Friday, April 26, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Zina dan Berbagai Masalahnya

Tanya:
Asallamu’alaikum pa ustadz saya mau tanya klo yg nikah si perempuan nya sedang hamil syah ga? terus harus nikah ulang ga?

Selanjutnya, waktu 3 tahun kebelakang saya hamil di luar nikah tpi si laki laki itu ga bertanggung jawab dia malah kabur terus ada laki laki yg mau menikahi saya dan laki laki yg menikahi saya tidak mau anak saya tau siapa bapa kandung nya ,, yg jadi pertanyaan (bin) dari anak saya? (Dewi Karisma, Bandung)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Terkait menikahi wanita hamil hasil zina dari orang yang menghamilinya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ulama dari madzhab Hambali dan Maliki mengharamkan. Sementara ulama dari kalangan Syafii dan Hanafi membolehkan. Hukum yang diberlakukan di Indonesia adalah mengambil dari madzhab Syafii yang membolehkan. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 53 ayat [1] KHI). Perkawinan wanita yang hamil di luar nikah dengan pria yang menghamilinya dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya (lihat Pasal 53 ayat [2] KHI.

Pendapat ini pula yang dirajihkan oleh Majelis tarjih Muhammadiyah, sebagaimana yang termuat dalam fatwa tarjih “Untuk menetapkan hukum perkawinan wanita hamil dengan laki-laki yang menyebabkan kehamilannya dapat dilakukan dengan qias, yaitu dengan mengqiaskannya kepada perkawinan (rujuk) bekas suami dengan bekas istrinya yang sedang hamil yang sedang dalam masa iddah. Laki-laki yang mengahamili perempuan itu dapat disamakan dengan laki-laki yang merujuk istrinya dalam keadaan hamil. Perempuan yang dalam keadaan hamil dapat disamakan dengan wanita yang dalam iddah karena hamil, demikian pula sperma yang dikandung oleh kedua perempuan yang sedang hamil itu adalah sperma dari laki-laki yang menyebabkan kehamilannya. Sehingga faraj kedua, wanita itu adalah tempat menyemaikan benih dari kedua laki-laki itu. Faraj perempuan yang sedang ditaburi benih seorang laki-laki tidak boleh ditaburi benih laki-laki lain, berdasarkan hadist:

“Diriwayatkan dari Ruwaifi’ ibn Tsabit al-Anshariy, Ia berkata : aku pernah bersama Nabi SAW pada perang Hunain, beliau berdiri di antara kami dan berpidato: Dilarang seorang yang beriman kepada Allah dan hari kiamat menumpahkan airnya (maninya) di atas kebun orang lain…”(HR. Ahmad)

Berdasarkan keterangan di atas, maka Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menganut pendapat kedua ini, yaitu perempuan hamil yang tidak mempunyai suami dilarang melakukan akad nikah, kecuali dengan laki-laki yang menyebabkan kehamilannya. Hal ini sesuai dengan kesimpulan pendapat yang berkembang pada seminar Majlis Tarjih se-Jawa yang berlangsung di Yogyakarta pada tahun 1986.

Zina sendiri adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar. Dalilnya sebagai berikut:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keju. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Allah SWT berfirman:

ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min.” (QS. Annur: 3)

Jika anda pernah berzina, maka anda harus banyak beristigfar agar allah mengampuni dosa anda. Adapun anak hasil zina, tidak punya nasab kecuali ke ibunya saja. Jadi, apapun alasannya, secara agama tidak boleh anak zina dinasabkan (bin) ke ayah tirinya. Hal ini karena nasab terkait erat dengan perwalian saat nikah, hak waris, nafkah dan lain sebagainya. Jika dinasabkan ke ayah tiri, justru ini menjadi dosa besar, sebagaimana firman allah berikut:

ما جعل الله لرجل من قلبين في جوفه و ما جعل أزواجكم الئي تطهرون منهن أمهتكن و ما جعل أدعيائكم أبنائكم ذلكم قولكم بأفواهكم و الله يقول الحق و هو يهدي السبيل ادعوهم لآبآئهم هو أقسط عند الله فإن لم تعلموا آبآئهم فإخونكم في الدين و موليكم و ليس عليكم جناح فيما أخطئتم به و لكن ما تعمدت قلوبكم و كان الله غفورا رحيما

“Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab ayat 4-5)

Ayat ini juga diperkuat oleh sabda Nabi Muhammad SAW ketika ayat tersebut turun, yang berbunyi:

أيما امرأة أدخلت على قوم من ليس منهم فليست من الله في شيئ و لن يدخلها الله الجنة و أيما رجل جحد ولده و هو ينظر اليه احتجب الله عنه يوم القيامة و فضحه على رؤوس الأولين و الأخرين

“Perempuan mana saja yang menasabkan (anaknya) kepada orang (kaum) yang bukan nasabnya, maka Allah akan mengabaikannya dan sekali-kali tidak akan dimasukkan ke dalam surga, dan laki-laki mana pun yang mengingkari anaknya, sedang dia mengetahuinya, maka Allah menghalangi baginya (surga) dihari kiamat dan kejelekannya ditampakkan di atas kepala orang-orang yang pertama dan orang-orang yang terakhir.”(HR. Abu Daud, an-Nasa’i, al-Hakim, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).

Intinya, haram menisbatkan anak hasil zina ke ayah tiri. Nasab anak tersebut (bin) yakni ke ibunya. Wallahu a’lam.

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

13 + eight =

*