border=
 border=

Kesimpulan Hukum Dari Muthlaq Ke Muqayyad

fUngkapan kalimat dalam satu nash terkadang berbentuk muthlaq, namun dalam nash lain berbentuk muqayyad. Pertanyaannya adalah, apakah ungkapan kalimat dalam nash yang berbentuk muthlaq akan mengikuti ketetapan hukum dari ungkapan kalimat dalam nash lain yang muqayyad? Dengan kata lain, apakah ungkapan kalimat tersebut memiliki makna muthlaq, namun yang dimaksudkan nash adalah makna muqayyad? Ataukah ungkapan kalimat dalam nash yang berbentuk muthlaq akan tetap disikapi sebagai ungkapan muthlaq dan ungkapan kalimat yang berbentuk muqayyad juga akan disikapi sebagai ungkapan muqayyad?[1]

Sebelum memberikan jawaban terhadap pertanyaan di atas, nampaknya perlu diketahui terlebih dahulu mengenai posisi lafazh dalam ungkapan kalimat yang berbentuk muthlaq dan muqayyad serta ketetapan hukum yang dihasilkan dari keduanya sesuai dengan posisinya masing-masing. Dalam hal ini, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan, yaitu;

Pertama: jika muthlaq dan muqayyad memiliki satu kesimpulan hukum, dan juga sebab diturunkannya lafazh tersebut juga sama, maka dalam kondisi seperti ini, muthlaq dibawa kepada yang muqayyad.

Contoh firman Allah,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah”. (QS Al-Baqarah:173).

قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Dalam ayat lain dikatakan: “Katakanlah, “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi”. (QS Al-An’âm: 145).

 

Lafazh دَمًا  (darah) dalam ayat pertama berbentuk muthlaq sementara dalam ayat kedua berbentuk muqayyad dengan ikatanدَمًا مَّسْفُوحًا  (darah yang mengalir). Sementara kesimpulan hukum dari kedua ayat tersebut adalah sama yaitu bahwa makan darah hukumnya haram. Faktor yang melatarbelakangi pengharaman darah juga sama, yaitu madharat yang mugkin ditimbulkan darinya. Maka dalam kondisi seperti ini muthlaq dibawa kepada yang muqayyad. Dengan kata lain bahwa darah yang diharamkan adalah yang mengalir saja. Sementara yang tidak mengalir seperti jantung dan hati tidak diharamkan.

Kedua: hukum dan sebab turunnya nash antara muthlaq dan muqayyad berbeda.

Contoh:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا

Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya”. (QS. Al-Maidah: 38).

 

 

 

 

Dan juga firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku. (QS. Al-Maidah ayat: 6).

 

Lafazh أَيْدِي  (dua tangan) dalam ayat pertama disebutkan secara muthlaq, sementara dalam ayat kedua disebutkan secara muqayyad, yaitu ditambah dengan ungkapan إِلَى الْمَرَافِقِ  (sampai ke siku-siku). Sementara  ketetapan hukum dari dua ayat tersebut memiliki perbedaan. Ayat pertama menerangkan tentang hukuman bagi orang yang mencuri, yaitu dipotong tangannya, sementara ayat kedua  menerangkan mengenai tata cara berwudhu, yaitu kewajiban membasuh tangan. Sebab diturunkan hukum dalam ayat pertama adalah pencurian, sementara dalam ayat kedua adalah perbuatan yang mesti dilakukan sebelum shalat. Dalam kondisi seperti ini, muthlaq tidak dibawa kepada muqayyad. Namun muthlaq tetap disikapi sebagai muthlaq dan muqayyad juga disikapi sebagai muqayyad. Hal ini disebabkan karena antara kedua ayat tersebut tidak memiliki hubungan sama sekali.

Ketiga: ketetapan hukum yang terkandung dalam nash berbeda, sementara sebab ketetapan hukum sama. Dalam kondisi seperti ini maka ungkapan yang berbentuk muthlaq tetap difungsikan sebagai muthlaq, dan muqayyad juga difungsikan sebagai muqayyad.

 

Contoh:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ ُ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku”. (QS. Al-Mâ‘idah: 6).

 

Dan juga firman Allah:

فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ

Artinya: “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. (QS. Al-Mâ‘idah: 6).

 

Maka kesimpulan hukum yang dihasilkan adalah sebagai berikut:

Ayat pertama diwajibkan membasuh kedua tangan dengan diberi ikatan إِلَى الْمَرَافِقِ  (sampai siku-siku). Sementara ayat kedua tidak diberi ikatan tertentu, atau lafazh tersebut berbentuk muthlaq. Sebab hukum dari kedua ungkapan tersebut juga sama, yaitu melaksanakan suatu pekerjaan sebelum menunaikan shalat. Dalam kasus seperti ini muthlaq tidak dibawa kepada muqayyad, namun tiap kalimat difungsikan sebagaimana tertera dalam ungkapan kalimat masing-masing.

Keempat: ketetapan hukum muthlaq dan muqayyad sama, namun sebab hukumnya berbeda. Dalam kondisi seperti ini menurut Hanafiyah dan Ja’fariyah, muthlaq difungsikan sebagai muthlaq, dan muqayyad juga difungsikan sebagai muqayyad Sementara menurut Syafi’iyah, muthlaq dibawa pada muqayyad.

Contoh firman Allah mengenai kafarat zhihâr:

فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ

Artinya: Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak”. (QS Al-Mujadalah: 3) 

 

Dan juga firman Allah dalam kafarat pembunuhan yang tidak disengaja:

وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَئًا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ

Artinya: Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah ia) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin”. (QS Al-Nisâ’:92).

 

Lafazh رَقَبَةٍ (hamba sahaya) dalam ayat pertama berbentuk muthlaq dan dalam ayat kedua berbentuk muqayyad. Argumentasi pendapat kedua adalah bahwa ketetapan hukum dari dua nash tersebut sama, hanya saja nash pertama berbentuk muthlaq dan nahs kedua muqayyad, maka mutlak harus dibawa kepada muqayyad. Hal ini untuk menjaga agar tidak terjadi benturan (ta’ârud) antar nash serta untuk mengkondisikan nash agar  selalu serasi.

Sementara argumentasi Hanafiyah adalah bahwa adakalanya perbedaan sebab tersebut yang memicu suatu ayat berbentuk muthlaq sementara dalam ayat lain muqayyad. Jadi dalam ayat pertama memang yang dimaksudkan oleh nash adalah makna mutlak, sementara dalam ayat yang lain, makna yang dimaksudkan nash adalah muqayyad. Contohnya seperti kafarat pembunuh yang tidak disengaja. Lafazh رَقَبَةٍ (budak) diikat dengan lafazh مُّؤْمِنَةٍ  (budak yang mukmin). Tujuannya adalah agar hukuman bagi pembunuh lebih berat. Sementara dalam ayat zhihâr, beban kafarat mengenai pembebasan budak tidak diberi ikatan dengan budak yang mukmin. Tujuannya adalah untuk memberikan keringanan hukum bagi suami, juga untuk menjaga kelangsungan pernikahan. Selain itu, membawa muthlaq kepada muqayyad sesungguhnya bertujuan untuk menjaga agar antara dua ayat tidak terjadi benturan (ta’ârud).[2]



[1] Dr. Abdul Karim Zaidan, op. cit., hal. 286

[2] Dr. Abdul Karim Zaidan, op. cit., hal. 288

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *