagian dari filsafat.
Kajian ilmu ushul fikih mencakup sarana yang harus dilakukan mujtahid ketika berinteraksi dengan nash syar’i, sehingga ketetapan hukum dari nash dapat diketahui. Ketetapan hukum tersebut sering disebut sebagai al-hukmu, yaitu khihtâbullah (wacana Allah) yang berkaitan dengan tingkah laku seorang mukallaf untuk melakukan suatu pekerjaan (al-iqthidhâ’), atau memilih suatu pekerjaan (al-takhyîr), atau berkaitan dengan sebab datangnya suatu hukum (al-wadh’iy). Dari sini persoalan yang berkaitan dengan hukum fikih dapat diketahui. Sebagaimana diketahui bahwa tema sentral dari ilmu fikih adalah pekerjaan manusia, sementara tema sentral dari ilmu ushul adalah dalil-dalil yang bersifat global untuk menentukan ketetapan hukum.[3]
Dalam hal ini, Imam al-Razi mengatakan bahwa ushul fikih merupakan kumpulan piranti fikih secara global, sistematika menggunakan metodologi tersebut dan juga kajian mengenai kondisi psikologis mujtahid. Hal senada juga diungkapkan oleh imam Baidhawi. Menurutnya, ilmu ushul merupakan piranti yang digunakan untuk mengetahui dalil-dalil fikih secara global, sistematika penggalian hukum, dan kajian mengenai kondisi psikologis mujtahid.
Dari dua pandangan di atas dapat disimpulkan bahwa ilmu ushul fikih mencakup tiga point penting, yaitu:
- Kajian mengenai sumber-sumber penelitian (mashâdiru’l bahtsi).
- Metodologi yang digunakan.
- Syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi mujtahid.
Dengan melihat tiga point di atas, maka diharapkan dalam mengadakan suatu penelitian seorang mujtahid dapat terhindar dari kajian yang bersifat apologis dan subyektif, serta mampu mengadakan penelitian secara obyektif.
Untuk sampai pada hakekat kebenaran yang diinginkan, seorang mujtahid dituntut untuk dapat berfikir logis. Hal ini dapat dimulai dengan sikap skeptis terhadap obyek kajian yang akan dijadikan sebagai pijakan dasar argumentasi. Dalam hal ini, obyek kajian utama adalah al-Qur’an dan al-Sunnah. Dari sini dibutuhkan piranti tertentu yang dapat memberikan gambaran jelas mengenai otentitas dua sumber hukum tersebut. Jika otentitas dua sumber tersebut dapat dipertanggungjawabkan, maka langkah selanjutnya adalah mencari piranti untuk dapat memahami keduanya. Agar hal ini dapat terwujud, tentunya diperlukan satu metodologi tertentu sehingga apa yang kita harapkan dapat tercapai sesuai dengan tujuan. Metodologi itu kemudian disebut dengan ilmu ushul fikih.[4] Rumusan global dalam ilmu ushul fikih juga tidak dapat dilepaskan dari pandangan mujtahid secara komperhensif terhadap kajian filsafat Islam dan ilmu kalam.[5]
Jika tema sentral kajian filsafat berkaitan erat dengan eksistensi Tuhan, manusia dan alam, kajian mengenai ilmu logika dan etika, maka sesungguhnya tema tersebut juga dikaji dalam ilmu ushul fikih. Dalam filsafat Islam, juga dikaji mengenai otentitas sumber hukum Islam, sistematika interaksi dengannya dan juga prasyarat yang harus dipenuhi bagi seorang mujtahid. Dari situ nampak sekali bahwa tema kajian antara ilmu ushul fikih dengan filsafat Islam terdapat titik kesamaan.
Lebih jelasnya, mengenai relasi antara ilmu ushul dengan filsafat dapat diketahui dari tiga tingkatan:
- Sejauh mana relasi antara keduanya.
- Sejauh mana dampak yang dihasilkan.
- Mengambil sisi positif dari relasi antar keduanya.
Mengenai relasi antara ushul fikih dengan filsafat dapat diketahui dari beberapa obyek kajian, di antaranya adalah:
- a. Tema Kajian yang Sama
Ilmu kalam memposisikan diri sebagai sebuah ilmu yang memfokuskan diri pada kajian filsafat Islam. Di dalamnya terdapat kajian dan jawaban mengenai persoalan wujûd dan ‘adam, kajian mengenai epistemologi, dan kajian mengenai filsafat etika. Ia berbicara mengenai hakekat wujud, tabiat wujud, kualitas dan kuantitas wujud, metodologi berfikir dan tingkata-tingkatan pemikiran ketika berinteraksi dengan wujud. Ilmu kalam juga mencakup kajian mengenai persoalan tauhid, interaksi dengan alam raya dan kajian mengenai kebersihan psikologi seseorang (tazkiyatu al-nafsi). Bahkan ilmu kalam juga mencakup kajian terhadap bagian-bagian etika seperti persoalan keadilan Tuhan, baik dan buruk bagi Tuhan (al-tahshîn wa al-taqbîh) apakah dapat diketahui dengan akal ataukah tidak.
