Maqashid syariah merupakan tujuan utama diturunkannya hukum syariat demi kemaslahatan hamba baik di dunia maupun di akhirat. Maqashid syariah berpijak pada maslahat. Hanya saja, maslahat di sini bukan maslahat tanpa ada standar yang jelas dan hanya berdasarkan dari kepentingan individu saja. Maslahat di sini, berpijak dari hasil kajian induktif terhadap nas al-Quran dan hadis Rasulullah saw.
Imam Syathibi membagi maslahat menjadi tiga, yaitu dharuriyat, hajiyat dan tahsiniyat. Dharuriyat adalah maslahat yang terkait dengan kehidupan primer umat manusia. Jika ia tidak terpenuhi, maka akan terjadi ketimpangan bagi dirinya baik di dunia maupun di akhirat. Untuk maslahat dharuriyat ini, imam Syathibi membagi menjadi lima, yaitu menjaga agama, jiwa, harta, akal dan kehormatan atau keturunan.
Hajiyat adalah maslahat yang terkait dengan kebutuhan manusia, di mana jika ia tidak dilaksanakan maka akan memberatkan bagi dirinya. Hajiyat ini lebih kepada sifat rahmat Allah kepada manusia agar dapat melaksanakan berbagai macam perintah-Nya tanpa beban yang melebihi kemampuannya. Dalam istilah ilmu ushul, kebutuhan ini disebut dengan raful haraj. Contoh: ketika safar, agar tidak ada masyaqqah dan kesempitan bagi hamba, maka seorang hamba diberikan dispensasi dengan melaksanakan shalat jama’ dan qashar. Bagi orang tua yangs sudah tidak bisa berpuasa, maka ia diperkenankan untuk tidak puasa dan cukup membayar fidyah saja. Maslahat hajiat ini di antaranya berlandaskan dari firman Allah:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ – الحج ﴿٧٨﴾
”Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”, (Qs al-hajj ayat: 78)
Tahsiniyat adalah kebutuhan tambahan, di mana jika tidak ia laksanakan, maka tidak akan mempengaruhi eksistensi dia di dunia. Tahsiniyat sekadar kebutuhan tambahan untuk memberikan penyempurnaan terhadap kebutuhan lainnya, baik yang terkait dengan dharuriyat atau tahsiniyat. Contoh, shalat yang wajib adalah shalat lima waktu. Namun ia diberi keleluasaan untuk memberikan tambahan shalat sunnah. Puasa yang wajib adalah puasa ramadhan, namun ia diberi keleluasaan untuk melaksanakan berbagai puasa sunnah. Jika ia tidak melakukan shalat sunnah, atau tidak melaksanakan puasa sunnah, maka ia tidak mendapatkan dosa. Ibadah yang telah dilakukan tetap sempurna. Jadi, shalat sunnah dan puasa sunnah ini masuk dalam tahsiniyat terkait dengan dharuriyat.
Dari mana kita dapat mengetahui mengenai maqashid syriat? Ilmu maqashid diketahui setelah melakukan kajian induktif (istiqra) terhadap ayat al-Quran dan sunnah nabi Muhammad saw. Dari hasil istiqra itu lah kemudian disimpulan mengenai tujuan dasar dari hukum syariat. Istiqra ini sangat penting, utamanya utuk mengetahui mengenai illat dan hikmah suatu hukum. Pengetahuan terhadap illat ini merupakan langkah awal untuk dapat mengetahui tujuan hukum syariat.
Bagaimana kita dapat mengetahui illat dan hikmah suatu hukum? Para ulama menyatakan bahwa illat atau hikmah dari syariat utamanya dapat diketahui dari kajian kebahasaan. Hal ini karena seluruh ayat al-Quran dan juga hadis nabi semuanya menggunakan bahasa yaitu bahasa Arab. Dengan demikian, untuk dapat mengetahui makna-maknat ersebut mau tidak mau harus masuk ke dalam ranah kajian bahasa Arab.
Baha Arab menjadi pintu utama menuju ilmu maqshid. Tanpa pengetahuan terhadap bahasa Arab, ilmu maqashid mustahil dapat dirumuskan. Ibnu Taimiyah sering mengulang-upang mengenai urgensi bahasa Arab untuk dapat mengetahui mengenai maqashid syariah. Dalam kitab Iqtidha Ashirath al-Mustaqim, beliau berkata, “Pemahaman terhadap kitab Allah sangat bergantung kepada pemahaman yang baik terhadap bahasa Arab, baik terkait dengan lafal maupun makna. Juga bergantung kepada pengetahuan mengenai nasih dan mansuh, pengetahuan mengenai kewajiban yang ada dalam kitab al-Quran, baik yang berkenaan dengan budi pekerti, perintah kebaikan dan sesuatu yang dibolehkan. Artinya juga harus dipahami mengenai perbedaan kata perintah yang mengandung arti sebagai sebuah kewajiban dan perintah yang mempunyai indikator sehingga maknanya dapat diketahui sebagai sesuatu yang bukan kewajiban”.
