border=
 border=

Hukum Khâs

marhabanKhâs dengan sendirinya adalah lafazh yang sudah memiliki kejelasan makna. Khâs tidak membutuhkan rincian dan reinterpretasi terhadap makna seperti halnya lafazh umum. Karena khâs memberikan makna sesuai dengan makna terapan suatu lafazh.[1]

Khâs dilihat dari segi makna yang terkandung di dalamnya menunjukkan makna pasti dan qat’’iy, dengan catatan tidak ada ungkapan yang dapat memalingkan lafazh tersebut menuju makna lain. Yang dimaksud dengan qat’iy adalah bahwa lafazh tersebut hanya memiliki satu makna saja, seperti kata hitungan dalam al-Qur’an.

Contoh:

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ

Artinya: “Maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari”. (QS. Al-Maidah:89)

 

Lafazh عَشَرَةِ (sepuluh) dan ثَلاَثَةِ  (tiga) dari ayat di atas merupakan kata bilangan yang menunjukkan makna qat’iy, karena tidak memiliki kemungkinan lebih atau kurang dari hitungan yang sudah ditentukan.[2]

Namun demikian, jika terdapat ungkapan lain yang memungkinkan untuk dijadikan sebagai argumen bahwa lafazh tersebut memiliki takwilan atau makna lain  dan tidak sesuai dengan makna terapan suatu lafazh, maka makna akan menyesuaikan dengan susunan lafazh dalam struktur kalimat dan sesuai dengan argumentasi yang menunjukkan makna lain. Sebagai contoh, ungkapan kalimat dalam hadits Nabi Saw. berikut:

في كل أربعين شاةَ شاةُ

Artinya: “Setiap 40 kambing wajib dikeluarkan zakat 1 ekor kambing”.

 

Hanafiyah berpendapat bahwa seseorang yang memiliki 40 ekor kambing, diwajibkan mengeluarkan zakat 1 ekor, atau dapat diganti dengan uang senilai 1 ekor kambing. Hanafiyah lebih melihat pada tujuan disyariatkan hukum. Menurut mereka, bahwa tujuan diwajibkan zakat adalah untuk memenuhi kebutuhan orang miskin. Dan hal ini juga dapat diwujudkan dengan memberikan seekor kambing, atau hanya memberikan uang yang sama nilainya dengan seekor kambing.[3]

Jika terjadi benturan (ta’ârudh) antara al-khâsh dengan khabar wâhid atau qiyas, kiranya masih memungkinkan untuk digabungkan antara keduanya maka lebih baik digabungkan tanpa harus merubah pada hukum khâsh. Dan jika tidak dapat digabungkan, maka al-Qur’an lebih didahulukan, sementara khabar wâhid atau qiyas ditinggalkan. Al-Qur’an lebih kuat dibandingkan dengan keduanya, karena al-Qur’an adalah qat’iy, sementara keduanya adalah zhannîy. Khabar wâhid itu hampir dapat disetarakan dengan khabar munqati’ (syibhu’l inqitâ’). Sementara qiyas dibangun atas ijtihad dengan logika yang masih ada kemungkinan salah.[4]

 

 



[1] Ibid. 281

[2] Dr. Wahbah al-Zuhaili, Ushûl’l Fiqh al-Islâmiy, jilid I, Dâr al-Fikr al-Ma’âshir, cet. ulang, 1996, Beirut, hal. 205

[3] Dr Abdul Karim Zaidan, op. cit., hal. 281

[4]Abdul Wahâb Abdul Salâm Thawilah, Atsaru’l Lughah fî Ikhtilâfi’l Mujtahidîn, Dâr al-Salâm, cet. II 2000, hal. 352.

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *