Baik Hanafiyah maupun mutakallimûn mengakui akan keberadaan mafhûm muwâfaqah, atau dalam mazhab Hanafi disebut dengan dalâlatu al-nas, sebagai salah satu ijtihad dalam metode dilâlah, karena didasarkan pada persamaan makna antara yang diucapkan (manthûq) dan yang tidak terucapkan (maskût) tanpa mengharuskan ijtihad dan istinbâth. Dilâlah tersebut dapat diketahui langsung dari pengetahuan terhadap bahasa dan makna terapan dalam bahasa.
Contoh:
فَلاَ تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلاَ تَنْهَر
Artinya: “Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka”. (QS. Al-Isra: 23).
Bagi mereka yang paham dan mendalami sistem kebahasaan akan langsung dapat menangkap maksud larangan dari ayat di atas, yaitu menyakiti orang tua. Dengan demikian, mereka akan memahami bahwa memukul, menghina dan seterusnya, tentu lebih diharamkan, karena keduanya lebih keji dibandingkan hanya perkataan “ah” sebagaimana ditunjukkan ayat secara manthûq. Selama tujuan larangan adalah menyakiti orang tua, maka segala perbuatan apapun yang dapat menyakiti keduanya hukumnya juga haram. Dalam nash hanya disebutkan lafazh أُفٍّ (ah) sebagai contoh perbuatan paling sederhana yang dapat menyakiti hati orang tua.
Namun demikian terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama kaitannya antara manthûq (yang diucapkan) dan maskût ‘anhu (yang didiamkan). Apakah dalam mafhûm muwâfaqah disyaratkan bahwa makna maskût ‘anhu harus lebih utama atau lebih tinggi tingkatannya dibandingkan dengan manthûq, dikarenakan beban hukum pada maskût ‘anhu dianggap lebih memenuhi syarat dibandingkan dengan manthûq? Ataukah dicukupkan dengan adanya persamaan tingkatan, yaitu beban hukum memiliki tingkatan persyaratan sederajat?
Dalam hal ini, terdapat dua pandangan di kalangan para ulama:
- Hanafiyah seperti Addabusiy dan Al-Sarkhasiy berpendapat bahwa maskût tidak harus memiliki tingkatan lebih tinggi dibandingkan dengan manthûq. Bagi mereka, hal terpenting adalah makna maskût ‘anhu tidak memiliki tingkatan lebih rendah dibandingkan dengan manthûq bihi. Argumen yang mereka kemukakan adalah bahwa ketetapan hukum pada manthûq bihi terhadap yang maskût ‘anhu dapat dipahami meski tidak memiliki tingkatan lebih tinggi. Pengetahuan tersebut didapat secara otomatis dari makna bahasa tanpa harus melalui ijtihad. Contoh sederhana adalah larangan memakan harta anak yatim dengan zhalim yang berarti juga larangan menghancurkan harta mereka dengan membakarnya, membuang atau lain sebagainya.
- Mutakalliûn, seperti imam Haramain, al-Amidi dan Ibnu Hajib berpandangan bahwa maskût harus memiliki tingkatan lebih dibandingkan manthûq. Bagi mereka, ketetapan seperti ini lebih sesuai dan lebih memenuhi tuntutan terhadap ketetapan hukum pada maskût ‘anhu. Menurut mereka, jika dalam ketetapan hukum maskût memiliki tingkatan lebih tinggi dibandingkan dengan manthûq, secara otomatis ketetapan hukum pada keduanya akan langsung dapat dipahami.[1]

