Friday, April 26, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Identitas agama Hak Individu Atau Sosial?

dfsagyu

Belakangan sedang heboh terkait wacana mengenai kolom agama yang boleh untuk tidak diisi. Bagi sebagian orang, agama adalah urusan pribadi, sehingga tidak perlu dicantumkan di KTP. Ada juga yang menganggap bahwa kolom agama hanya akan berakibat pada sikap diskriminasif terhadap etnis lain.

 

Benarkah agama sekadar urusan pribadi dan penulisan kolom agama dapat mengakibatkan diskriminasi sosial? Mari kita lihat.

 

Untuk lebih mudah, saya akan memberikan ilustrasi berubah contoh berikut. Suatu kali ada kecelakaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.  Setelah dilihat KTP-nya, ternyata orang tersebut bernama Iwan. Namun ia tidak diketahui agamanya apa. Kolom agamanya kosong. Ia di bawa ke rumah sakit. Sampai berhari-hari tidak ada keluarga yang datang menjemput. Pihak rumah sakit bingung, jasad Ia harus segera disemayamkan. Tapi mengikuti aturan agama apa? Jika dimandikan, dishalatkan dan dikafani seperti orang muslim, lalu dikuburkan di pekuburan muslim, jangan-jangan ia Kristen. Jika dilakukan cara-cara Kristen, jangan-jangan dia Budha. Jika ia dikubur di pekuburan Budha, jangan-jangan ia muslim. Di sini akan banyak kerancuan. Jadi agama masuk wilayah sosial atau pribadi?

 

 

Suatu kali, ada orang tua yang meninggal dunia. Ia punya anak tiga, pertama Iwan, kedua Susi dan ketiga Wati. Susi dan Wati berkomplot untuk mengambil harta waris seluruhnya dan tidak mau berbagi kepada Iwan. Mereka berdua beralasan bahwa iwan sudah keluar dari Islam. Iwan melawan, karena ia merasa sebagai anak laki-laki yang sah. Lantas mereka ke pengadilan agama. Ternyata pengadilan agama memutuskan bahwa Iwan memang tidak berhak mendapatkan hak waris. Dalam Islam, harta waris tidak bisa diberikan kepada ahli waris yang berlainan agama. Iwan tidak bisa membuktikan diri sebagai seorang muslim. Kolom agama di KTP kosong.  Jadi agama masuk wilayah sosial atau pribadi?

 

Wati bersikeras bercerai dengan suaminya, padahal suaminya sangat mencintainya. Lagi pula mereka sudah dikaruniai dua anak yang mungil-mungil. Tapi Wati keukeuh. Pada akhirnya, wati mencari alasan. Dapatlah kolom agama KTP suaminya yang kosong. Lalu ia ke pengadilan agama dan menuduh suaminya telah murtad. Suaminya bukan Islam lagi. Buktinya, sang suami tidak memiliki identitas agama. Kolom agama di KTP suami kosong. Jadi agama masuk wilayah sosial atau pribadi?

 

 

 

 

Suatu harui, Iwan ingin melamar seorang gadis yang bernama Aisyah. Mereka memang saling mencintai. Sesampainya di rumah Aisyah, orang tua bertanya mengenai agama Iwan. Iwan pun menjawab sebagai seorang muslim. Tapi orang Aisyah tidak begitu saja percaya. Dia minta KTp Iwan. Ternyata kolom agamanya kosong. Orang tua Iwan tidak mau berspekulasi. Baginya, seorang muslimah hanya boleh menikah dengan seorang muslim. Jangan-jangan Iwan atheis karena kolom agama di KTP kosong. Iwan pun harus gigit jari karena ditolak oleh orang tua Aisyah. Jadi agama masuk wilayah sosial atau pribadi?

 

Jika di negara Islam, kondinya lebih kompleks lagi. Identitas keislaman menjadi jaminan dia untuk berhak memilih dan dipilih sebagai pemimpin. Identitas keislama menjadikan pemerintah bisa bertindak tegas, tatkala ia menjadi konglongmerat namun tidak mau membayar zakat.  Identitas keislaman juga menjadi alasan bagi pemerintah untuk memberlakukan hukum Islam jika ia berbuat maksiat, seperti mencuri, korupsi, berzina, minum khamar dan lain sebagainya.

 

Benarkah kolom agama bisa menimbulkan diskriminasi? Diskriminasi sesungguhnya hanya sekadar apologi saja. Diskriminasi bisa disebabkan oleh banyak hal, termasuk oleh status sosial (pekerjaan), kedaerahan (asal), bahkan bagi yang sensitif, golongan darah, status pernikahan dan tempat tanggal lahir pun bisa menjadi alasan diskriminasi. Jika ini dijadikan sebagai alasan, maka KTP menjadi tidak perlu. KTP hanya akan menjadi sumber dari diskriminasi dalam masyarakat.

 

Sayangnya, negeri ini sangat sekuler. Identitas keislaman menjadi tidak penting, sampai-sampai di KTP puntidak perlu diisi. Islam cukup menjadi urusan pribadi saja. Islam menjadi hak individu dengan Tuhannya. Islam tidak perlu masuk ke ranah publik. Islam cukup dipojok masjid, setelah itu hidup bebas sesuai dengan aturan main sendiri-sendiri. Lantas, apakah kita akan diam?

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

7 − five =

*