Friday, April 26, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Kiyas Tamtsil

fdsa3) Kiyas tamtsil, yaitu mengkiyaskan sesuatu dengan sesuatu yang lain karena persamaan ilat. Rukun kiyas tamsil ada empat, yaitu asal, cabag, illat dan hukum. Kiyas tamtsil ini mirip dengan kiyas yang digunakan oleh para fuqaha. Kiyas seperti ini, hasilnya tidak pasti (zhan).
Dalam kiyas tamsil, antara illat dengan hukum sangat berkaitan. Jika dalam suatu cabang ada kesamaan illat, bearti kesimpulan hukum akan sama. Namun jika illat berbeda, maka kiyas tamsil menjadi tidak berguna. Sederhananya, ada illat, maka ada hukum. Tidak ada illat, bearti tidak ada kesimpulan hukum. Ia mengikuti hukum al-ithrad dan al-aksu.

Untuk mengetahui sebuah ilat, harus dilakukan kajian induktif terhadap semua elemen. Jadi yang dibutuhkan adalah kajian induktif terhadap semua populasi, ia menggunakan model istiqra tam.

Meski demikian, hasilnya tetap tidak pasti (zhan). Bisa demikian, karena suatu perkara dimungkinkan mempuunyai lebih dari satu illat. Ketika suatu perkara tidak memiliki satu illat, bisa jadi ia masih memiliki illat lainnya.

Bagaimana caraya untuk mengetahui illat? Caranya dengan menggunakan metode assabru wa at-taqsim, yaitu dengan mengumpulkan semua hal yang mungkin menjadi illat suatu perkara. Setelah itu, diteliti secara ilmiah satu demi satu. Sesuatu yang ternyata bukan illat, secara otomatis ia gugur dan dicoret. Demikianseterusnya sampai diketahui illat yang sesungguhnya.

Apakah model ini juga mempunyai hukum pasti (qat’i)?

Jawabnya; hasilnya tetap tidak pasti. Sistem seleksi illat tersebut, mengandung kelemahan. Meski sudah melalui penelitian secara mendetail, namun masih ada kemungkinan salah. Selain itu, bisa saja ada sesuatu yang sebelumnya sudah dicoret karena dianggap bukan illat, ternyata ia adalah ilat dari suatu hukum. Atau, bisa saja, suatu perkara mempunyai lebih dari satu illat.

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

8 − four =

*