border=
 border=

Definisi Dilâlatu’l Iqtidhâ’

3kulAl-iqtidhâ secara etimologi berarti meminta. Sementara secara terminologi adalah petunjuk suatu lafazh terhadap suatu makna, di mana pengertian dari lafazh tersebut tidak sesuai  kecuali dengan adanya sesuatu tersebut. petunjuk makna tidak dapat dipahami dari lafazh, melainkan menuntut adanya lafazh lain yang tersembunyi.[1]

Jika kebenaran suatu ungkapan kalimat, baik secara bahasa, syariat atau logika bergantung kepada makna yang berada di luar lafazh tadi, maka pengambilan keputusan hukum dari lafazh yang tersembunyi tersebut disebut sebagai dilalah al-iqtidha.

Contoh:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah”. (QS. Al-Maidah: 3)

 

Maksudnya adalah diharamkan “memakan dan memanfaatkan” daging-daging tadi. Makna tersebut diperoleh dari petunjuk lafazh karena tuntutan kalimat (iqtithâ’an). Hal ini karena pengharaman tidak berkaitan dengan dagingnya, namun kepada pekerjaan memakan atau memanfaatkan daging. Hanya saja, lafazh الأكل  (makan) atau الاِنتفاع (memanfaatkan) tidak tercantum dalam nash. Lafazh tersebut diketahui sesuai dengan tuntutan redaksi dalam nash.

 Contoh lain sabda Rasulullah Saw:

رفع عن أمتي الخطأ و النسيان وما استكره عليه

Artinya: “Telah diangkat (dihapuskan) dari umatku akan kesalahan, lupa dan perbuatan yang dipaksa”.

 

Jika dilihat dari redaksi  hadits di atas, dapat dipahami bahwa terdapat tiga perkara yang sudah diangkat dari umat Islam, yaitu dosa, kesalahan dan perbuatan yang dipaksa. Sementara realitas umat sangat berbeda. Umat Islam tetap saja ada yang melakukan kesalahan, lupa ataupun melakukan pekerjaan yang dipaksa, karena memang umat Islam tidak maksum. Jika kita terpaku pada ungkapan lafazh tersebut, tentu akan memberikan makna yang rancu. Maka sesungguhnya dalam nash di atas  terdapat lafazh yang terbuang, yaitu lafazh ( اٍثم ) yang berti dosa. Dengan kata lain, yang diangkat dari umat Islam bukanlah kesalahan, lupa, atau perbuatan yang dipaksa, namun maksudnya adalah dosa yang diperbuat oleh mereka. Jadi, hadits di atas berbunyi:

رفع عن أمتي (اٍثم) الخطأ و النسيان وما استكره عليه

Artinya: “Telah diangkat (dihapuskan) dosa umatku dari kesalahan, lupa dan perbuatan yang dipaksa”.

 

Ditinjau dari segi keharusan menyembunyikan lafazh yang terbuang, para ulama ushul fiqih membagi dilâlatu’l iqtidhâ’ menjadi tiga macam:

  1. Dilâlatu’l iqtidhâ’ yang menyembunyikan lafazh yang terbuang, lantaran suatu nash tidak dapat dipahami dengan benar menurut syara’ kecuali dengan menyembunyikan lafazh tersebut.

Contoh: sabda Rasulullah Saw:

لا صيام لمن لا يبيت النية

Artinya: “tidak dianggap berpuasa bagi seseorang yang tidak berniat pada waktu malam”.

 

Hadits tersebut harus menyembunyikan lafazh الصحيح (sah) agar dapat dipahami dengan benar. Bila tidak, makna dari hadits tersebut menjadi rancu. Maka kemudian hadits itu berbunyi:

لا يقع الصيام صحيحا لمن لا يبيت النية

Artinya: “tidak dianggap sah puasa seseorang yang tidak berniat pada waktu malam”.

 

  1. Dilâlatu’l iqtidhâ’ yang harus menyembunyikan lafazh yang terbuang, lantaran suatu nash tidak dapat dipahami secara sah menurut akal, kecuali dengan menyembunyikan lafazh tersebut.

Contoh:

فَلْيَدْعُ نَادِيَه

Artinya: “Maka biarlah ia memanggil suatu tempat”. (QS. Al-‘Alaq: 17)

 

Lafazh نَادِيَه  dari ayat di atas berarti tempat, yang menurut logika tentu mustahil dapat dipanggil. Makna dari lafazh tadi juga rancu. Oleh karena itu, yang dimaksudkan dengan lafazh نَادِيَه dari ayat tadi adalah orang-orang yang berada di tempat. Dengan demikian, ayat tersebut menyembunyikan kata أهل (penduduk atau golongan), sehingga bunyi ayat menjadi:

فَلْيَدْعُ أهل نَادِيَه

Artinya: “Maka biarlah ia memanggil golongannya (untuk menolong). (QS. Al-‘Alaq: 17)

 

  1. Dilâlatu’l iqtidhâ’ yang harus menyembunyikan lafazh yang terbuang, lantaran suatu nash tidak dapat dipahami secara sah menurut syara’ kecuali dengan menyembunyikan lafazh.

Contoh:

فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاء إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ

Artinya: Hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan baik (pula). (QS. al-Baqarah: 178).

 

Dalam pandangan syara’, perintah untuk bersikap baik bagi orang yang memaafkan kepada orang yang diberi maaf memberikan imbalan harta benda kepada yang memaafkan.[2]



[1] Muhammad Abu Zahrah op. cit., hal. 133

[2] Ibid. hal. 134

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *