Pada masa Khilafah Islamiyah tegak, umat Islam menjadi tuan di bumi sendiri. Berbagai produk hukum, selalu bersuber dari al-Quran dan al-Sunnah. Dua pusaka Nabi itu, yang selalu dijadikan sebagai pijakan para pemangku kebijakan untuk membuat perundang-undangan.
Para fuqaha selalu berijtihad untuk merumuskan berbagai hukum baru, jika mereka menemukan persoalan yang belum ada solusi hukum. Tidak hanya sampai disitu, para fuqaha bahkan sering menghayal kemungkinan perkara yang bisa jadi aka nada, beserta solusi hukum sesuai dengan pemahaman mereka terhadap kandungan al-Quran dan sunnah Nabi.
Ijtihad untuk membuat produk hukum baru berkembang pesat. Fikih Islam tidak hanya ada dalam buku dan dipeajari di pesantren-pesantren, namun fikih Islam itu, menjadi hukum positif dalam bernegara. Tentu hukum yang berlaku bukan hanya terkait dengan persoalan keluarga, namun produk hukum secara lebih komperhensif dalam tatanan bernegara.
Sementara itu, bagi kaum minoritas, persoalan yang terkait dengan urusan agama dan keluarga mereka, maka hukum yang berlaku adalah hukum mereka. Hukum Islam tidak akan mengusik urusan mereka. Umat islam meberikan toleransi luar biasa kepada umat minoritas untuk melaksanakan hukum agamanya secara sempurna.
Namun apa yang terjadi saat ini? Umat islam mayoritas, namun diperlakukan sebagai umat minoritas. Jika terkait dengan urusan agama dan keluarga, umat Islam dipersilahkan untuk pergi ke Kantor Peradilan Agama. Namun produk hukum lainnya, semuanya berasal dari otak manusia. Quran dan sunnah sama sekali tidak dijadikan sebagai pertimbangan hukum. Apa yang dianggap benar oleh anggota dewan dan pemangku kebijakan, maka hukum itu dapat disahkan, meski kadang bertentangan dengan ketentuan kitab suci.
Lihat saja, polwan untuk berjilbab saja, susahnya minta ampun. Undang-undang jaminan produk halal, hingga saat ini masih belum kelar. Isi perut bumi, yang oleh hadis nabi disebut sebagai “api” dan juga air yang secara hukum Islam tidak boleh dimiliki oleh individu, kenyataannya dikuasai oleh korporat asing. Lihat hadis berkut:
وعن أبي خراش عن بعض أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلمالمسلمون شركاء في ثلاثة : في الماء والكلإ والنار
Artinya
Dari Abi Kharasy dari sebagian para sahabat dia berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Tiga hal yang menjadi milik bersama bagi umat Islam; air, tempat gembalaan dan api” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)
Yang diaksud tempat gembalaan adalah segala sesuatu yang menjadi hajat orang banyak. Yang dimaksud dengan api adalah sumber energy.
Itulah akibat kita menggunakan sistem demokrasi. Semuanya serba boleh tatkala sudah menjadi kesepakatan bersama. Kita sebagai umat mayoritas, pada akhirnya diperlakukan sebagai umat minoritas. Hukum Islam menjadi sangat sempit, hanya terkait ibadah dan hukum keluarga. Selebihnya, hukum Islam cukup sebagai pengetahuan saja, cukup diajarkan di pesantren-pesantren. Akibatnya, para ulama tidak seproduktif dulu. Tidak bersegera memecahkan berbagai persoalan sesuai dengan hukum syariah. Toh ujung-ujungnya juga anggota dewan dan para pemangku kebijakan yang akan membuat produk hukum sendiri. Menyedihkan.

