Wanita haid dan nifas diharamkan menjalankan ibadah puasa. Jika ia tetap melakukan ibadah puasa maka puasanya tidak sah. Selanjutnya ia harus meng-qadha semua hari yang telah lalu sewaktu ia haid dan nifas. Namun demikian ia tidak diwajibkan meng-qadha shalat, karena shalat dikerjakan secara berulang-ulang. Hal ini dilandasi dari hadits yang diriwayatkan oleh Muslim:jama’ah dari Mu’adzah bahwa ia berkata,
عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّي أَسْأَلُ قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ (رواه مسلم)
Artinya: “Dari Mu’adzah al-‘Adawiyyah, aku bertanya kepada Aisyah RA.:“Mengapa orang haid mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat? Aisyah balik bertanya: “Apakah engkau dari golongan Haruriyyah?”. Aku menjawab, “Aku bukan dari golongan Haruriyyah. Aku hanya ingin bertanya”. Aisyah kemudian menjawab, “Seperti itu kami pernah mengalaminya ketika masih bersama dengan Rasulullah Saw., maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat” (HR. Muslim)


