Âm yang berkaitan dengan makna khusus dilihat dari segi makna yang dimaksud Lafazh ‘âm menunjukkan makna umum. Ketetapan hukum akan mencakup bagian-bagian yang berada di bawahnya. Hanya saja, dari kajian induktif nash dan berbagai ungkapan dalam bahasa Arab menunjukkan bahwa lafazh âm memiliki banyak makna sesuai dengan konteks kalimat tersebut. Hal ini dapat dibagi menjadi tiga bagian: 1. Lafazh âm (kata umum), dan yang dimaksudkan adalah ungkapan umum secara qath’iy. Hal ini biasanya dibarengi dengan indikator (qarînah) yang menunjukkan nash tersebut tidak memiliki takhshîsh (ungkapan yang memberikan pengkhususan). Dengan demikian maka nash tersebut akan tetap berbentuk dan berlaku sebagai nash umum. Contoh: وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا Artinya: “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya”.(QS,. Hûd: 6). 2. Lafazh âm, (kata umum) namun yang dimaksudkan adalah khusus. Terkadang lafazh yang berbentuk âm, namun yang dimaksudkan adalah satu bagian dari sekian bagian yang berada dalam lafazh âm. Hal ini biasanya disebut dengan âm, namun yang dimaksudkan adalah khâsh (khusus). Ini dibagi menjadi dua: a. Lafazh tersebut dimaksudkan khâsh (khusus) secara qath’iy; yaitu lafazh yang dibarengi dengan indikator (qarînah) yang melarang lafazh tetap pada makna umum. Hal ini dikarenakan lafazh tersebut hanya dimaksudkan bagi sebagian dari keseluruhan lafazh umum saja. Contoh: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. (QS. Ali Imrân: 97). Ayat di atas hanya dimaksudkan khusus bagi para mukallaf. Dengan demikian, anak kecil dan orang gila tidak termasuk dalam bagian ayat. Contoh lain: فَنَادَتْهُ الْمَلآئِكَةُ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي فِي الْمِحْرَابِ Artinya: “Kemudian Malaikat memanggil Zakaria, sedang ia tengah berdiri melakukan shalat di mihrab”. (QS. Ali Imran: 39). Malaikat dalam ayat di atas maksudnya adalah malaikat Jibril. b. Lafazh yang masih terjadi perbedaan pendapat, apakah yang dimaksudkan adalah khâsh ataukah ‘âm. Ini disebabkan karena adanya ketidakpastian maksud dalil tersebut antara maksud ‘âm dengan khâsh. Contoh: لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ Artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat”. (QS. Al-Baqarah: 256). Jika ayat tersebut dianggap sebagai ungkapan berita (khabariyah), berarti ia bersifat umum. Namun jika yang dimaksudkan adalah larangan, berarti ayat tersebut memiliki makna khâsh. Maknanya sebagai berikut: “Janganlah kamu paksakan seorangpun dari ahli kitab yang telah menerima jizyah untuk masuk agama Islam”. Contoh lain: وَعَلَّمَ آدَمَ الأَسْمَاء كُلَّهَا Artinya: “Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya”. (QS. Al-Baqarah: 31). Apakah yang dimaksudkan dengan nama adalah seluruh nama, baik yang telah ada ataupun yang akan ada sampai hari kiamat? Jika yang dimaksudkan adalah hal itu, berarti lafazh tersebut adalah âm. Ataukah yang dimaksudkan adalah asmâ‘ul husna saja, atau nama malaikat saja, atau nama keturunannya saja? Jika memang demikian berarti lafazh tersebut memiliki makna khâsh. 3. ‘Âm mutlak, yaitu lafazh ‘âm yang tidak terdapat indikator (qarînah) sebagai petunjuk bahwa lafazh tersebut tidak memiliki makna ‘âm, atau menafikan makna khâsh. Sebagaimana yang terdapat dalam sebagian nash-nash yang berbentuk ‘âm secara mutlak tanpa adanya indikator lafazh (qarînah lafzhiyah), tradisi (‘urfiyah), atau logika (‘aqliyah). Dam hal ini dibagi menjadi dua: a. ‘Âm makhshûsh, yaitu lafazh ‘âm yang memiliki dalil sebagai petunjuk pada khâsh. b. ‘Âm yang tetap pada makna umum, yaitu lafazh âm yang tidak terdapat takhshîsh, sehingga ketetapan hukum akan berlaku bagi semua bagian yang berada di dalamnya.


