Saturday, April 20, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Hukum Ruqyah

fg

 

Dalam sebuah diskusi di whatsapp ada yang menanyakan hukum ruqyah. Berikut ulasan singkat dari disekusi tersebut.
Inti dari ruqyah sesungguhnya adalah doa. Meruqyah seseorang bearti mendoakannya dari penyakit, kesurupan, menyembuhkan seseorang dari  santet, atau lainnya. Jika ruqyah merupakan doa, maka pertanyaan lanjutannya adalah, doa apa yang ia gunakan?

 

Jika ia berdoa dengan jampi-jampi seperti yang biasa digunakan oleh tukang dukun, maka jelas haram bahkan bisa syirik. Karena doa yang benar adalah memohon hanya kepada Allah semata. Namun jika doa itu sesuai dengan aturan syariat, dengan meminta hanya kepada Allah semata, maka doa seperti itu dibolehkan.

 

Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa ruqyah dapat dibagi menjadi dua, yaitu

  1. Ruqyah syariyaah atau rukyah yang dibolehkan, yaitu mendoakan seseorang dengan doa-doa yang sesuai dengan tunan syariat.
  2. Ruqyah ghair syariyyah, atau ruqyah yang tidak dibolehkan, yaitu mendoakan seseorang untuk menyembuhkan seseorang dengan doa-doa yang menyalahi syariat.

Dalil tentang ruqyah tersebut adalah sabda Rasulullah:

عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ، قَالَ: كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ فَقَالَ: «اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ»

Dari Auf bin Malik al-Asyjai dia berkata, “Dulu kami sering melakukan ruqyah di zaman jahiliyah. Lalu kami bertanya kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah, bagaimana hukum meruqyah itu?  Rasulullah saw menjarab, “Beritahu saya mengenai ruqyah kalian. Tidak ada masalah kalian meruqyah, asalkan di dalamnya tidak ada syirik”. (HR. Muslim)

 

Mengenai hadis ini, dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar berkatra, “Para ulama berijmak bahwa ruqyah dibolehkan jika telah memenuhi tiga syarat, yaitu pertama; ruqyah dengan firman Allah (Quran) atau dengan sifat dan asma Allah, kedua; dengan bahasa Arab atau dengan kata-kata yang bisa dipahami,  dan ketiga; Ia percaya bahwa ruqyah sendiri tidak bisa menyembuhkan. Hanya Allah saja yang bisa menyembuhkan.

 

Jadi kesimpulan dari ruqyah syariy, atau yang dibolehkan adalah sebagai berikut:

  1. Ruqyah tidak mengandung daa-doa yang menjurus kepada sifat syirik, seperti doa-doa atau jampi-jampi yang biasa digunakan oleh dukun atau tukang santet.
  2. Ruqyah atau doa tadi tidak digunakan sebagai sarana untuk menyantet orang.
  3. Ruqyah tidak dilakukan oleh tukang sihir atau tukang santet atau dukun.
  4. Doa ruqyah harus bisa dipahami sehingga dapat diketahui antara yang syirik dan tidak. Jika isi doa hanya meminta kepada Allah saja, bearti ia boleh, namun jika ada embel-embel jampi-jampi yang tidak bisa dipahami, atau ada embel-embel doa-doa yang meminta kepada para leluhur atau penunggu tempat tertentu, jelas ini haram.
  5. Ruqyah harus dengan cara yang syari dan bukan dilakukan dengan cara-cara yang tidak syari, seperti dengan syarat dalam kondisi junub, harus dikamar mandi, harus dengan mengubur quran, atau harus mandi dengan tujuh bunga dulu dan lain sebagainya.
  6. Peruqyah hanya bersandar kepada Allah semata. Ruqyah yang dia lakukan hanya sekadar sarana untuk menyembuhkan seseorang.

 

Ruqyah syariyyah untuk apa saja? Ruqyah syariyyah bisa dijadikan sarana untuk menyembuhkan suatu penyakit tertentu, menyembuhkan orang kesurupan, menyembuhkan orang yang terkena santet, atau untuk menangkal diri agar tidak terkena santet dan gangguang jin. Wallau alam

 

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

six + 1 =

*