border=
 border=

Standar Tingkatan Kejelasan Makna Nash

rht

Ada perbedaan sikap dalam memandang nash antara ulama ushul dengan ulama bahasa. Pakar bahasa hanya berkutat pada makna lafazh dilihat dari segi kebahasaan sebagai makna pertama. Hanya saja kemudian makna tersebut terkadang berkembang dari makna pertama kepada makna kedua, yaitu makna metafora (majâzîy) sehingga makna lafazh berubah menjadi haqîqah ‘urfiyyah.

Para pakar bahasa memandang bahasa sebagai suara yang terdiri dari susunan kata (alfâzh) dan kalimat (jumlah). Makna akan berubah sesuai dengan ‘âmil (faktor) yang masuk dalam ungkapan kalimat tersebut. I’râb pada akhir kalimat baik berupa perubahan harakat atau huruf akan disesuaikan dengan ‘âmil (faktor) tadi. Âmil tersebut bisa berupa huruf jar, nashb dan lain-lain. Bahasa Arab adalah bahasa yang “mu’arabah”, artinya bahwa makna suatu ungkapan kalimat akan berubah sesuai dengan ‘âmil yang masuk ke dalamnya. Para pakar bahasa hanya berkutat pada kajian seputar perubahan makna dan harakat karena perbedaan ‘âmil yang masuk dalam lafazh tersebut.

Sementara pandangan ulama ushul terhadap nash berbeda dengan ulama bahasa. Para ulama ushul meletakkan satu kaidah dasar yang dapat menuntun mereka dalam pembentukan metodologi penggalian hukum dari nash syar’iy. Metodologi tersebut kemudian dijadikan sebagai acuan bagi para mujtahid dalam menjalankan ijtihadnya. Dengan demikian, para ulama ushul tidak hanya berkutat pada kajian makna secara bahasa sebagaimana nampak dari nash tersebut. Bagi ulama ushul, makna secara bahasa adalah sekadar makna pertama. Sementara makna pertama belum tentu merupakan makna yang dimaksudkan oleh nash. Syariah tidak hanya berupa susunan bahasa saja, atau hanya ungkapan kalimat yang tersusun rapi. Namun syariah, atau hukum merupakan petunjuk (dilâlât) dan aturan yang mengekspresikan apa yang dikehendaki oleh syâri’ (Allah) dalam tiap-tiap nash. Syariah juga merupakan abstraksi terhadap tujuan dasar atas penurunan syariat. Hal ini sering disebut sebagai hikmah dari syariat.

ab 

Nash-nash yang sudah memiliki kejelasan makna, sebagaimana telah disinggung di atas memiliki tingkatan yang berbeda-beda. Bukan berarti jelas secara bahasa, namun jelas secara makna sebagaimana yang diinginkan oleh peletak hukum syariat.

Apa yang diinginkan oleh syariat, terkadang bukan makna yang zhahir, namun terkadang justru makna lain yang dihasilkan takwil dari makna secara bahasa, atau dari makna pertama.

Faktor yang melatarbelakangi perbedaan tingkatan antara nash-nash yang sudah memiliki kejelasan makna adalah karena sebagian nash masih ada kemungkinan takwil, sementara sebagian lainnya sama sekali tidak ada kemungkinan takwil. Hal ini dikarenakan keberadaan argumentasi (adillah) kuat pada nah tersebut sehingga mampu menuntun para mujtahid pada pengetahuan terhadap maksud syariat yang didapat dari pemahaman mereka terhadap nash.

Takwil, sebagaimana kita katakan sebelumnya, merupakan bagian dari ijtihad dengan akal yang memalingkan lafazh dari makna zhahir secara bahasa (lughâwiy) kepada makna lain, yaitu makna yang diinginkan oleh peletak nash tersebut dengan dalil yang dianggap rajih oleh mujtahid.

Dilihat dari tingkatan tersebut, nash dapat dibagi menjadi beberapa bagian. Implikasi dari perbedaan tingkatan tadi akan sangat nampak ketika terjadi benturan (ta’ârud) secara zhahir antara nah-nash tersebut. Tentu saja, lafazh yang memiliki makna paling jelas akan lebih dirajihkan dan lebih layak untuk diamalkan serta lebih didahulukan. Untuk itu, maka al-nashsh lebih didahulukan dari pada al-zhâhir, sementara al-mufashshar lebih didahulukan dari pada keduanya.

Kaidah tersebut berfungsi untuk menghilangkan ketidakjelasan dan kerancuan yang timbul karena terjadinya benturan antara nash-nash tersebut. Tentunya hal ini dapat menuntun para mujtahid supaya lebih dapat berhati-hati dalam memberikan ketetapan hukum sesuai dengan apa yang diinginkan oleh syâri’. Maka ketika mujtahid melakukan tarjih, atau mengedepankan satu nash dibandingkan dengan nash yang lain, keputusan tersebut tidak didasari dari hawa nafsu belaka.

Ringkasnya, bahwa sebenarnya yang menyebabkan dibentuknya struktur terhadap lafazh yang memiliki kejelasan makna menjadi empat bagian tadi didasari pada tingkatan kejelasan makna nash. Juga dari mungkin tidaknya nash tersebut menerima takwilan.

Jika makna nash semakin nampak jelas sehingga makna tersebut merupakan tafsiran yang diinginkan oleh musyarri’ (Allah), maka nash tersebut mufashshar  sesuai dengan keinginan musyarri’. Dan hal ini dapat menghilangkan kemungkinan makna lain atau takwilan lain.

Dari statemen di atas dapat kita simpulkan bahwa para ulama dalam membagi atas jelas tidaknya suatu makna nash didasari pada dua hal:

  1. Menentukan batasan takwil dari nash yang sudah memiliki kejelasan makna.
  2. Menentukan nash yang harus didahulukan jika terjadi benturan.[1]

 

[1] Ibid., hal 40-42

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *