Monday, May 6, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Najis yang Dimaafkan

Tanya:
1. Pernah terjadi, nanah bening Karena jerawat kecil yg ditarik. Karena sedikit awalnya Saya tidak melihat Dan saya pegang hp, bantal dll kemudian pas Saya sentuh lagi terus arahin ke lampu ternyata Ada cairan dikit ditangan. Lalu Saya was” semua yg udah Saya pegang itu najis lalu Saya potong najis sedikit itu dimaafkan lalu Saya was” lagi kalo najisnya menular jadi banyak gimana? Jadi apakah najis dimaafkan itu dianggap suci sehingga tidak menular.

2. Bagaimana jika Kita tahu Ada najis sedikit (misal : darah) lalu Kita abaikan karena menganggap itu dimafu?

3. Apabila kencing kering, lalu bersentuhan dengan tangan basah hukum tangan najis hukmi atau ainiyah? Apabila kencing bening yang cenderung tidak meninggalkan bau Dan bekas dalam 2 jam kering bisa dianggap hukmiyahkah?

4. Hukum madzi kering Dan tidak berbekas?

Jawab:
1. Nanah dan darah yang sedikit dan keluar dengan sendirinya, menurut madzhab Syafi’i adalah najis yang dimaafkan. Artinya ia tidak dianggap najis. Kalau sudah dimaafkan berarti suci

2. Najis yang sedikit dimaafkan.

4. Najis hukmi itu najis yang tidak nampak. Selama najis itu tidak kelihatan, misalnya air kencing tadi, maka ia masuk najis hukmi.

4. Madzi meskipun kering, ia najis. Hanya najisnya najis ringan. Ia bisa disucikan dengan percikan air.

Wallahu a’lam

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

four × four =

*