Bahasa Arab tidak saja terkait dengan bahasa secara leksikal saja, namun juga konteks struktur sempurna dari bahasa. Bahasa terkait dengan pembicara, orang yang diajak bicara dan juga lingkungan yang melatarbelakangi munculnya bahasa. Ketiga komponen tadi mempunyai hubungan yang sangat erat. Makna dari sebuah ungkapan kalimat, banyak ditentukan oleh semua faktor tadi.
Oleh karena itu, tatkala kita ingin memahami maksud dari suatu kalimat, sangat perlu untuk melihat siapa yang berbicara, siapa yang diajak bicara dan mengapa ia bicara demikian. Dari sini kita akan tau, mengapa kalimat yang digunakan bentuknya seperti itu. Dari situ, kita lebih bisa akurat dan obyektif tatkala menilai makna-maka yang dimaksudkan oleh penutur bahasa.
Kaitan dengan ini, al-Badawi dalam kitabnya, Maqashid Asyariah Inda Asyathibi mengatakan, “Ada hubungan sangat erat antara maqashid dengan ungkapan kalimat. Keduanya merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya menjadi sarana untuk mengetahui sumber dan makna yang terkandung dalam suatu kalimat.
Selain itu, untuk dapat mengetahui makna bahasa secara benar, juga harus memahami model struktur kalimat yang digunakan. Sangat penting untuk melihat kalimat sebelum dan setelahnya. Jadi pemahamannya tidak sepotong-sepotong. Jika kita hanya memahami penggalan kalimat, sangat mungkin pemahaman kita ini bersifat parsial dan tidak utuh”.
Bahkan untuk dapat memahami makna dan maksud ayat al-Quran, tidak hanya melihat pada struktur sebuah ayat al-Quran, namun juga keterkaitan antara satu ayat dengan ayat lainnya. Bisa saja, dalam satu ayat masih bersifat umum, namun di ayat lain sudah ada yang mengkhususkannya. Bisa saja di satu ayat ungkapan yang digunakan masih mutlak, namun di ayat lainnya sudah muqayyad. Bisa jadi di suatu ayat masih bersifat global (mujmal), namun di ayat yang lain sudah diterangkans ecara mendetail (mufashal).
Tidak hanya melihat al-Quran secara independen, bahkan sangat penting untuk melihat hadis nabi Muhammad saw. Hadis ini, meksi ia bukan firman Allah secara langsung, namun pada hakekatnya ia adalah wahyu Allah melalui lisan nabi Muhammad saw.
Dari berbagai pendapat para ulama, tidak ada satu pun yang meletakkan asbabunnuzul dan sosio-kultural-politik tatkala ayat al-Quran turun untuk dijadikan sebagai salah satu sarana mengetahui ilmu maqashid. Apalagi kemudian menjadikannya “poros” ilmu maqashid.
Mengapa para ulama tidak menjadian asbabunnuzul dan sosio-kultural-politik sebagai bagian dari sarana untuk mengetahui ilmu maqashid? Jawabannya sangat sederhana, yaitu bahwa tidak semua ayat al-Quran ada asbabunnuzulnya. Jika demikian, bearti tidak semua ayat al-Quran punya “keterkaitan” dengan sosio-kultural-politik. Jika kita memaksakan konteks sejarah, sosial dan budaya sebagai bagian dari sarana untuk mengetahui ilmu maqashid, maka akan banyak ayat al-Quran terbuang karena tidak mempunyai maqashid. .
“Keterkaitan” sengaja saya beri tanda kutip karena pada prinsipnya memang tidak ada hubungan sama sekali antara ayat al-Quran dengan dengan sosio-kultural-politik. Al-Quran adalah kalamullah yang sifatnya azal yang tidak terpengaruh dengan ruang waktu.
Beda dengan bahasa Arab. Seluruh ayat al-Quran dan sunnah nabi berbahasa Arab. Bahasa juga kunci awal untuk mengetahui makna. Jadi, sangat rasional dan logis ketika menjadikan bahasa sebagai piranti awal untuk mengetahi mengenai maqashid syariah.
Tentu ini berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Amin Abdullah. Beliau sama sekali tidak menyinggung mengenai urgensi bahasa ini. beliau lebih sering menyinggung mengenai keterkaitan asbabunnuzul, sosio-kultural-politik dalam ilmu maqashid. Bahkan menurutnya, pemaknaan al-Quran yang sesuai dengan konteks hanya bisa dilakukan tatkala kita mengetahui mengenai asbabunnuzul, sosio-kultural-politik. Perhatikan paragraf berikut:
Adapun yang disebut dalam kategori kontekstualitas adalah mereka yang menekankan betapa pentingnya memahami konteks sejarah, sosial dan budaya dari etika dan hukum (ethico-legal) dari sisi al-Quran dan berikut khazanah tafsir yang menyertainya sepanjang zaman. Mereka menekankan betapa pentingnya memahami muatan isi etika dan hukum al-Quran dalam cahaya sinar konteks politik, social, sejarah, budaya dan ekonomi pada saat ia diturunkan, kemudian diinterpretasikan/ditafsirkan dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu mereka berpendapat adanya kebebasan yang tinggi bagi para cerdik cendekia dan ulama setiap masa yang dilalui sejarah peradaban Islam, lebih-lebih era modern sekarang ini, untuk menentukan apa dan mana saja yang diyakini atau dianggap sebagai hal yang tidak tetap (unchangeable/al-mutaghayyirat) serta apa dan mana saja yang diyakini dan dianggap sebagai hal yang tetap (changeable/ats-tsawabit) dalam wilayah muatan dan ini etika dan hukum. (Fikih Kebhinekaan: 54-55)
Kemudian di halaman 60 juga ada ungkapan senada sebagai berikut:
Oleh karenanya, bagi para penafsir kontekstual progresif, arti dan peran asbabunnuzul menjadi sangat penting. Konteks sosial dan budaya saat pewahyuan sangat penting. (Fikih Kebhinekaan: 60)
Terkait maqashid syariah, perhatikan paragraph berikut:
Fikih Kebhinekaan dan fikih keindonesiaan seperti yang belakangan dirindukan oleh semua kalangan, lebih-lebih oleh para pendukung cara baca al-Quran yang tarikhiyyah maqashidiyyah atau kontekstual–progresif hanya dimungkinkan adanya dan dimungkinkan untuk dikembangkan lebih lanjut, jika pemahaman maqashid al-syariah (tujuan/maksud utama beragama Islam) yang selama ini hanya dipahami secara tradisional digeser ke pemahamn maqashid secara kontemporer. (Fikih Kebhinekaan: 68)
Bagaimana maqashid yang dianggap cara baca kontemporer itu? Perhatikan paragraf berikut:
Konteks sosial, budaya, ekonomi, politik dan perkembangan ilmu pengetahuan perlu ikut serta membentuk cara baca dan cara memahami isi pesan dan risalah autentik al-Quran. Perjumpaan antara cara baca al-Quran dan al-hadis yang bercorak taqlidiyah dan cara baca tarikhiyyah maqashidiyyah meniscayakan adanya pergeseran paradigm dalam membaca pesan-pesan al-Quran yang telah dirumuskna oleh para cerdik cendekia dan ulama terdahulu. (Fikih Kebhinekaan: 67-68)
Ilmu maqashid model Amin Abdullah ini ternyata berbeda dengan konsep ilmu maqashid sebagaimana ditulis oleh para ulama. Ilmu maqashid model Amin Abdullah ini menjadikan konteks sosial, budaya, ekonomi dan politik sebagai poros kajian. Pemikiran seperti ini tidak mengherankan jika kita membaca sejak awal arah pemikiran Amin Abdullah. Sedari awal ia mengatakan bahwa al-Quran adalah produk budaya. Sementara itu, budaya sangat terpengaruh oleh konteks sosial, budaya, ekonomi dan politik. Oleh karena itu, untuk mengetahui :maqashid syariah” ala beliau, tentu juga harus mengetahui megenai konteks sosial, budaya, ekonomi dan politik. “Adalah Nasr Hamid Abu Zaid, lewat perspektif kajian linguistik, budaya dan sejarah, yang menegaskan bahwa al-Quran tidak dapat dipisahkan dari fenomena budaya dan sejarah Arab pada saat al-Quran diturunkan (muntaj ats-tsaqafi, produk budaya). Bahasa lain dari apa yang biasa dan umum digunakan dalam ulumul quran yaitu azbabunnuzul (sebab-sebab diturunkannya al-Quran). (Fikih Kebhinekaan: 50-51)
Sesungguhnya baru bisa dikatakan sebagi maqashid syariah jika kita berkeyakinan bahwa syariah ini datangnya dari Allah dan bukan sebagai produk budaya. Al-Quran merupakan firman Allah yang azal dan tidak terpengaruh sama sekali oleh ruang waktu, termasuk di dalamnya konteks sosial, budaya, ekonomi dan politik. Jika sedari awal sudah tidak percaya al-Quran sebagai kalamullah, namun lebih melihat kepada al-Quran sebagai produk budaya, seperti yang disampaikan oleh Amin Abdullah, sesungguhnya apa yang disampaikan Amin Abdullah bukanlah maqashid syariah, tapi maqashid budaya. Wallahu a’lam