Dengan menggunakan model pertanyaan berantai, kita akan menemukan bahwa kajian dalam ilmu ushul fikih juga akan merambah pada kajian ilmu kalam. Contoh: Kenapa khamar diharamkan? Jawaban pertama adalah karena khamr memabukkan. Dalam istilah ulama ushul sering disebut sebagai illatu’l hukmi. Selanjutnya kita sebut sebagai al-illah al-ûlâ. Pertanyaan kedua, kenapa sesutu yang memabukkan diharamkan? Jawabannya, karena sesuatu yang memabukkan dapat menggangu eksistensi akal manusia. Sementara menjaga eksistensi akal merupakan bagian dari tujuan diturunannya syariah (maqâshid al-syar’iy). Selanjutkan ini disebut sebagai al-illah al-tsâniyah. Petanyaan selanjutnya, mengapa Tuhan melarang sesuatu yang dapat menghilangkan eksistensi akal manusia? Jawabannya adalah karena akal merupakan sebab seseorang mendapatkan beban hukum syara’ (manâtu al-taklîf). Sementara taklîf merupakan tujuan Allah terhadap penciptaan manusia.
Model pertanyaan berantai seperti contoh di atas dapat menuntun kita kepada pengetahuan mengenai sumber utama suatu cabang ilmu pengetahuan dan juga relasi ilmu tersebut dengan cabang ilmu lainnya. Para ulama ushul sendiri mengatkan bahwa ilmu ushul fikih bersumber dari tiga cabang ilmu, yaitu ilmu kalam, bahasa dan fikih Islam.[6]
- b. Perdebatan dalam Ilmu Ushul
Filsafat juga sangat berpengaruh terhadap ilmu ushul fikih. Hal ini dapat dilihat dari sistem perdebatan filosofis dalam berbagai tema ushul fikih. Contoh sederhana adalah kaitannya dengan filsafat bahasa. Di sini terjadi perbedaan pendapat, apakah teks bahasa dapat dijadikan sebagai argumentasi yang akan menghasilkan ketetapan hukum yang bersifat pasti (qath’iy) ataukah tidak (dzanniy)? Menurut imam al-Razi, bahwa argumentasi teks bahasa hanya akan menghasilkan ketetapan hukum yang tidak pasti (zhanniy), sementara sesuatu yang didasari dari premis yang tidak pasti (zhanniy) akan menghasilkan kongklusi yang tidak pasti juga (zhanniy). Hanya saja, menurutnya, pendapat yang mengatakan bahwa tidak mungkin mendapatkan ketetapan hukum yang bersifat pasti dari argumentasi teks bahasa dapat dihilangkan jika terdapat indikator (qarînah) yang menyertai teks tersebut. Dengan demikian, ketetapan hukum dari teks bahasa dapat bersifat pasti (qath’iy). Indikator (qarînah) dapat berupa argumen yang dapat diterima secara langsung karena bersifat aksioma, atau berita yang sampai kepada kita secara mutawâtir.”[7]
Dari uraian singkat di atas kiranya sangat jelas apa yang dipaparkan Dr. Ali Jum’ah bahwa ilmu ushul fikih memiliki relasi sangat erat dengan filsafat. Bahkan dapat dikatakan bahwa ilmu ushul fikih sama sekali tidak dapat dilepaskan dari filsafat. Ushul fikih mengkaji eksistesi ketuhanan, manusia dan alam raya. Ushul fikih juga mengkaji tema-tema yang berkaitan dengan filsafat etika dan ilmu logika. Selain itu, Ilmu ushul fikih sangat terpengaruh oleh filsafat bahasa. Bahkan dalam ilmu ushul fikih terdapat kajian spesifik mengenai teks bahasa terutama yang berkaitan dengan ilmu semantik. Dari ilmu semantik tersebut terjadi perbedaan pendapat yang cukup luas sehingga berimplikasi pada perbedaan dalam memberikan ketetapan hukum syar’i.
Bahkan dapat dikatakan bahwa perkembangan bahasa dalam kajian ilmu ushul jauh lebih maju dibandingkan perkembangan bahasa dari ulama nahwu sendiri. Ulama ushul tidak hanya mengkaji mengenai gramatikal bahasa, namun lebih dari itu mendalami makna-makna detail yang terkandung dalam simbul bahasa. Pendalaman terhadap simbul bahasa muncul dari satu pertanyaan, apakah teks bahasa dapat memberikan informasi mengenai hakekat kebenaran ataukah tidak. Dalam hal ini terjadi perbedaan dikalangan para ulama. Sebagian ulama menganggap bahwa teks bahasa sama sekali tidak dapat memberikan informasi mengenai hakekat kebenaran, sementara sebagian lain menganggap teks bahasa dapat dijadikan sebagai informasi kebenaran.
[1] Dr. Ali Jum’ah, Al-Madkhal, Al-Ma’had al-‘Âlamiy li’l Fikri al-Islâmiy. 1996
[2] Ibid.
[3] Dr. Ali Jum’ah, Ilmu Ushûli’l Fikih wa ‘Alâqatuhu bi’l Falsafah al-Islâmiyyah, Al-Ma’had al-Âlamiy li’l Fikri al-Islâmiy, cet. I, 1996, hal. 7-10.
[4] Ibid., hal. 9
[5] Ibid., hal 7-10
[6] Ibid., 13-17
[7] Ibid., 18-19


ustadz..jika ushul fiqih tidak bisa dilepaskan dari filsafat, bagaimana ushul fiqih saat masa Rasulullah SAW dan masa sahabat? Bukankah ilmu kalam dan filsafat belum masuk ke dunia Islam saat itu..Atau bagaimana gambarab ushul fiqih saat itu..
Jazaakallahu khairan katsiran