Saturday, May 4, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Kalimat ini Bukan Termasuk Talak

Tanya:
Assalamualaikum ustadz, saya mau tanya soal talak, saya bertengkar denagan suami saya karena saya tidur susah di bangunkan karena suami saya minta jatah, lalu suami saya berkata ” mulai detik ini, saat ini, kita urus hasrat masing masing, jangan saling meminta” apakah kalimat itu termasuk talak ustadz? Terimakasih.

Jawab:
Wa’alaikum salam. Talak sesungguhnya dibolehkan oleh agama seperti firman Allah berikut:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).”

Hanya selalu kami tegaskan bahwa talak bukanlah pilihan yang tepat sehingga agama menganjurkan agar talak tidak terjadi. Hal ini sesuai dengan sabda nabi Muhammad saw:

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَبْغَضُ اَلْحَلَالِ عِنْدَ اَللَّهِ اَلطَّلَاقُ

Artinya : Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai.” Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Jenis-Jenis Talak

Talak sendiri ada yang langsung, seperti perkataan suami kepada istrinya, “kamu sekarang aku ceraikan”. Maka otomatis jatuh cerai. Ada juga talak mu’allaq atau cerai dengan syarat seperti perkataan suami kepada istrinya, “jika saya selingkuh, maka kamu jatuh talak/cerai”. Atau “Nanti saya jual mobil terus akan kuberi engkau 20 juta… Setelah itu kita cerai”

Talak ada yang sharih yaitu perkataan suami kepada istri kamu saya cerai atau kamu saya talak. Jika ungkapan ini keluar dari suami maka otomatis jatuh talak. Talak dengan bahasa kiasan misal suami mengatakan, “kita pisah, pulanglah kamu ke rumah orang tuamu” dan lain-lain.

Untuk kinayah ada syaratnya, yaitu harus disertai niat, bahasa tersebut sudah maklum di masyarakat bahwa maknanya adalah talak dan kedua belak pihak yaitu suami dan istri sama sama tahu bahwa maksud suami adalah talak. Jika suami tidak ada niat talak atau tidak tahu bahwa perkataannya bermakna talak atau bahasa tersebut di masyarakat maknanya belum tentu talak, maka ia tidak jatuh talak.

Untuk di Indonesia, baru dikatakan talak manakala ada gugatan talak di pengadilan agama. Sebelum ada gugatan, maka tidak ada talak.

Untuk kasus anda, karena tidak ada ungkapan talak, tidak pula dengan kata metafor dan tidak pernah diajukan di deoan pengadilan agama, maka belum dianggap talak. Anda statusnya masih suami istri yang sah. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

4 × 4 =

*