Friday, April 26, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Melindungi Agama; Ikrar Sebagai Wujud Identitas Seorang Muslim

ktp

 

Sebelumnya telah kami sampaikan bahwa agama adalah hal esensial yang dimiliki oleh manusia. Ia harus dilindungi dan dijaga. Siapapun tidak diperkenankan untuk melanggar agama baik dengan mencemooh, menghina dan perbuatan keji lainnya.

 

Terkait menjaga agama, dibagi menjadi dua:

  1. Melindungi agama agar tetap eksis (hifzuddin min janibil wujud)
  2. Melindungi agama akan tidak sirna (hifzuddin min janibil adam)

Yang dimaksudkan dengan melindungi agama agar tetap eksis adalah upaya melindungi agama dengan melakukan perintah agama sehingga agama tetap bisa eksis di msyarakat. Agama tetap terlindungi dan terjaga sehingga tatanan masyarakat dapat sesuai dengan nilai dan norma yang dikehendaki Allah swt. Agama menjadi bagian terpenting dalam pilar kehidupan umat manusia. Ada banyak cara agar agama Islam tetap eksis, di antranya adalah:

  1. Beriman kepada Allah
  2. Melaksanakan syiar Islam

 

Iman secara bahasa adalah percaya. Secara istilah, iman merupakan percaya dan pembenaran adanya Allah beserta apa yang datang daripada-Nya dengan mengikrarkan dalam hati, diucpkan dengan lisan dan diamalkan dengan perbuatan. Jika seseorang percaya dengan Allah dan apa yang datang daripada-Nya namun belum diikrarkan dalam lisan, maka ia belum dianggap beriman. Jika kepercayaanya sudah diikrarkan maka ia telah beriman dan berislam. Dengan ini, ia sudah akan terkena berbagai hokum Islam. Jika telah dilaksanakan dalam amal keseharian, maka keimanan dan keislamannya telah sempurna. Jika kepercayaannya hanya dalam hati dan lisan, namun belum dapat melaksankan dengan perbuatan sehari-hari, maka ia naqishul iman, atau imannya tidak sempurna.

 

Jika ia telah percaya dalam hati, lisannya telah berikrar dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, dan ia telah mengamalkan perbuatan sesuai syariat, maka iman dan islamnya telah sempurna. Jika hati inkar, lisan berikrar meski telah beramal sesuai syariat, ia tidak disebut beriman. Ia adalah orang munafik. Di dunia tetap dikenai hokum syariat, namun di akhirat akan mendapatkan murka besar dari sisi Allah dengan menghuni neraka yang paling dalam.

 
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا
Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka. (QS. An-Nisa: 145)

 

 

Ikrar dengan kalimat syahadat sangat penting. Ikar ini menjadi pembeda apakah seseorang muslim atau tidak. Ia juga akan berimplikasi terhadap hokum positif di dunia. Dengan ikrar, ia akan mendapatkan ketetapan hukum islam. Ia akan diperlakukan sesuai dengan hukum Islam.

 

Dengan berikrar berupa ungkapan kalimat bersyahadat, ia wajib shalat, puasa, zakat, haji dan hokum-hukum Islm lainnya. Jika ia menikah, maka ia harus menikah dengan tata cara hokum Islam. Ia juga akan terkena hukum positif terkait seperti hak nafkah, hak pengasuhan anak, waris dan lain sebaganya. Syahadat menjadi identitas baginya untuk diberlakukan ketentuan hokum perdata Islam.

 

Jika negara mengikuti hokum Islam secara sempurna, dengan statusnya mengucapkan syahadat, maka pemerintah islam akan menerapkan seluruh hukum Islam. Jika mencuri, dipotong tangan, membunuh diqishash, meminum khamar didera, berzina didera atau dirajam dan lain sebagainya. Jika terkait dengan pelanggaran yang belum ada ketentuan hokum secara sharih dari nas, maka ia akan mendapatkan hukuman ta’zir.

 

Hukuman ta’zir adalah hukuman bagi pelaku maksiat, namun secara nas ketentuan dan kadar hukumannya belum tertera secara sharih. Hukum ta’zir bergantung kepada aturan yang dibuat oleh waliyul amr (pemerintah). Hukum ta’zir akan melihat kepada sisi-sisi maslahat sesuai dengan kaedah:

تصرف الإمام منوط بالمصلحة

Keputusan pemerintah berpijak kepada sisi maslahat.

 

Bagi mereka yang tidak melaksanakan shalat, puasa, zakat, tidak menggunakan pakaian sesuai dengan aturan syariat, berlaku curang, melakukan sumpah palsu, melakukan manipulasi dan lain sebagainya, maka mereka berhak untuk mendapatkan hukuman ta’zir sesuai dengan hukum positif yang berlaku di negara Islam. Hukuman yang terkait dengan perkara khusus bagi umat Islam, seperti pelanggaran shalat, puasa, zakat, pernikahan dan lainnya, hanya bisa diberlakukan bagi umat Islam saja dan tidak bisa dijatuhkan kepada non muslim.

 

Bagaimana seseorang dapat diketahui bahwa ia beragama Islam sehingga terkena hokum Islam? Tentu saja dengan ikrar syahadat. Ikrar ini merubah status sebagai menjadi seorang muslim dan akan berlaku berbagai ketentuan hukum Islam. Keberislamannya ini lantas dibuktikan di pencatatan sipil bahwa ia beragama Islam. Lantas dikuatkan degan KTP dengan kolom agama: Islam.

 

Jadi, keberislaman itu tidak hanya terkait dengan identitas seseorang saja, namun juga akan berimplikasi terhadap hukum positif seseorang di masyarakat. Oleh karena itu, menjadi aneh jika kemudia diwacanakan mengenai pengosongan atau penghapusan identitas agama di KTP. Pengosongan atau penghapusan itu, akan berimplikasi kepada pengkaburan atas identitas seseorang. Pengosongan, juga menjadi titik awal menjadikan negara semakin sekuler dengan menjauhkan identitas agama dari setiap penduduk. Agama terlepas sama sekali dari prilaku hamba dan tidak ada hubungannya dengan hukum positif di suatu negara.

 

Jika tidak ada agama, bagaimana status pernikahannya, perceraian, hukum waris, hukum nafkah dan lain sebagainya? Apakah status hukum yang tidak bisa dipisahkan dari agama itu juga akan diserahkan kepada hokum buatan manusia? Dalam Islam, implikasinya sangat besar. Berhubungan suami istri lepas dari sekat agama, dianggap sebuah perzinahan. Ia adalah dosa besar yang pelakunya jika telah berkeluarga, dijatuhi hukuman mati dengan dirajam. Ia dianggap telah melakukan pengkhianatan kepada agama dan keluarga. Ia telah melangga perlindungan terhadap keturunan (hifz annasl)

 

Maka, wacana penghapusan kolom agama, harus ditolak. Ia adalah pintu masuk menuju persoalan lain yang jauh lebih besar, yaitu menghapus identitas terpenting bagi seorang hamba sebagai muslim. Lebih dari itu, ia merupakan upaya sekularisasi total untuk memisahkan dan menghapuskan hukum agama dari negara.

 

================

 

Telah dibuka pendaftaran Pondok Almuflihun untuk Tahfez dan Ngaji Turas Islam. Informasi lebih lanjut, hubungi Ust Toyib Arifin (085868753674). Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899 web: almuflihun.com

 

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

one + six =

*