border=
 border=

Syarat Akad Nikah

fgagA. Balig dan berakal

 

Maksudnya berakal, orang tersebut tahu dan memahami makna lafal ungkapan ijab kabul dalam akad nikah.

a. Orang yang dinikahi benar-benar perempuan (bukan banci).

b. Bukan muhrim atau bukan saudara satu susuan.

 

2. Syarat Sah Akad Nikah

  1. Bukan muhrim
  2. Ta`bîdu al-shîgah yaitu lafal shigah tersebut tanpa batasan atau ikatan, seperti; nikah mut’ah dan nikah mu’aqqat[1] Jumhur ulama Syafi’iyah, Hanafiyah, Zaidiyah mengatakan bahwa nikah mutah tidak akan sah.[2]
  3. Saksi

Mengenai saksi, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Madzhab Syafi’i dan sebagian Hanafi mengatakan bahwa akad nikah belum dianggap sah, jika tidak ada dua orang saksi. Sebagian madzhab Hanafi mengatakan bahwa jika akad nikah tidak ada saksi, maka akad tersebut akan rusak dan merusak syarat-syarat lainnya. Pendapat mashzab Zhahiri bahwa saksi tidak menjadi syarat-syarat sah akad nikah.

 

Madzhab Maliki mempunyai tiga pendapat, yaitu:

1. Saksi termasuk syarat sah nikah.

2. Saksi tidak termasuk syarat sah nikah.

 

Yang terpenting adalah ada orang yang bisa memberi informasi atas berlangsungnya akad nikah, meski tidak disebut dengan saksi.

  1. Wanita adalah orang yang halal dinikahi.

Maksudnya adalah bahwa wanita yang harus dinikahi, bukan merupakan wanita yang haram nikah, baik itu haram karena kerabat dekat, sesusuan, karena besanan, atau karena haramnya bersifat sementara seperti menikahi dua saudara kandung, atau karena pengharaman secara mutlak seperti halnya menikahi orang tua sendiri.

  1. Wanita atau laki-laki yang bukan dalam keadaan ihram.

Menurut jumhur ulama, madzhab Maliki, madzhab Zhahiri, madzhab Syafi’i mengatakan bahwa syarat sah nikah, salah satunya adalah wanita atau laki-laki yang tidak dalam  mengerjakan ihram, baik ihram haji ataupun ihram umrah. Jika salah satu atau kedua-duanya sedang melaksanakan ihram, atau wali serta wakil kedua mempelai sedang berihram, kemudian melangsungkan akad nikah, maka akad tersebut tidak sah. Dalam sebuah hadits dikatakan:

 

Artinya: “Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh dinikahi dan tidak boleh melamar”.

    

Madzhab Hanafi berbeda dengan pendapat jumhur, yang mengatakan bahwa laki-laki atau perempuan yang sedang berihram boleh melangsungkan akad nikah. Menurut mereka, wali atau wakil juga boleh menikahkan pengantin dalam keadaan ihram. Mereka bersandar dari hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan dari Rasulullah Saw . bahwasanya  Rasulullah Saw. menikahkan Maimunah dalam keadaan berihram. Hadits lain yang mengatakan: “Tidak boleh orang yang menikah dan menikahkan dalam keadaan ihram”.

 

Menurut madzhab Hanafi bahwa hadits yang mengatakan seseorang dilarang menikah dalam keadaan ihram, maksud menikah di sini bukanbearti pernikahan, tapi maksudnya adalah larangan berhubungan badan. Jadi hadits itu tidak ada sangkut pautnya dengan nikah.[3]

  1. Kafaah

Sebagian syarat sah nikah adalah mempelai laki-laki harus sepadan (kafaah) dengan mempelai wanita. Hanya saja, tentang kafaah ini masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama. Ada yang mengatakan kafaah termasuk syarat sah pernikahan, namun ulama lain mengatakan bahwa kafaah bukan termasuk syarat sah nikah.[4]

  1. Tidak boleh menikahi wanita yang sudah menjadi istri orang lain.
  2. Tidak boleh menikahi wanita yang masih dalam waktu iddah.
  3. Tidak boleh menikahi wanita murtad
  4. Tidak boleh menikahi wanita Majusi.
  5. Tidak boleh menikahi wanita yang menjadi saudara karena hubungan besan.
  6. Tidak boleh menikahi wanita lagi jika sudah memiliki empat istri.
  7. Tidak boleh menikahi wanita yang sudah ditalak tiga sebelum wanita itu menikah kembali dan kemudian ditalak oleh suaminya.
  8. Tidak boleh menikahi wanita mantan istri karena dia sudah pernah melaknatnya karenatuduhan zina (li’ân).
  9. Tidak boleh menikahi wanita yang masih sesusuan.[5]


[1]                      Lebih jelas lagi, baca makalah punya k’ Aisyah

[2]                      Dr. Fikriyyah Ahmad al-Sayyid, Al-Ahwâl al-Syahsyiyyah fî al-Syarî’ah al-Islâmiyyah, Diktat Kuliyah Dirâsah Islâmiyyah wa ‘Arabiyyah Jâmiatu al-Azhar, hal. 115

[3]                      Dr. Abdul Karim Zaidan, op. cit., 115

[4]                      Dr. Abdul Karim Zaidan, op. cit., 104. Tentang kafaah dapat dilihat dalam makalah sebelumnya.

[5]                      Muhammad Abdullah bin Ahmad Muhammad bin Quddamah al-Muqaddasi, op. cit., hal. 285

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *